Materi PPKn Bab 2 Kelas 8 Full - Kurikulum Merdeka (Fase D)

 BAB 2

PEDOMAN NEGARAKU

 

A. MEMAHAMI PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NRI TAHUN 1945

1. Pengertian Konstitusi

Tata tertib setiap sekolah tentu saja tidak sama karena dibuat berdasarkan keadaan, situasi, dan kepentingan masing-masing. Namun, tata tertib memiliki kesamaan, yaitu bersifat memaksa sehingga wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh siapa pun di sekolah tersebut. Bisa kalian bayangkan, bagaimana jika di suatu sekolah tidak terdapat tata tertib? Para peserta didik, guru, maupun karyawan bisa saja datang ke sekolah semaunya. Jika peserta didik tidak mematuhi peraturan sekolah, kegiatan belajar mengajar tidak akan bisa berjalan dengan baik dan nyaman. Begitu pula dengan negara, setiap negara memiliki aturan yang wajib ditaati oleh seluruh rakyatnya tanpa terkecuali.

Aturan kehidupan bernegara tersebut dikenal dengan istilah konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Apakah kalian pernah mendengar kedua istilah tersebut? Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris Constitution dan bahasa Belanda Constitutie yang memiliki pengertian hukum dasar atau Undang[1]Undang Dasar. Menurut istilah ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan untuk membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu negara. Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Menurut bentuknya, konstitusi terbagi menjadi dua: tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD), sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut dengan konvensi. Di samping itu, terdapat hukum adat yang merupakan bagian dari konstitusi tidak tertulis. Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pidato kenegaraan Presiden di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum tanggal 17 Agustus tentang penyampaian RAPBN.

 

2. Perumusan UUD NRI Tahun 1945

Apakah kalian pernah mencari tahu tentang konstitusi Indonesia? Ya, betul. Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

UUD NRI Tahun 1945 dijadikan sebagai hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam tata urutan peraturan perundang[1]undangan di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 menempati urutan pertama dan tertinggi dibandingkan dengan peraturan perundangan lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang berkedudukan di bawah UUD NRI Tahun 1945.

Tahukah kalian bagaimana proses perumusan UUD NRI Tahun 1945? Pembahasan rumusan Undang-Undang Dasar mulai dilakukan setelah sidang BPUPK yang pertama dengan dibentuknya Panitia Kecil oleh Ir. Sukarno. Tugas Panitia Kecil ini adalah menampung dan menginventarisasi rumusan dasar negara dari para anggota BPUPK. Kemudian, pada tanggal 22 Juni 1945, dibentuklah Panitia Sembilan yang berhasil merumuskan naskah “Piagam Jakarta” atau yang lebih dikenal dengan istilah “Jakarta Charter”. Piagam Jakarta inilah yang kemudian menjadi rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar.

Proses perumusan UUD NRI Tahun 1945 terjadi pada sidang BPUPK kedua yang berlangsung pada tanggal 10–17 Juli 1945 dan pada sidang PPKI 18 Agustus 1945. Seperti yang dapat kalian lihat dalam Tabel 2.2 dan 2.3, proses perumusan UUD tersebut baru dimulai setelah para anggota BPUPK menyepakati rancangan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang disusun oleh Panitia Sembilan selama masa reses sidang BPUPK. Apakah kalian masih ingat dengan Panitia Sembilan tersebut? Betul sekali! Panitia Sembilan merupakan sekelompok tokoh nasional yang melakukan penyusunan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) atau Piagam Jakarta.

Tabel 2.2 Agenda Sidang BPUPK (Masa Sidang I, Reses, dan Masa Sidang II) 29 Mei – 17 juli 1945


Tabel 2.3 Agenda Sidang Kedua BPUPK (10 s.d. 17 Juli 1945)

 

Dari tabel di atas, kalian dapat memahami bagaimana kronologi perumusan UUD NRI Tahun 1945. Dalam sejarahnya, perumusan rancangan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 dimulai dengan pembentukan Panitia Hukum Dasar dalam sidang BPUPK yang berlangsung pada 11 Juli 1945. Panitia Hukum Dasar merupakan sebuah panitia yang ditugasi oleh BPUPK untuk merancang Undang-Undang Dasar. Keanggotaan Panitia Hukum Dasar terdiri atas 19 orang anggota BPUPK dan diketuai oleh Sukarno. Seluruh anggota Panitia Hukum Dasar dipilih oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPK.

 

 

Tabel 2.4 Susunan Keanggotaan Panitia Hukum Dasar BPUPK

Pada sore hari tanggal 11 juli 1945, Panitia Hukum Dasar mengadakan rapat untuk membahas beberapa materi di dalam Pembukaan UUD yang perlu dituangkan ke dalam batang tubuh UUD dan membentuk Panitia Kecil yang diberi tugas menyusun rancangan batang tubuhnya. Keanggotaan Panitia Kecil ditunjuk oleh Ir. Sukarno dengan diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo dan beranggotakan Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Dr. Soekiman, dan H. Agoes Salim. Pada akhir rapat, Sukarno memberi tugas kepada Panitia Kecil untuk menyusun rancangan batang tubuh UUD selama dua hari untuk dibahas bersama dengan Panitia Hukum Dasar pada pagi hari tanggal 13 Juli 1945.

Perlu kalian ketahui bahwa Panitia Kecil yang dimaksud di sini bukanlah Panitia Kecil yang dibentuk tanggal 1 Juni 1945 yang bertugas untuk merumuskan Pancasila sebagai Dasar Negara, melainkan Panitia Kecil untuk merumuskan batang tubuh UUD. Untuk lebih memahami dan agar tidak keliru, kalian bisa perhatikan perbedaan Panitia Kecil pada Tabel 2.5 dan Tabel 2.6.

 

 

 

Tabel 2.5 Susunan Keanggotaan Panitia Kecil Penyusun Rumusan Dasar Negara (Dibentuk Tanggal 1 Juni 1945)

NO

NAMA

JABATAN

1

Ir. sukarno

Ketua

2

Mohammad Hatta

Anggota

3

R. Otto Iskandar Dinata

Anggota

4

K.H.A. Wachid Hasjim

Anggota

5

Mohammad Yamin

Anggota

6

Ki Bagoes Hadikoesoemo

Anggota

7

M. Soetardjo Kartohhadikoesoemo

Anggot

8

Mr. A.A. Maramis

Anggota

 

Tabel 2.6 Susunan Keanggotaan Panitia Kecil Penyusun Batang Tubuh UUD 1945 (dibentuk tanggal 13 Juli 1945)

NO

NAMA

JABATAN

1

Prof. Dr. Soepomo

Ketua

2

Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro

Anggota

3

Mr. Soebardjo

Anggota

4

Mr. A.A. Maramis

Anggota

5

Dr. Soekiman

Anggota

6

H. Agoes Salim

Anggota

 

Tabel tersebut menunjukkan susunan keanggotaan Panitia Kecil penyusun batang tubuh UUD. Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Soepomo menyampaikan hasil rancangan batang tubuh UUD yang mereka susun dalam rapat Panitia Hukum Dasar untuk pertama kalinya. Dalam rancangan pertama ini, batang tubuh UUD yang disusun Panitia Kecil terdiri atas 42 pasal tanpa dipilah ke dalam bab-bab. Setelah dibahas bersama dengan para anggota Panitia Hukum Dasar, rancangan UUD yang disusun oleh Panitia Kecil mendapatkan beberapa masukan perbaikan sehingga menghasilkan rancangan yang kedua. Pada rancangan kedua ini, pasal-pasal pada batang tubuh UUD menjadi terbagi ke dalam 14 bab, aturan peralihan, dan aturan tambahan.

Rapat Besar BPUPK tanggal 14 Juli 1945 membahas tentang “Pernyataan Indonesia Merdeka” atau Declaration of Independence yang merupakan bagian dari persiapan pembentukan Indonesia merdeka, tetapi berada di luar Undang-Undang Dasar. Sebagaimana yang kalian ketahui, pada akhirnya Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dikumandangkan di luar rencana yang telah dijanjikan oleh Pemerintah Pendudukan Militer Jepang.

Rapat Besar BPUPK tanggal 15 Juli 1945, setelah Dr. Radjiman Wedyodiningrat membuka sidang, Sukarno (selaku ketua Panitia Hukum Dasar) diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh anggota BPUPK tentang rancangan batang tubuh UUD. Setelah Sukarno adalah giliran Prof. Dr. Soepomo untuk berbicara. Pada kesempatan ini, ia menjelaskan kepada seluruh anggota BPUPK mengenai pembukaan dan seluruh pasal-pasal pada rancangan batang tubuh UUD yang telah disusun oleh Panitia Kecil. Dalam penjelasannya itu, Prof. Dr. Soepomo mengatakan bahwa rancangan UUD yang disusun oleh Panitia Hukum Dasar merupakan rancangan UUD yang bersifat singkat dan supel.

Menurut Prof. Dr. Soepomo, sebuah UUD berarti “hanya memuat garis[1]garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.” Sementara itu, aturan-aturan yang lebih rinci akan dituangkan ke dalam undang-undang sebagai aturan turunan dari UUD. Dengan demikian, UUD sebagai hukum dasar diharapkan mampu mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia dari masa ke masa.

Setelah Prof. Dr. Soepomo selesai memberikan penjelasan, sidang BPUPK dilanjutkan dengan pembahasan rancangan kedua batang tubuh UUD yang disampaikan oleh Panitia Hukum Dasar. Pembahasan mengenai batang tubuh UUD ini mendapatkan perhatian yang sangat besar dari seluruh anggota BPUPK. Sidang pembahasan rancangan batang tubuh UUD tidak cukup berlangsung selama satu hari sehingga harus dilanjutkan hingga keesokan harinya pada tanggal 16 Juli 1945. Setelah mendapatkan masukan dari seluruh anggota BPUPK, Panitia Kecil pimpinan Prof. Dr. Soepomo pun memperbaiki rancangan batang tubuh tersebut hingga menjadi rancangan ketiga batang tubuh UUD. Pada rancangan yang ketiga ini, batang tubuh UUD berubah menjadi 15 bab dan 36 pasal, 6 pasal Aturan Peralihan dan 1 pasal Aturan Tambahan. Rancangan ketiga inilah yang merupakan rancangan akhir batang tubuh UUD yang dihasilkan oleh BPUPK.

 

3. Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Bagaimana kelanjutan penyusunan UUD 1945 setelah sidang BPUPK selesai? Pada tanggal 18 Juli 1945, Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK mengirimkan laporan kepada Pemerintah Jepang bahwa BPUPK telah selesai melaksanakan tugas-tugasnya. Lalu pada tanggal 7 Agustus 1945, Marsekal Terauchi selaku panglima militer tertinggi Dai Nippon untuk wilayah Asia Tenggara memerintahkan Gunsei-kan (Kepala Pemerintahan Militer di Jakarta) untuk membentuk sebuah panitia baru pengganti BPUPK yang akan melakukan persiapan ke arah kemerdekaan Indonesia.

Pada tanggal 9 Agustus 1945, Jenderal Terauchi mengundang Sukarno, Moh. Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat ke Dalat, sebelah Timur Laut Saigon (sekarang Ho Chi Minh City), Vietnam. Tujuannya adalah untuk membicarakan persiapan kemerdekaan Indonesia. Dalam pertemuan itu, atas nama pemerintah Jepang, Terauchi menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Menurut AB Kusuma dalam bukunya yang berjudul “Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945” (2009), PPKI secara resmi dibentuk pada tanggal 12 Agustus 1945.

 

 

Keanggotaan PPKI terdiri dari;

a. perwakilan Pulau Jawa dan Madura: Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Prof. Dr. Soepomo, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, R.P. Soeroso, Soetardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata, Abdul Kadir, B.K.P.A. Soerjohamidjojo, dan B.P.H. Poeroebojo serta seorang beretnis Tionghoa yang bernama Yap Tjwan Bing;

b. perwakilan Pulau Sumatra: M. Amir, Abdul Maghfar, dan Teuku Moehammad Hasan;

c. perwakilan Pulau Kalimantan: A.A. Hamidhan;

d. perwakilan Pulau Sulawesi: G.S.S.J. Ratulangi dan Andi Pangeran Pettarani; serta

e. perwakilan Kepulauan Sunda Kecil (Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur): I Gusti Ketut Pudja, dan pulau Maluku diwakili oleh Johannes Latuharhary.

Akibat mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II dan mengalami peristiwa serangan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, kaisar Hirohito menyampaikan keputusan bahwa Jepang menyerah tanpa syarat terhadap sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945 melalui radio nasional.

Menyerahnya Jepang tanpa syarat kepada sekutu membuat Indonesia kosong dari kekuasaan pihak mana pun. Keadaan ini kemudian dimanfaatkan oleh para tokoh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum rapat dilaksanakan, Sukarno sebagai ketua PPKI menambah enam orang anggota sehingga jumlah keseluruhan menjadi 27 orang. Penambahan ini dilakukan untuk mengantisipasi pendapat bahwa PPKI merupakan badan bentukan Jepang dan mempunyai sifat representatif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tabel 2.7 Susunan Pengurus Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Ketua : Ir. Sukarno

Wakil Ketua : Drs. Moh. Hatta

No. Anggota

1. Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat

2. Raden Pandji Soeroso

3. Abdoel Kadir

4. Bandoro Pangeran Hario Poeroebojo

5. H. Abdoel Wachid Hasjim

6. Ki Bagoes Hadikoesoemo

7. Mas Sutardjo Kartohadikoesoemo

8. Prof. Dr. Mr. Soepomo

9. R. Otto Iskandardinata

10. B.K.P.A. Soerjo Hamidjojo

11. A.A. Hamidhan

12. Mr. J. Latuharhary

13. I Gusti Ketut Pudja

14. Sam Ratulangi

15. Andi Pangeran

16. Dr. Amir

17. Abdoellah Abas

18. Mr. T. Mohammad Hassan

19. Yap. Tjwan Bing

20. A. Wiranatakoesoemah (anggota tambahan)

21. Ki Hajar Dewantara (anggota tambahan)

22. Mr. Kasman Singodimedjo (anggota tambahan)

23. Sajuti Melik (anggota tambahan)

24. Mr. Iwa Koesoema Soemantri (anggota tambahan)

25. Mr. R. Achmad Soebardjo (anggota tambahan)

Rancangan ketiga batang tubuh UUD yang telah disahkan oleh BPUPK mengalami perubahan. Hal tersebut disebabkan oleh perubahan pada rumusan sila pertama Pancasila yang terdapat dalam rancangan Pembukaan UUD. Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada pagi hari tanggal 18 Agustus 1945 oleh Mohammad Hatta dan sejumlah tokoh Islam, kalimat dalam rancangan pembukaan UUD yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dengan adanya perubahan tersebut, pasal-pasal dalam rancangan ketiga batang tubuh UUD yang mengandung syariat Islam pun mengalami perubahan, misalnya pada pasal berikut. Pertama, Pasal 6 ayat (1) yang semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” berubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Kedua, Pasal 29 ayat (1) yang semula berbunyi “Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari`at Islam bagi pemeluknya” berubah menjadi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sidang PPKI yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan berikut:

1) Mengesahkan UUD 1945

2) Menetapkan Ir. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai

wakil presiden Republik Indonesia.

3) Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat

 

B. FUNGSI DAN KEDUDUKAN UUD NRI TAHUN 1945

1. Sifat dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945

Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum tertulis paling tinggi dalam sebuah negara. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan yang kedudukan lebih rendah dari UUD tidak boleh bertentangan dengan UUD. Begitu pula dengan kebijakan maupun tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara, semuanya harus berlandaskan UUD.

UUD NRI Tahun 1945 bersifat singkat dan supel atau luwes. Singkat karena hanya memuat aturan-aturan pokok saja. UUD NRI Tahun 1945 hanya memuat garis-garis besar saja sebagai perintah kepada penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Adapun aturan-aturan pokok yang terdapat di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan-peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah daripada UUD NRI Tahun 1945 secara lengkap dan terperinci, seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan peraturan perundangan lainnya.

Oleh sebab itu, UUD NRI Tahun 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja yang bersifat supel atau luwes. Tahukah kalian apa artinya supel dan luwes? Supel atau luwes berarti UUD NRI Tahun 1945 dapat mengikuti perkembangan zaman. Kehidupan masyarakat berjalan dinamis dan berubah begitu pesat mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, diperlukan suatu Undang-Undang Dasar yang luwes yang mampu menyesuaikan diri dengan segala situasi dan kondisi perkembangan zaman yang terus berubah.

Undang-Undang Dasar yang sesuai bagi bangsa dan negara Indonesia adalah UUD NRI Tahun 1945. Hal itu sudah terbukti dan teruji selama perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang sudah melewati berbagai macam ujian dan cobaan hingga sampai sekarang.

Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa perkumpulan ojek online akan melakukan pendaftaran uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Mahkamah Konstitusi. Apakah yang dimaksud dengan uji materi? Uji materi bermakna pengujian materi atau norma di dalam sebuah peraturan yang diduga bertentangan dengan materi atau norma di dalam peraturan perundang-undangan yang berkedudukan di atasnya. Di dalam sistem peradilan di Indonesia, ada dua lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi terhadap peraturan perundang-undangan, yakni: Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah Agung memiliki kewenangan menguji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda) terhadap undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Uji materi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut disebut juga dengan judicial review.

Contoh kasus uji materi yang merupakan kewenangan MA adalah Putusan MA Nomor 67 P/HUM/2015 tentang Uji Materiil Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di sini yang diuji materi (dan merupakan kewenangan MA) adalah Peraturan Pemerintah terhadap undang-undang. Pada kasus ojek online tersebut, yaitu menguji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap UUD NRI Tahun 1945, apakah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 atau belum. Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin banyak, apakah ojek online sudah diatur dalam undang-undang atau belum. Jika belum, dibutuhkan peraturan perundangan yang mengatur tentang ojek online.

Inilah yang dimaksud dengan fungsi UUD NRI Tahun 1945 sebagai alat kontrol, yaitu untuk mengecek dan menguji apakah suatu peraturan perundangan sudah sesuai atau belum dengan UUD NRI Tahun 1945. Jika sesuai, Undang-Undang tersebut tetap berlaku. Namun, jika tidak sesuai harus dicabut atau diubah sehingga sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai;

a. alat kontrol, apakah suatu peraturan perundangan lain yang lebih rendah

kedudukannya sudah sesuai atau belum dengan UUD NRI Tahun 1945;

b. pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara; dan

c. pedoman dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

 

2. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

Tahukah kalian mengapa setiap negara membutuhkan hukum dasar? Pada awalnya, Undang-Undang Dasar dibuat untuk membatasi kekuasaan raja yang absolut dan sewenang-wenang. UUD diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban penguasa serta hak dan kewajiban rakyat yang diperintah sehingga tidak terjadi penindasan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. UUD diperlukan untuk mengatur jalannya pemerintahan.

Setiap negara memiliki latar belakang yang berbeda dalam pembuatan Undang-Undang Dasar antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hal ini disebabkan oleh sejarah yang dialami negara bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan, situasi dan kondisi menjelang kemerdekaan negara tersebut, dan lain-lain.

Indonesia memiliki UUD sejak tanggal 18 Agustus 1945. UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara. Sebagai norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 dijadikan dasar dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, kedudukan UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum nasional adalah:

a. UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis tertinggi; dan

b. UUD NRI Tahun 1945 menempati urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Indonesia pernah mengalami beberapa kali pergantian UUD sejak pertama kali disahkan sampai dengan sekarang, antara lain periode;

1) Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);

2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

3) Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959);

4) Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-1999); dan

5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amendemen

Tahun 1999-sekarang).

Pada awal era reformasi tahun 1999 sampai dengan sekarang, UUD NRI Tahun 1945 sudah mengalami perubahan (amendemen) sebanyak 4 (empat) kali menurut sistem anglo saxon. Amendemen pertama pada tanggal 14-21 Oktober 1999, amendemen kedua pada tanggal 7-18 Agustus 2000, amendemen ketiga pada tanggal 1-9 November 2001, dan amendemen keempat pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Amendemen yang telah dilakukan menghasilkan beberapa perubahan, antara lain dalam hal:

a) pembatasan kekuasaan presiden,

b) perubahan terhadap struktur lembaga-lembaga tinggi negara,

c) dimasukkannya pasal-pasal tentang HAM, dan

d) diberlakukannya otonomi daerah.

 

C. BERANI MENJALANKAN UUD NRI TAHUN 1945 DI LINGKUNGAN TEMPAT TINGGAL

Bagaimana cara kalian dan kita semua dalam menjalankan UUD NRI Tahun 1945? Apakah UUD NRI Tahun 1945 masih dapat diubah dan bagaimanakah proses perubahan UUD NRI Tahun 1945? Menurut pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, pasal-pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945 dapat diubah selama prosedur dan persyaratan untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945 dapat terpenuhi.

Apakah kalian tahu lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah UUD NRI Tahun 1945? Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai lembaga tinggi negara yang berhak mengubah UUD NRI Tahun 1945 melalui Ketetapan MPR No.IX/MPR/1999, telah menyepakati untuk tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini dikarenakan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat cita-cita bersama dan tujuan negara yang menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesepakatan dasar yang ditetapkan oleh MPR yang berkaitan dengan perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah:

1. tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,

2. tetap mempertahankan NKRI,

3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial,

4. penjelasan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan

dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh), dan

5. melakukan perubahan dengan cara addendum

Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia pun kedudukannya tidak berubah. Adapun yang diubah adalah pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, terutama mengenai tugas dan kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara dan perwakilan rakyat dalam mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga negara tersebut.

Apabila Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 diubah, kesepakatan awal berdirinya negara Indonesia merdeka akan hilang dengan sendirinya. Ini berarti sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal demikian harus kita hindari dengan cara menghayati, mendukung, dan mengamalkan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 bukan hanya dengan tidak mengubah pembukaan, tetapi juga melaksanakan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib melaksanakan UUD NRI Tahun 1945.

Pernahkah kalian menjalankan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari? Ada banyak cara sederhana yang bisa kalian lakukan dalam upaya menjalankan UUD NRI Tahun 1945. Hal itu mungkin saja tidak pernah kalian sadari bahwa apa yang kalian lakukan merupakan bagian dari menjalankan UUD NRI Tahun 1945. Di lingkungan keluarga sebagai bentuk pelaksanaan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bisa kalian laksanakan dalam bentuk menerapkan musyawarah untuk memutuskan permasalahan dengan anggota keluarga, saling menghormati dan menyayangi antaranggota keluarga, menjaga keamanan dan mengikuti aturan yang berlaku di rumah serta bersikap sopan dan santun kepada anggota keluarga di rumah dan dengan tetangga sekitar.

Kegiatan upacara bendera yang kalian ikuti setiap hari senin maupun upacara hari besar nasional lainnya di sekolah merupakan bagian dari menjalankan UUD NRI Tahun 1945. Pelaksanaan upacara merupakan bagian dari bela negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 di lingkungan masyarakat bisa dilakukan dengan bermacam cara, di antaranya yaitu aktif terlibat dalam kegiatan siskamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan; hidup rukun dengan tetangga; saling menghormati dan menghargai segala bentuk perbedaan; menjenguk tetangga yang sakit; membantu warga yang terkena musibah dan kesulitan; serta bentuk kegiatan lainnya yang bisa kalian lakukan di tempat tinggal kalian.

Kalian juga mungkin sering menyaksikan pelaksanaan pemilihan umum, baik pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum kepala daerah di tempat tinggal kalian. Seseorang yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilu juga merupakan bentuk melaksanakan UUD NRI Tahun 1945, terutama Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama