Materi PPKn Kelas 7 Bab 1 Full - Kurikulum Merdeka

BAB 1

PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

 

Gambar. Bab 1 buku siswa pend. Pancasila kelas VII 

A. KELAHIRAN PANCASILA DALAM SIDANG BPUPK

1. Pembentukan BPUPK

Bangsa Indonesia mengalami masa penjajahan yang sangat panjang. Belanda menguasai Indonesia kurang lebih selama 350 tahun dan berpindah tangan pada kekuasaan Jepang selama 3,5 tahun. Bagaimana latar belakangnya hingga harus berpindah tangan dari penjajahan kolonial Belanda kepada kekuasaan Jepang? Untuk menjawabnya tentu kita harus kembali mengingat sejarahnya. Pada tanggal 8 Desember 1941, Jepang menyerang pangkalan armada Amerika Serikat di Kota Pearl Harbour Pulau Hawai. Penyerangan tersebut mengakibatkan pecah Perang Pasifik atau Perang Asia Timur Raya karena Jepang ingin merebut semua negara di seluruh Asia Timur dan Asia Tenggara termasuk wilayah Indonesia. Pada saat itu, Indonesia dikuasai Belanda yang masih bernama Hindia Belanda.

Mengapa Jepang Menyerang Amerika Serikat? Sejak akhir 1930-an, Jepang dibuat tidak nyaman dengan kebijakan luar negeri Amerika Serikat di Pasifik. Ketegangan di antara kedua negara semakin memuncak saat AS menghentikan perjanjian perdagangan dengan Jepang. Sedangkan Jepang, yang telah menduduki Indochina, bersekutu dengan Blok Poros (Jerman dan Italia). Pada awal 1940, Angkatan Laut AS telah ditempatkan di Pearl Harbour, yang terletak di Pulau Oahu, Hawaii. Sejak itu, AS terus menambah ketersediaan kapalnya di Pearl Harbour hingga menjadi pangkalan utamanya di Pasifik. Pada 7 Desember 1941, puluhan pesawat Jepang tiba-tiba menyerang Pangkalan Angkatan Laut AS di Pearl Harbour.

Setelah melakukan serangan terhadap pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbour, selanjutnya Jepang menyerbu kawasan Asia Tenggara termasuk wilayah Indonesia yang tidak terbendung oleh tentara Belanda dan Sekutu. Oleh karena itu, pada tanggal 8 Maret 1942 panglima tentara Hindia Belanda menyerah kepada Jepang di Kalijati, Subang, Jawa Barat. Sejak saat itulah masa pendudukan Jepang di wilayah Indonesia dimulai. Semula rakyat Indonesia menyambut gembira atas kedatangan Jepang yang akan membebaskan kita dari penjajahan Belanda. Jepang selalu mengaku sebagai saudara tua yang sama-sama bangsa Asia dan menamakan dirinya Nippon dengan mendirikan “Gerakan Tiga A”, yaitu Nippon cahaya Asia, Nippon pelindung Asia, dan Nippon pemimpin Asia.

Akan tetapi, setelah menduduki tanah air kita, tentara Jepang melakukan tindakan-tindakan yang tidak berperikemanusiaan bahkan dianggap lebih kejam dibandingkan masa penjajahan Belanda. Sementara itu, pihak Amerika Serikat dan Sekutunya yang dahulu kalah perang menghadapi Jepang, mulai melancarkan aksi balasannya hingga Jepang mulai menderita kekalahan. Tanggal 7 September 1944, Jepang mulai berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, yang bunyinya, “Hindia Timur akan dimerdekakan di kemudian hari.” Yang dimaksud Hindia Timur adalah Indonesia. Makna ‘di kemudian hari’ tentu tidak jelas kapan waktunya, bahkan langkah-langkah menuju kemerdekaan pun tidak tampak.

Serangan demi serangan tentara Amerika Serikat dan Sekutunya terus dilakukan sehingga Jepang meminta bantuan rakyat Indonesia dalam menghadapi serangan Amerika Serikat tersebut. Jepang memberikan janjinya yang kedua akan memerdekakan Indonesia. Sebagai buktinya, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan disingkat BPUPK atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai pada tanggal 1 Maret 1945. Badan ini dibentuk oleh pemerintah Militer Angkatan Darat ke-16 Jepang yang hanya memiliki wewenang untuk Jawa dan Madura saja, bukan untuk seluruh Indonesia, sedangkan wilayah Sumatra yang dipimpin oleh Pemerintahan Militer Angkatan Darat ke-25 Jepang baru diizinkan mendirikan BPUPK pada  tanggal 25 Juli 1945.

Badan Penyelidik ini dilantik pada tanggal 29 April 1945 untuk menyelidiki usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mempersiapkan kemerdekaan. Anggota BPUPK semula berjumlah 62 orang Indonesia terdiri atas 60 orang anggota, 1 orang ketua, dan 1 orang wakil ketua. Sebanyak 8 orang Jepang, yaitu 1 orang wakil ketua serta 7 orang anggota lebih berperan sebagai pengamat dan tidak aktif dalam sidang-sidang yang diadakan. Jumlah anggota bertambah menjadi 76 orang pada saat sidang BPUPK ke-2 dalam perumusan Undang-Undang Dasar. dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat diangkat sebagai ketua, didampingi oleh Raden Pandji Soeroso dari Indonesia dan Ichibangase Yosio dari Jepang sebagai wakil ketua.

BPUPK melaksanakan sidangnya yang pertama pada tanggal 29 Mei–1 Juni 1945 untuk membahas dasar negara, sedangkan sidangnya yang kedua pada tanggal 10–17 Juli 1945 membahas rancangan Undang-Undang Dasar. Sidang BPUPK dilaksanakan di gedung Chuo Sangi In yang sekarang dikenal dengan nama Gedung Pancasila di Jalan Pejambon No. 6 Jakarta.

Susunan anggota BPUPK adalah sebagai berikut.

Ketua : dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat

Wakil Ketua : wakil 1. Ichibangase Yosio (Jepang), wakil 2. R.P. Soeroso (Indonesia)

Anggota:

1. Raden Abikoesno Tjokrosoejoso

2. H.A. Sanoesi

3. K.H. Abdul Halim

4. Prof. Dr. Rd. Djenal Asikin Widjaja Koesoema

5. M. Aris

6. R. Abdoel Kadir

7. Dr. R. Boentaran Martoatmojo

8. B.P.H Bintoro

9. Ki Hajar Dewantara

10. Agus Muhsin Dasaad

11. Prof. Dr. P.A.H. Djajadiningrat

12. Drs. Mohammad Hatta

13. Ki Bagoes Hadikoesoemoe

14. Mr. R. Hindromartono

15. Mr. Mohammad Yamin

16. R.A.A. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro

17. Mr. Dr. R. Koesoema Atmadja

18. Mr. J. Latuharhary

19. R.M. Margono Djojohadkoesoemo

20. Mr. A.A. Maramis

21. K.H. Masjkoer

22. K.H.M Mansoer

23. Moenandar

24. A.K. Moezakir

25. R. Otto Iskandar Dinata

26. Parada Harahap

27. B.P.H Poerbojo

28. R. Abdoelrahim Pratalykrama

29. R. Roeslan Wongsokoesoemo

30. Prof. Ir. R. Rooseno

 

31. H. Agoes Salim

32. Dr. Samsi

33. Mr. R.M. Sartono

34. Mr. R. Samsoedin

35. Mr. R. Sastromoeljono

36. Mr. R.P. Saragih

37. Ir. Sukarno

38. R. Soedirman

39. R. Soerkardjo Wirjopranoto

40. Dr. Soekiman

41. Mr. A. Soebardjo

42. Prof. Mr. Dr. Soepomo

43. Ir. R.M.P. Soerachman Tjokroadisoerjo

44. M. Soetardjo Kartahadikoesoema

45. R.M.T.A. Soerjo

46. Mr. Soesanto

47. Mr. Soewandi

48. Drs. K.R.M.A. Sosrodiningrat

49. K.H. A. Wachid Hasjim

50. K.R.M.T.H. Woerjaningrat

51. R.A.A Wiranatakoesoema

52. Mr. K.R.M.T Wongsonegoro

53. Ny. Mr. Maria Oelfah Santoso

54. Ny. R.S.S Soenarjo Mangoenpoespito

55. Oei Tjong Hauw

56. Oei Tiang Tjoei

57. Liem Koen Hian

58. Mr. Tan Eng Hoa

59. P.F. Dahler

60. A.R. Baswedan

 

Anggota Tambahan (menjadi anggota pada masa sidang kedua, 10–17 Juli 1945):

1. K.H. Abdul Fatah Hasan

2. R. Asikin Natanegara

3. B.P.K.A. Soerjo Hamidjojo

4. Ir. Pangeran M. Noor

5. Mr. M. Besar

6. Badul Kaffar

Anggota Istimewa:

1. Tokonomi Tokuzi

2. Miyano Syoozoo

3. Itagaki Masamitu

4. Matuura Mitokiyo

5. Tanaka Minoru

6. Masuda Toyohiko

7. Ide Teitiroe

2. Kelahiran Pancasila dalam Sidang BPUPK

Setelah BPUPK terbentuk dan dilantik, BPUPK segera melaksanakan sidang untuk menyelidiki persiapan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Masa persidangan BPUPK yang pertama dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 dipimpin oleh ketua BPUPK, yaitu dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam sidang hari pertama dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat menanyakan kepada seluruh anggota BPUPK tentang dasar negara yang akan dibentuk. Pada sidang BPUPK yang pertama ini terdapat 32 orang yang turut menyampaikan pendapatnya. Pendapat tersebut terkait dengan bentuk negara, cara menjalankan pemerintahan, dan lain-lain.

Selanjutnya, para peserta sidang BPUPK mencoba untuk menjawab pertanyaan dari ketua sidang dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Sesuai jadwal, pada tanggal 29 Mei 1945 terdapat 12 anggota yang berbicara. Pada tanggal 30 Mei 1945 terdapat ada 9 anggota yang berbicara, lalu pada tanggal 31 Mei 1945 terdapat 14 anggota yang berbicara. Pada tanggal 1 Juni 1945 terdapat 6 anggota yang berbicara. Suasana persidangan pada saat itu relatif bebas dari gangguan dan tekanan penguasa Jepang sehingga anggota BPUPK dapat menyampaikan aspirasinya.

Jepang semakin terdesak dan mengalami kekalahan dalam menghadapi Sekutu. Sebagai upaya untuk menarik simpati dan dukungan rakyat Indonesia, Jepang memberikan kebebasan untuk membahas berbagai hal dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia. Termasuk dalam membahas dasar negara Indonesia merdeka. Setelah 3 (tiga) hari sidang berlangsung tidak ada satupun peserta sidang yang menjawab pertanyaan ketua sidang tentang dasar negara, barulah pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidatonya Ir. Sukarno menyampaikan pemikirannya tentang dasar negara yang mengandung prinsip: Kebangsaan; Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi; Kesejahteraan Sosial; dan Ketuhanan.

Dasar negara itu kemudian diberi nama Pancasila, yang menjadi pemersatu seluruh elemen bangsa. Pancasila menjadi alat pemersatu keragaman budaya, agama, dan etnik yang menjadi bagian integral dari masyarakat Nusantara. Di akhir Sidang BPUPK dan setelah mendengarkan usulan Ir. Sukarno mengenai Pancasila sebagai dasar negara pada 1 Juni 1945 tersebut, Sidang menyepakati untuk menerima usulan Pancasila sebagai dasar negara. Sidang BPUPK kemudian juga memutuskan untuk merumuskan Pancasila sebagai dasar negara oleh panitia kecil yang dibentuk oleh Ketua Sidang dan diketuai oleh Ir. Sukarno.

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno di sidang BPUPK, rumusan Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.

 

B. PERUMUSAN PANCASILA OLEH PANITIA SEMBILAN

Sidang BPUPK yang pertama belum menghasilkan kesepakatan tentang rumusan dasar negara. Akan tetapi, pidato Ir. Sukarno pada 1 Juni 1945 mempunyai arti yang sangat penting karena dapat mengintegrasikan seluruh pandangan anggota BPUPK menjadi suatu kesatuan yang utuh juga disampaikan dengan retorika yang kuat. Setelah berakhirnya sidang BPUPK yang pertama, dibentuklah Panitia Kecil yang terdiri atas delapan orang yang diketuai oleh Ir. Sukarno. Panitia ini bertugas mengumpulkan usul-usul para anggota BPUPK serta merumuskan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato yang disampaikan Ir. Sukarno. Panitia Kecil tersebut di antaranya sebagai berikut. 1. Ir. Sukarno 2. Drs. Mohammad Hatta 3. R. Otto Iskandar Dinata 4. K.H. A. Wachid Hasjim 5. Mohammad Yamin 6. Ki Bagoes Hadikoesoemo 7. M. Soetardjo Kartohadikoesoemo 8. A.A. Maramis.

Belum sempat mengadakan pertemuan, keanggotaan Panitia Delapan diganti menjadi sembilan orang sehingga menjadi Panitia Sembilan. Penggantian ini dilakukan untuk menghadirkan komposisi keanggotaan panitia yang lebih mewakili dinamika pembahasan tentang dasar negara dalam Sidang BPUPK pertama tersebut, yang merepresentasikan golongan nasionalis religius dan Islamis nasionalis. Berikut adalah kesembilan anggota BPUPK tersebut.

1. Ir. Sukarno (ketua)

2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)

3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)

4. Mr. Muhammad Yamin (anggota)

5. K.H. Wachid Hasyim (anggota)

6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)

7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)

8. H. Agus Salim (anggota)

9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)

Panitia Sembilan yang menggantikan Panitia Delapan beranggotakan 4 orang golongan nasionalis religius dan 4 orang golongan Islam nasionalis, sedangkan Ir. Sukarno sebagai ketua sekaligus penengahnya. Panitia Sembilan ini, pada tanggal 22 Juni 1945 di kediaman Ir. Sukarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, berhasil menyepakati rancangan preambul yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila. Ir. Sukarno menyebut rancangan preambul ini dengan “Mukadimah”, Muhammad Yamin menyebutnya “Piagam Jakarta”, dan Soekirman Wirsosandjojo menyebutnya “Gentlemen’s Agreement”.

Melalui pembahasan yang demokratis, Panitia Sembilan menyepakati untuk menyempurnakan rumusan Pancasila yang diusulkan Ir. Sukarno menjadi sebuah rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Rumusan Pancasila tersebut berbunyi:     

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

C. PROKLAMASI DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

1. Pembentukan PPKI

Ternyata Jepang semakin mengalami kemunduran dalam Perang Asia Timur Raya. Pada 6 Agustus 1945, Kota Hirosima dibom atom oleh Amerika Serikat. Kemudian, pada tanggal 9 Agustus 1945 giliran Kota Nagasaki juga dijatuhi bom atom oleh Sekutu. Korban meninggal di Hiroshima sekitar 140.000 orang dan di Nagasaki sekitar 70.000 orang. Menghadapi situasi tersebut, pada 7 Agustus 1945, Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Dokuritsu Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Tugas PPKI yaitu melanjutkan tugas BPUPK dan untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Ketua PPKI adalah Ir. Sukarno, sedangkan wakilnya Drs. Mohammad Hatta. PPKI beranggotakan 21 orang dan semuanya orang Indonesia yang berasal dari berbagai daerah, yaitu dari 12 wakil dari Jawa, 3 wakil dari Sumatra, 2 wakil dari Sulawesi, 1 wakil dari Kalimantan, 1 wakil dari Sunda Kecil, 1 wakil dari Maluku, dan 1 wakil dari golongan penduduk Cina. Dengan demikian, kemerdekaan yang dipersiapkan itu murni hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri karena semua anggotanya dari bangsa Indonesia.

Anggota PPKI itu di antaranya sebagai berikut.

1. Ir. Sukarno (ketua)

2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)

3. Prof. Mr. Dr. Soepomo

4. dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat

5. R.P. Soeroso

6. Soetardjo Kartohadikoesoemo

7. K.A. Wachid Hasjim

8. Ki Bagoes Hadikoesoemo

9. Otto Iskandar Dinata

10. Abdoel Kadir

11. Pangeran Soerjohamidjojo

12. Pangeran Poerbojo

13. Dr. Mohammad Amir

14. Mr. Abdul Maghfar

15. Teuku Mohammad Hasan

16. Dr. G.S.S.S.J Ratulangi

17. Andi Pangerang

18. A.A Hamidhan

19. I Goesti Ketoet Poedja

20. Mr. Johannes Latuharhary

21. Drs. Yap Tjwan Bing

 

Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 orang, di antaranya sebagai berikut.

1. Achmad Soebardjo

2. Sajoeti Melik

3. Ki Hadjar Dewantara

4. R.A.A. Wiranatakoesoema

5. Kasman Singodimedjo

6. Iwa Koesoemasoemantri

 

2. Detik-Detik Proklamasi

Menyusul pembentukan PPKI, pada tanggal 9 Agustus 1945 Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat berangkat ke Dalat, Vietnam untuk menemui Jenderal Terauchi, pimpinan Angkatan Perang Jepang yang berkedudukan di Saigon (sekarang Ho Chi Minh City, Vietnam) untuk membahas persiapan kemerdekaan. Di Dalat, pada 12 Agustus 1945, Jenderal Terauchi menyatakan bahwa pelaksanaan kemerdekaan Indonesia itu terserah kepada PPKI yang ketua dan wakil ketuanya adalah Sukarno dan Muhammad Hatta.

Dengan demikian, kemerdekaan Indonesia dipersiapkan oleh bangsa Indonesia sendiri. Ketika ketiga tokoh itu pulang kembali ke Jakarta pada 14 Agustus 1945, di lapangan terbang Kemayoran Sukarno disambut oleh para petinggi Jepang, anggota-anggota PPKI dan beberapa rakyat Jakarta. Dalam kesempatan itu Sukarno diminta untuk berpidato. Pada pidatonya Sukarno mengatakan: “Kalau dahulu saya berkata, sebelum jagung berbuah Indonesia akan merdeka, sekarang saya dapat memastikan Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga. Soalnya hanya bergantung pada saya dan kemauan rakyat”. Selain itu, drs. Mohammad Hatta pun sudah ditunggu oleh Sutan Syahrir ketika tiba di rumahnya di Jalan Diponegoro No. 57 Jakarta Pusat.

Kabar mengenai Jepang mengajukan damai kepada Sekutu disampaikan Sutan Syahrir kepada Drs. Mohammad Hatta. Saat itu juga Sutan Syahrir menyarankan agar kemerdekaan segera diproklamasikan oleh Ir. Sukarno, supaya terhindar dari label kemerdekaan Indonesia sebagai pemberian dari Jepang. Tetapi Drs. Mohammad Hatta menyatakan ketidaksetujuannya, karena proklamasi kemerdekaan sudah diserahkan kepada PPKI. Jika dilakukan oleh Ir. Sukarno sendiri maka akan merampas hak-hak anggota PPKI yang lainnya.

Untuk menindaklanjuti masalah ini Drs. Mohammad Hatta dan Sutan Syahrir menemui Ir. Sukarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta Pusat. Ir. Sukarno masih meragukan kebenaran bahwa Jepang telah meminta damai kepada Sekutu, beliau juga menyatakan tidak bersedia memproklamasikan kemerdekaan seorang diri. Mr. Achmad Soebardjo. mengusulkan untuk menanyakan kebenarannya kepada Laksamana Maeda. Menurut siaran berita radio memang betul Jepang sudah menyerah, tetapi belum ada pemberitahuan dari Tokyo.

Setelah memastikan kebenaran kabar ten tang Jepang menyerah kepada Sekutu, selanjutnya Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta mempersiapkan rapat anggota PPKI tentang proklamasi kemerdekaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 1945. Tetapi golongan muda mengharapkan proklamasi segera dilakukan tanpa melalui rapat PPKI, karena dianggapnya PPKI sebagai lembaga bentukan Jepang dan dikhawatirkan proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai pemberian dari Jepang padahal merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia

Adanya perbedaan pandangan ini, terjadilah peristiwa Rengasdengklok oleh sejumlah golongan muda dari perkumpulan “Menteng 31” di antaranya Soekarni, Wikana, dan Chaerul Saleh. Mereka menjemput Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 03.00 WIB, Ibu Fatmawati dan Guntur turut serta dalam rombongan tersebut. Awalnya mereka dibawa ke sebuah asrama PETA, selanjutnya dibawa ke rumah seorang Tionghoa bernama Djiauw Kie Song di Rengasdengklok, Karawang Jawa Barat.

Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta ditawan oleh para pemuda, hal ini dilakukan untuk mendesak agar segera memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia. Mr. Achmad Soebardjo datang ke tempat itu pukul 18.00 WIB untuk menjemput dan membuat kesepakatan antara golongan tua dan golongan muda tentang waktu pelaksanaan proklamasi kemerdekaan.

Rombongan kembali ke Jakarta pada pukul 22.00 WIB untuk mempersiapkan naskah proklamasi. Namun, Hotel Des Indes tempat menginap anggota PPKI tidak menyediakan ruangan untuk rapat. Oleh karena itu, Mr. Achmad Soebardjo mengusulkan meminta bantuan Laksamana Maeda menyediakan ruang tengah rumahnya untuk rapat malam itu. Pada pukul 24.00 WIB berkumpulah semua anggota PPKI dan beberapa pemimpin golongan pemuda serta beberapa orang terkemuka lainnya di ruangan tengah yang lebih besar di rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta Pusat.

Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta berpindah tempat ke ruang tamu yang lebih kecil diikuti oleh Mr. Achmad Soebardjo, Sukarni, dan Sayuti Melik untuk menyusun teks proklamasi kemerdekaan yang ringkas. Ir. Sukarno mempersilakan Drs. Mohammad Hatta untuk menyusunnya karena menganggap bahasa Drs. Mohammad Hatta yang paling bagus. Selanjutnya, Drs. Mohammad Hatta mendiktekan rumusan teks proklamasi dan ditulis oleh Ir. Sukarno.

Setelah rumusan teks proklamasi disusun, mereka kembali ke ruang tengah di mana seluruh anggota PPKI dan beberapa pemuda lainnya menunggu. Ir. Sukarno membacakan kalimat-kalimat yang ditulis tadi secara perlahan dan diulang-ulang, sedangkan hadirin mendengarkan dengan penuh perhatian. Ir. Sukarno menanyakan kepada hadirin, “Apakah Saudara-saudara dapat menyetujui susunan kalimat-kalimat Proklamasi kita ini?” Suara gemuruh menyatakan persetujuan mereka.

Kemudian Drs. Mohammad Hatta berdiri dan berbicara, “Kalau Saudara semuanya setuju, baiklah kita semua yang hadir di sini menandatangani naskah Proklamasi Indonesia merdeka ini, suatu dokumen yang bersejarah. Ini penting bagi anak cucu kita. Mereka harus tahu, siapa yang ikut memproklamasikan Indonesia Merdeka.”

Namun, usul Drs. Mohammad Hatta tidak diterima oleh yang hadir. Sukarni menyatakan pendapatnya bahwa tidak perlu semua yang hadir itu menandatangani naskah, melainkan cukup dua orang saja atas nama rakyat Indonesia yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta. Usulan Sukarni pun disambut dengan meriah dan mendapat persetujuan dari semua yang hadir. Naskah teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia berhasil dirumuskan, kemudian ditik oleh Sayuti Melik dan ditandatangani oleh Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks proklamasi inilah yang dibacakan pada 17 Agustus 1945 oleh Ir. Sukarno. Berikut gambar teks proklamasi tersebut.

Pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945, tepat pada pukul 10.00 WIB, Ir. Sukarno didampingi Drs. Mohammad Hatta membacakan teks proklamasi dan dihadiri tokoh-tokoh pendiri negara serta golongan muda. Sebelum membaca teks proklamasi kemerdekaan, Ir. Sukarno menyampaikan pidato singkat tanpa teks sebagai pengantar. Kemudian dikibarkan bendera Sang Merah Putih oleh Latief Hendradiningrat dan Suhud. Bendera tersebut dipersiapkan dan dijahit oleh Fatmawati. Hadirin saat itu secara spontan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” bersama-sama.

Pembacaan teks proklamasi ini berarti bahwa kemerdekaan negara Indonesia telah diumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan bangsabangsa di dunia. Proklamasi kemerdekaan mengandung makna berakhirnya masa penjajahan di muka bumi Indonesia. Bangsa Indonesia telah melepaskan diri dari belenggu penjajahan, memiliki kebebasan untuk menentukan nasib bangsa sendiri membangun negara atas prakarsa dan kemampuan bangsa tanpa intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun. Kemerdekaan juga mengakhiri masa berlakunya hukum kolonial dan mengawali pelaksanaan tata hukum nasional dalam menggerakkan roda pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Sebelum sidang PPKI dimulai, Drs. Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan dari Sumatra melaksanakan suatu rapat pendahuluan. Drs. Mohammad Hatta menyatakan, “Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat ... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Atas usulan itulah kemudian rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta mengalami perubahan demi terjaganya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Para pendiri negara memiliki sikap rela berkorban, tidak memaksakan kehendak terutama dari tokoh-tokoh agama, mereka lebih mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat rumusan dasar negara dinyatakan ”... Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama