BAB 1
PERUMUSAN
DAN PENGESAHAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
A.
KELAHIRAN PANCASILA DALAM SIDANG BPUPK
1.
Pembentukan BPUPK
Bangsa
Indonesia mengalami masa penjajahan yang sangat panjang. Belanda menguasai
Indonesia kurang lebih selama 350 tahun dan berpindah tangan pada kekuasaan
Jepang selama 3,5 tahun. Bagaimana latar belakangnya hingga harus berpindah
tangan dari penjajahan kolonial Belanda kepada kekuasaan Jepang? Untuk
menjawabnya tentu kita harus kembali mengingat sejarahnya. Pada tanggal 8
Desember 1941, Jepang menyerang pangkalan armada Amerika Serikat di Kota Pearl
Harbour Pulau Hawai. Penyerangan tersebut mengakibatkan pecah Perang Pasifik
atau Perang Asia Timur Raya karena Jepang ingin merebut semua negara di seluruh
Asia Timur dan Asia Tenggara termasuk wilayah Indonesia. Pada saat itu,
Indonesia dikuasai Belanda yang masih bernama Hindia Belanda.
Mengapa Jepang Menyerang Amerika Serikat? Sejak akhir
1930-an, Jepang dibuat tidak nyaman dengan kebijakan luar negeri Amerika
Serikat di Pasifik. Ketegangan di antara kedua negara semakin memuncak saat AS
menghentikan perjanjian perdagangan dengan Jepang. Sedangkan Jepang, yang telah
menduduki Indochina, bersekutu dengan Blok Poros (Jerman dan Italia). Pada awal
1940, Angkatan Laut AS telah ditempatkan di Pearl Harbour, yang terletak di
Pulau Oahu, Hawaii. Sejak itu, AS terus menambah ketersediaan kapalnya di Pearl
Harbour hingga menjadi pangkalan utamanya di Pasifik. Pada 7 Desember 1941,
puluhan pesawat Jepang tiba-tiba menyerang Pangkalan Angkatan Laut AS di Pearl
Harbour.
Setelah melakukan serangan terhadap pangkalan militer
Amerika Serikat di Pearl Harbour, selanjutnya Jepang menyerbu kawasan Asia
Tenggara termasuk wilayah Indonesia yang tidak terbendung oleh tentara Belanda
dan Sekutu. Oleh karena itu, pada tanggal 8 Maret 1942 panglima tentara Hindia
Belanda menyerah kepada Jepang di Kalijati, Subang, Jawa Barat. Sejak saat
itulah masa pendudukan Jepang di wilayah Indonesia dimulai. Semula rakyat
Indonesia menyambut gembira atas kedatangan Jepang yang akan membebaskan kita
dari penjajahan Belanda. Jepang selalu mengaku sebagai saudara tua yang
sama-sama bangsa Asia dan menamakan dirinya Nippon dengan mendirikan “Gerakan
Tiga A”, yaitu Nippon cahaya Asia, Nippon pelindung Asia, dan Nippon
pemimpin Asia.
Akan
tetapi, setelah menduduki tanah air kita, tentara Jepang melakukan
tindakan-tindakan yang tidak berperikemanusiaan bahkan dianggap lebih kejam
dibandingkan masa penjajahan Belanda. Sementara itu, pihak Amerika Serikat dan
Sekutunya yang dahulu kalah perang menghadapi Jepang, mulai melancarkan aksi
balasannya hingga Jepang mulai menderita kekalahan. Tanggal 7 September 1944,
Jepang mulai berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, yang
bunyinya, “Hindia Timur akan dimerdekakan di kemudian hari.” Yang dimaksud
Hindia Timur adalah Indonesia. Makna ‘di kemudian hari’ tentu tidak jelas kapan
waktunya, bahkan langkah-langkah menuju kemerdekaan pun tidak tampak.
Serangan
demi serangan tentara Amerika Serikat dan Sekutunya terus dilakukan sehingga
Jepang meminta bantuan rakyat Indonesia dalam menghadapi serangan Amerika
Serikat tersebut. Jepang memberikan janjinya yang kedua akan memerdekakan
Indonesia. Sebagai buktinya, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan disingkat BPUPK atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai pada tanggal 1
Maret 1945. Badan ini dibentuk oleh pemerintah Militer Angkatan Darat ke-16
Jepang yang hanya memiliki wewenang untuk Jawa dan Madura saja, bukan untuk
seluruh Indonesia, sedangkan wilayah Sumatra yang dipimpin oleh Pemerintahan
Militer Angkatan Darat ke-25 Jepang baru diizinkan mendirikan BPUPK pada tanggal 25 Juli 1945.
Badan
Penyelidik ini dilantik pada tanggal 29 April 1945 untuk menyelidiki
usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mempersiapkan kemerdekaan. Anggota BPUPK semula berjumlah 62 orang Indonesia
terdiri atas 60 orang anggota, 1 orang ketua, dan 1 orang wakil ketua. Sebanyak
8 orang Jepang, yaitu 1 orang wakil ketua serta 7 orang anggota lebih berperan
sebagai pengamat dan tidak aktif dalam sidang-sidang yang diadakan. Jumlah
anggota bertambah menjadi 76 orang pada saat sidang BPUPK ke-2 dalam perumusan
Undang-Undang Dasar. dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat diangkat sebagai ketua,
didampingi oleh Raden Pandji Soeroso dari Indonesia dan Ichibangase Yosio dari
Jepang sebagai wakil ketua.
BPUPK melaksanakan sidangnya yang pertama pada tanggal
29 Mei–1 Juni 1945 untuk membahas dasar negara, sedangkan sidangnya yang kedua
pada tanggal 10–17 Juli 1945 membahas rancangan Undang-Undang Dasar. Sidang
BPUPK dilaksanakan di gedung Chuo Sangi In yang sekarang dikenal
dengan nama Gedung Pancasila di Jalan Pejambon No. 6 Jakarta.
Susunan anggota BPUPK
adalah sebagai berikut.
Ketua : dr. K.R.T.
Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua : wakil 1.
Ichibangase Yosio (Jepang), wakil 2. R.P. Soeroso (Indonesia)
Anggota:
|
1.
Raden Abikoesno Tjokrosoejoso 2.
H.A. Sanoesi 3.
K.H. Abdul Halim 4.
Prof. Dr. Rd. Djenal Asikin Widjaja Koesoema 5.
M. Aris 6.
R. Abdoel Kadir 7.
Dr. R. Boentaran Martoatmojo 8.
B.P.H Bintoro 9.
Ki Hajar Dewantara 10.
Agus Muhsin Dasaad 11.
Prof. Dr. P.A.H. Djajadiningrat 12.
Drs. Mohammad Hatta 13.
Ki Bagoes Hadikoesoemoe 14.
Mr. R. Hindromartono 15.
Mr. Mohammad Yamin 16.
R.A.A. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro 17.
Mr. Dr. R. Koesoema Atmadja 18.
Mr. J. Latuharhary 19.
R.M. Margono Djojohadkoesoemo 20.
Mr. A.A. Maramis 21.
K.H. Masjkoer 22.
K.H.M Mansoer 23.
Moenandar 24.
A.K. Moezakir 25.
R. Otto Iskandar Dinata 26.
Parada Harahap 27.
B.P.H Poerbojo 28.
R. Abdoelrahim Pratalykrama 29.
R. Roeslan Wongsokoesoemo 30.
Prof. Ir. R. Rooseno |
31.
H. Agoes Salim 32.
Dr. Samsi 33.
Mr. R.M. Sartono 34.
Mr. R. Samsoedin 35.
Mr. R. Sastromoeljono 36.
Mr. R.P. Saragih 37.
Ir. Sukarno 38.
R. Soedirman 39.
R. Soerkardjo Wirjopranoto 40.
Dr. Soekiman 41.
Mr. A. Soebardjo 42.
Prof. Mr. Dr. Soepomo 43.
Ir. R.M.P. Soerachman Tjokroadisoerjo 44.
M. Soetardjo Kartahadikoesoema 45.
R.M.T.A. Soerjo 46.
Mr. Soesanto 47.
Mr. Soewandi 48.
Drs. K.R.M.A. Sosrodiningrat 49.
K.H. A. Wachid Hasjim 50.
K.R.M.T.H. Woerjaningrat 51.
R.A.A Wiranatakoesoema 52.
Mr. K.R.M.T Wongsonegoro 53.
Ny. Mr. Maria Oelfah Santoso 54.
Ny. R.S.S Soenarjo Mangoenpoespito 55.
Oei Tjong Hauw 56.
Oei Tiang Tjoei 57.
Liem Koen Hian 58.
Mr. Tan Eng Hoa 59.
P.F. Dahler 60.
A.R. Baswedan |
Anggota Tambahan (menjadi
anggota pada masa sidang kedua, 10–17 Juli 1945):
1.
K.H. Abdul Fatah Hasan
2.
R. Asikin Natanegara
3.
B.P.K.A. Soerjo Hamidjojo
4.
Ir. Pangeran M. Noor
5.
Mr. M. Besar
6.
Badul Kaffar
Anggota Istimewa:
1.
Tokonomi Tokuzi
2.
Miyano Syoozoo
3.
Itagaki Masamitu
4.
Matuura Mitokiyo
5.
Tanaka Minoru
6.
Masuda Toyohiko
7.
Ide Teitiroe
2.
Kelahiran Pancasila dalam Sidang BPUPK
Setelah BPUPK terbentuk dan dilantik, BPUPK segera
melaksanakan sidang untuk menyelidiki persiapan kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia. Masa persidangan BPUPK yang pertama dimulai pada tanggal 29 Mei 1945
sampai dengan 1 Juni 1945 dipimpin oleh ketua BPUPK, yaitu dr. K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat. Dalam sidang hari pertama dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
menanyakan kepada seluruh anggota BPUPK tentang dasar negara yang akan
dibentuk. Pada sidang BPUPK yang pertama ini terdapat 32 orang yang turut
menyampaikan pendapatnya. Pendapat tersebut terkait dengan bentuk negara, cara
menjalankan pemerintahan, dan lain-lain.
Selanjutnya, para peserta sidang BPUPK mencoba untuk
menjawab pertanyaan dari ketua sidang dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
Sesuai jadwal, pada tanggal 29 Mei 1945 terdapat 12 anggota yang berbicara.
Pada tanggal 30 Mei 1945 terdapat ada 9 anggota yang berbicara, lalu pada
tanggal 31 Mei 1945 terdapat 14 anggota yang berbicara. Pada tanggal 1 Juni
1945 terdapat 6 anggota yang berbicara. Suasana persidangan pada saat itu
relatif bebas dari gangguan dan tekanan penguasa Jepang sehingga anggota BPUPK
dapat menyampaikan aspirasinya.
Jepang semakin terdesak dan mengalami kekalahan dalam
menghadapi Sekutu. Sebagai upaya untuk menarik simpati dan dukungan rakyat
Indonesia, Jepang memberikan kebebasan untuk membahas berbagai hal dalam rangka
persiapan kemerdekaan Indonesia. Termasuk dalam membahas dasar negara Indonesia
merdeka. Setelah 3 (tiga) hari sidang berlangsung tidak ada satupun peserta
sidang yang menjawab pertanyaan ketua sidang tentang dasar negara, barulah pada
tanggal 1 Juni 1945 dalam pidatonya Ir. Sukarno menyampaikan pemikirannya
tentang dasar negara yang mengandung prinsip: Kebangsaan; Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi; Kesejahteraan Sosial; dan
Ketuhanan.
Dasar negara itu kemudian diberi nama Pancasila, yang
menjadi pemersatu seluruh elemen bangsa. Pancasila menjadi alat pemersatu
keragaman budaya, agama, dan etnik yang menjadi bagian integral dari masyarakat
Nusantara. Di akhir Sidang BPUPK dan setelah mendengarkan usulan Ir. Sukarno
mengenai Pancasila sebagai dasar negara pada 1 Juni 1945 tersebut, Sidang
menyepakati untuk menerima usulan Pancasila sebagai dasar negara. Sidang BPUPK
kemudian juga memutuskan untuk merumuskan Pancasila sebagai dasar negara oleh
panitia kecil yang dibentuk oleh Ketua Sidang dan diketuai oleh Ir. Sukarno.
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Hari Lahir Pancasila, rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang
dipidatokan Ir. Soekarno di sidang BPUPK, rumusan Piagam Jakarta oleh Panitia
Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses
lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.
B.
PERUMUSAN PANCASILA OLEH PANITIA SEMBILAN
Sidang BPUPK yang pertama belum menghasilkan
kesepakatan tentang rumusan dasar negara. Akan tetapi, pidato Ir. Sukarno pada
1 Juni 1945 mempunyai arti yang sangat penting karena dapat mengintegrasikan
seluruh pandangan anggota BPUPK menjadi suatu kesatuan yang utuh juga
disampaikan dengan retorika yang kuat. Setelah berakhirnya sidang BPUPK yang
pertama, dibentuklah Panitia Kecil yang terdiri atas delapan orang yang
diketuai oleh Ir. Sukarno. Panitia ini bertugas mengumpulkan usul-usul para
anggota BPUPK serta merumuskan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan
pidato yang disampaikan Ir. Sukarno. Panitia Kecil tersebut di antaranya sebagai
berikut. 1. Ir. Sukarno 2. Drs. Mohammad Hatta 3. R. Otto Iskandar Dinata 4.
K.H. A. Wachid Hasjim 5. Mohammad Yamin 6. Ki Bagoes Hadikoesoemo 7. M.
Soetardjo Kartohadikoesoemo 8. A.A. Maramis.
Belum sempat mengadakan pertemuan, keanggotaan Panitia
Delapan diganti menjadi sembilan orang sehingga menjadi Panitia Sembilan.
Penggantian ini dilakukan untuk menghadirkan komposisi keanggotaan panitia yang
lebih mewakili dinamika pembahasan tentang dasar negara dalam Sidang BPUPK
pertama tersebut, yang merepresentasikan golongan nasionalis religius dan
Islamis nasionalis. Berikut adalah kesembilan anggota BPUPK tersebut.
1. Ir. Sukarno (ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5. K.H. Wachid Hasyim (anggota)
6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
8. H. Agus Salim (anggota)
9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Panitia Sembilan yang menggantikan Panitia Delapan
beranggotakan 4 orang golongan nasionalis religius dan 4 orang golongan Islam
nasionalis, sedangkan Ir. Sukarno sebagai ketua sekaligus penengahnya.
Panitia Sembilan ini, pada tanggal 22 Juni 1945 di kediaman Ir. Sukarno Jalan
Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, berhasil menyepakati rancangan preambul yang
di dalamnya terdapat rumusan Pancasila. Ir. Sukarno menyebut rancangan preambul
ini dengan “Mukadimah”, Muhammad Yamin menyebutnya “Piagam Jakarta”, dan
Soekirman Wirsosandjojo menyebutnya “Gentlemen’s Agreement”.
Melalui
pembahasan yang demokratis, Panitia Sembilan menyepakati untuk menyempurnakan
rumusan Pancasila yang diusulkan Ir. Sukarno menjadi sebuah rumusan yang
dikenal sebagai Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Rumusan Pancasila tersebut
berbunyi:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan-perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
C.
PROKLAMASI DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1.
Pembentukan PPKI
Ternyata
Jepang semakin mengalami kemunduran dalam Perang Asia Timur Raya. Pada 6
Agustus 1945, Kota Hirosima dibom atom oleh Amerika Serikat. Kemudian, pada
tanggal 9 Agustus 1945 giliran Kota Nagasaki juga dijatuhi bom atom oleh
Sekutu. Korban meninggal di Hiroshima sekitar 140.000 orang dan di Nagasaki
sekitar 70.000 orang. Menghadapi situasi tersebut, pada 7 Agustus 1945,
Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Dokuritsu Zyunbi Iinkai atau Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Tugas
PPKI yaitu melanjutkan tugas BPUPK dan untuk mempersiapkan Kemerdekaan
Indonesia. Ketua PPKI adalah Ir. Sukarno, sedangkan wakilnya Drs. Mohammad
Hatta. PPKI beranggotakan 21 orang dan semuanya orang Indonesia yang berasal
dari berbagai daerah, yaitu dari 12 wakil dari Jawa, 3 wakil dari Sumatra, 2
wakil dari Sulawesi, 1 wakil dari Kalimantan, 1 wakil dari Sunda Kecil, 1 wakil
dari Maluku, dan 1 wakil dari golongan penduduk Cina. Dengan demikian,
kemerdekaan yang dipersiapkan itu murni hasil perjuangan bangsa Indonesia
sendiri karena semua anggotanya dari bangsa Indonesia.
Anggota PPKI itu di
antaranya sebagai berikut.
1. Ir. Sukarno (ketua)
|
2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua) 3. Prof. Mr. Dr. Soepomo 4. dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat 5. R.P. Soeroso 6. Soetardjo Kartohadikoesoemo 7. K.A. Wachid Hasjim 8. Ki Bagoes Hadikoesoemo 9. Otto Iskandar Dinata 10. Abdoel Kadir 11. Pangeran Soerjohamidjojo |
12. Pangeran Poerbojo 13. Dr. Mohammad Amir 14. Mr. Abdul Maghfar 15. Teuku Mohammad Hasan 16. Dr. G.S.S.S.J Ratulangi 17. Andi Pangerang 18. A.A Hamidhan 19. I Goesti Ketoet Poedja 20. Mr. Johannes Latuharhary 21. Drs. Yap Tjwan Bing |
Selanjutnya tanpa
sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 orang, di antaranya sebagai
berikut.
1.
Achmad Soebardjo
2.
Sajoeti Melik
3.
Ki Hadjar Dewantara
4.
R.A.A. Wiranatakoesoema
5.
Kasman Singodimedjo
6.
Iwa Koesoemasoemantri
2.
Detik-Detik Proklamasi
Menyusul
pembentukan PPKI, pada tanggal 9 Agustus 1945 Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta,
dan Radjiman Wedyodiningrat berangkat ke Dalat, Vietnam untuk menemui Jenderal
Terauchi, pimpinan Angkatan Perang Jepang yang berkedudukan di Saigon (sekarang
Ho Chi Minh City, Vietnam) untuk membahas persiapan kemerdekaan. Di Dalat, pada
12 Agustus 1945, Jenderal Terauchi menyatakan bahwa pelaksanaan kemerdekaan
Indonesia itu terserah kepada PPKI yang ketua dan wakil ketuanya adalah Sukarno
dan Muhammad Hatta.
Dengan
demikian, kemerdekaan Indonesia dipersiapkan oleh bangsa Indonesia sendiri.
Ketika ketiga tokoh itu pulang kembali ke Jakarta pada 14 Agustus 1945, di
lapangan terbang Kemayoran Sukarno disambut oleh para petinggi Jepang,
anggota-anggota PPKI dan beberapa rakyat Jakarta. Dalam kesempatan itu Sukarno
diminta untuk berpidato. Pada pidatonya Sukarno mengatakan: “Kalau dahulu saya
berkata, sebelum jagung berbuah Indonesia akan merdeka, sekarang saya dapat
memastikan Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga. Soalnya hanya
bergantung pada saya dan kemauan rakyat”. Selain itu, drs. Mohammad Hatta pun
sudah ditunggu oleh Sutan Syahrir ketika tiba di rumahnya di Jalan Diponegoro
No. 57 Jakarta Pusat.
Kabar
mengenai Jepang mengajukan damai kepada Sekutu disampaikan Sutan Syahrir kepada
Drs. Mohammad Hatta. Saat itu juga Sutan Syahrir menyarankan agar kemerdekaan
segera diproklamasikan oleh Ir. Sukarno, supaya terhindar dari label
kemerdekaan Indonesia sebagai pemberian dari Jepang. Tetapi Drs. Mohammad Hatta
menyatakan ketidaksetujuannya, karena proklamasi kemerdekaan sudah diserahkan
kepada PPKI. Jika dilakukan oleh Ir. Sukarno sendiri maka akan merampas hak-hak
anggota PPKI yang lainnya.
Untuk
menindaklanjuti masalah ini Drs. Mohammad Hatta dan Sutan Syahrir menemui Ir.
Sukarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta Pusat. Ir. Sukarno masih
meragukan kebenaran bahwa Jepang telah meminta damai kepada Sekutu, beliau juga
menyatakan tidak bersedia memproklamasikan kemerdekaan seorang diri. Mr. Achmad
Soebardjo. mengusulkan untuk menanyakan kebenarannya kepada Laksamana Maeda.
Menurut siaran berita radio memang betul Jepang sudah menyerah, tetapi belum
ada pemberitahuan dari Tokyo.
Setelah
memastikan kebenaran kabar ten tang Jepang menyerah kepada Sekutu, selanjutnya
Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta mempersiapkan rapat anggota PPKI tentang
proklamasi kemerdekaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 1945.
Tetapi golongan muda mengharapkan proklamasi segera dilakukan tanpa melalui
rapat PPKI, karena dianggapnya PPKI sebagai lembaga bentukan Jepang dan
dikhawatirkan proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai pemberian dari Jepang
padahal merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia
Adanya
perbedaan pandangan ini, terjadilah peristiwa Rengasdengklok oleh sejumlah
golongan muda dari perkumpulan “Menteng 31” di antaranya Soekarni, Wikana, dan
Chaerul Saleh. Mereka menjemput Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta pada
tanggal 16 Agustus 1945 pukul 03.00 WIB, Ibu Fatmawati dan Guntur turut serta
dalam rombongan tersebut. Awalnya mereka dibawa ke sebuah asrama PETA,
selanjutnya dibawa ke rumah seorang Tionghoa bernama Djiauw Kie Song di
Rengasdengklok, Karawang Jawa Barat.
Ir.
Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta ditawan oleh para pemuda, hal ini dilakukan
untuk mendesak agar segera memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia. Mr.
Achmad Soebardjo datang ke tempat itu pukul 18.00 WIB untuk menjemput dan
membuat kesepakatan antara golongan tua dan golongan muda tentang waktu
pelaksanaan proklamasi kemerdekaan.
Rombongan
kembali ke Jakarta pada pukul 22.00 WIB untuk mempersiapkan naskah proklamasi.
Namun, Hotel Des Indes tempat menginap anggota PPKI tidak menyediakan ruangan
untuk rapat. Oleh karena itu, Mr. Achmad Soebardjo mengusulkan meminta bantuan
Laksamana Maeda menyediakan ruang tengah rumahnya untuk rapat malam itu. Pada
pukul 24.00 WIB berkumpulah semua anggota PPKI dan beberapa pemimpin golongan
pemuda serta beberapa orang terkemuka lainnya di ruangan tengah yang lebih
besar di rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta Pusat.
Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta berpindah tempat
ke ruang tamu yang lebih kecil diikuti oleh Mr. Achmad Soebardjo, Sukarni, dan
Sayuti Melik untuk menyusun teks proklamasi kemerdekaan yang ringkas. Ir.
Sukarno mempersilakan Drs. Mohammad Hatta untuk menyusunnya karena menganggap
bahasa Drs. Mohammad Hatta yang paling bagus. Selanjutnya, Drs. Mohammad Hatta
mendiktekan rumusan teks proklamasi dan ditulis oleh Ir. Sukarno.
Setelah rumusan teks proklamasi disusun, mereka
kembali ke ruang tengah di mana seluruh anggota PPKI dan beberapa pemuda
lainnya menunggu. Ir. Sukarno membacakan kalimat-kalimat yang ditulis tadi
secara perlahan dan diulang-ulang, sedangkan hadirin mendengarkan dengan penuh
perhatian. Ir. Sukarno menanyakan kepada hadirin, “Apakah Saudara-saudara dapat
menyetujui susunan kalimat-kalimat Proklamasi kita ini?” Suara gemuruh
menyatakan persetujuan mereka.
Kemudian Drs. Mohammad Hatta berdiri dan berbicara,
“Kalau Saudara semuanya setuju, baiklah kita semua yang hadir di sini
menandatangani naskah Proklamasi Indonesia merdeka ini, suatu dokumen yang
bersejarah. Ini penting bagi anak cucu kita. Mereka harus tahu, siapa yang ikut
memproklamasikan Indonesia Merdeka.”
Namun, usul Drs. Mohammad Hatta tidak diterima oleh
yang hadir. Sukarni menyatakan pendapatnya bahwa tidak perlu semua yang hadir
itu menandatangani naskah, melainkan cukup dua orang saja atas nama rakyat
Indonesia yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta. Usulan Sukarni pun
disambut dengan meriah dan mendapat persetujuan dari semua yang hadir. Naskah
teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia berhasil dirumuskan, kemudian ditik oleh
Sayuti Melik dan ditandatangani oleh Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta atas
nama bangsa Indonesia. Teks proklamasi inilah yang dibacakan pada 17 Agustus
1945 oleh Ir. Sukarno. Berikut gambar teks proklamasi tersebut.
Pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945, tepat pada
pukul 10.00 WIB, Ir. Sukarno didampingi Drs. Mohammad Hatta membacakan teks
proklamasi dan dihadiri tokoh-tokoh pendiri negara serta golongan muda. Sebelum
membaca teks proklamasi kemerdekaan, Ir. Sukarno menyampaikan pidato singkat
tanpa teks sebagai pengantar. Kemudian dikibarkan bendera Sang Merah Putih oleh
Latief Hendradiningrat dan Suhud. Bendera tersebut dipersiapkan dan dijahit
oleh Fatmawati. Hadirin saat itu secara spontan menyanyikan lagu kebangsaan
“Indonesia Raya” bersama-sama.
Pembacaan teks proklamasi ini berarti bahwa
kemerdekaan negara Indonesia telah diumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia
dan bangsabangsa di dunia. Proklamasi kemerdekaan mengandung makna berakhirnya
masa penjajahan di muka bumi Indonesia. Bangsa Indonesia telah melepaskan diri
dari belenggu penjajahan, memiliki kebebasan untuk menentukan nasib bangsa
sendiri membangun negara atas prakarsa dan kemampuan bangsa tanpa intervensi
atau campur tangan dari pihak mana pun. Kemerdekaan juga mengakhiri masa
berlakunya hukum kolonial dan mengawali pelaksanaan tata hukum nasional dalam
menggerakkan roda pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3.
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Sebelum sidang PPKI dimulai, Drs. Mohammad Hatta
mengajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr.
Teuku Mohammad Hasan dari Sumatra melaksanakan suatu rapat pendahuluan. Drs.
Mohammad Hatta menyatakan, “Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami
mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat ... dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang
Maha Esa.” Atas usulan itulah kemudian rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta
mengalami perubahan demi terjaganya keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Para pendiri negara memiliki sikap rela berkorban,
tidak memaksakan kehendak terutama dari tokoh-tokoh agama, mereka lebih
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan penetapan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat rumusan dasar negara dinyatakan ”...
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
