BAB 2
PEDOMAN NEGARAKU
A.
MEMAHAMI PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NRI TAHUN 1945
1.
Pengertian Konstitusi
Tata
tertib setiap sekolah tentu saja tidak sama karena dibuat berdasarkan keadaan,
situasi, dan kepentingan masing-masing. Namun, tata tertib memiliki kesamaan,
yaitu bersifat memaksa sehingga wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh siapa pun
di sekolah tersebut. Bisa kalian bayangkan, bagaimana jika di suatu sekolah
tidak terdapat tata tertib? Para peserta didik, guru, maupun karyawan bisa saja
datang ke sekolah semaunya. Jika peserta didik tidak mematuhi peraturan
sekolah, kegiatan belajar mengajar tidak akan bisa berjalan dengan baik dan
nyaman. Begitu pula dengan negara, setiap negara memiliki aturan yang wajib
ditaati oleh seluruh rakyatnya tanpa terkecuali.
Aturan
kehidupan bernegara tersebut dikenal dengan istilah konstitusi atau
Undang-Undang Dasar. Apakah kalian pernah mendengar kedua istilah tersebut?
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris Constitution dan bahasa Belanda
Constitutie yang memiliki pengertian hukum dasar atau Undang[1]Undang
Dasar. Menurut istilah ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan untuk membentuk,
menyusun, atau menyatakan suatu negara. Dari beberapa pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan
dalam penyelenggaraan suatu negara.
Menurut
bentuknya, konstitusi terbagi menjadi dua: tertulis dan tidak tertulis.
Konstitusi tertulis biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD), sedangkan
konstitusi tidak tertulis disebut dengan konvensi. Di samping itu, terdapat
hukum adat yang merupakan bagian dari konstitusi tidak tertulis. Contoh
konvensi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pidato kenegaraan
Presiden di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum
tanggal 17 Agustus tentang penyampaian RAPBN.
2.
Perumusan UUD NRI Tahun 1945
Apakah
kalian pernah mencari tahu tentang konstitusi Indonesia? Ya, betul. Konstitusi
Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
NRI Tahun 1945).
UUD
NRI Tahun 1945 dijadikan sebagai hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Dalam tata urutan peraturan perundang[1]undangan di
Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 menempati urutan pertama dan tertinggi
dibandingkan dengan peraturan perundangan lainnya. Hal tersebut menunjukkan
bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi seluruh peraturan
perundang-undangan yang berkedudukan di bawah UUD NRI Tahun 1945.
Tahukah
kalian bagaimana proses perumusan UUD NRI Tahun 1945? Pembahasan rumusan
Undang-Undang Dasar mulai dilakukan setelah sidang BPUPK yang pertama dengan
dibentuknya Panitia Kecil oleh Ir. Sukarno. Tugas Panitia Kecil ini adalah
menampung dan menginventarisasi rumusan dasar negara dari para anggota BPUPK.
Kemudian, pada tanggal 22 Juni 1945, dibentuklah Panitia Sembilan yang berhasil
merumuskan naskah “Piagam Jakarta” atau yang lebih dikenal dengan istilah
“Jakarta Charter”. Piagam Jakarta inilah yang kemudian menjadi rancangan
pembukaan Undang-Undang Dasar.
Proses perumusan UUD NRI
Tahun 1945 terjadi pada sidang BPUPK kedua yang berlangsung pada tanggal 10–17
Juli 1945 dan pada sidang PPKI 18 Agustus 1945. Seperti yang dapat kalian lihat
dalam Tabel 2.2 dan 2.3, proses perumusan UUD tersebut baru dimulai setelah
para anggota BPUPK menyepakati rancangan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang
disusun oleh Panitia Sembilan selama masa reses sidang BPUPK. Apakah kalian
masih ingat dengan Panitia Sembilan tersebut? Betul sekali! Panitia Sembilan
merupakan sekelompok tokoh nasional yang melakukan penyusunan rancangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945) atau Piagam Jakarta.
Tabel 2.2 Agenda Sidang BPUPK (Masa
Sidang I, Reses, dan Masa Sidang II) 29 Mei – 17 juli 1945

Tabel 2.3 Agenda
Sidang Kedua BPUPK (10 s.d. 17 Juli 1945)
Dari tabel di atas, kalian dapat memahami bagaimana
kronologi perumusan UUD NRI Tahun 1945. Dalam sejarahnya, perumusan rancangan
batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 dimulai dengan pembentukan Panitia Hukum Dasar
dalam sidang BPUPK yang berlangsung pada 11 Juli 1945. Panitia Hukum Dasar
merupakan sebuah panitia yang ditugasi oleh BPUPK untuk merancang Undang-Undang
Dasar. Keanggotaan Panitia Hukum Dasar terdiri atas 19 orang anggota BPUPK dan
diketuai oleh Sukarno. Seluruh anggota Panitia Hukum Dasar dipilih oleh Dr.
Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPK.
Tabel 2.4 Susunan Keanggotaan Panitia Hukum
Dasar BPUPK

Pada
sore hari tanggal 11 juli 1945, Panitia Hukum Dasar mengadakan rapat untuk
membahas beberapa materi di dalam Pembukaan UUD yang perlu dituangkan ke dalam
batang tubuh UUD dan membentuk Panitia Kecil yang diberi tugas menyusun
rancangan batang tubuhnya. Keanggotaan Panitia Kecil ditunjuk oleh Ir. Sukarno
dengan diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo dan beranggotakan Mr. K.R.M.T.
Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Dr. Soekiman, dan H.
Agoes Salim. Pada akhir rapat, Sukarno memberi tugas kepada Panitia Kecil untuk
menyusun rancangan batang tubuh UUD selama dua hari untuk dibahas bersama dengan
Panitia Hukum Dasar pada pagi hari tanggal 13 Juli 1945.
Perlu
kalian ketahui bahwa Panitia Kecil yang dimaksud di sini bukanlah Panitia Kecil
yang dibentuk tanggal 1 Juni 1945 yang bertugas untuk merumuskan Pancasila
sebagai Dasar Negara, melainkan Panitia Kecil untuk merumuskan batang tubuh
UUD. Untuk lebih memahami dan agar tidak keliru, kalian bisa perhatikan
perbedaan Panitia Kecil pada Tabel 2.5 dan Tabel 2.6.
Tabel 2.5 Susunan Keanggotaan Panitia Kecil
Penyusun Rumusan Dasar Negara (Dibentuk Tanggal 1 Juni 1945)
|
NO |
NAMA
|
JABATAN |
|
1 |
Ir.
sukarno |
Ketua |
|
2 |
Mohammad
Hatta |
Anggota |
|
3 |
R.
Otto Iskandar Dinata |
Anggota |
|
4 |
K.H.A.
Wachid Hasjim |
Anggota |
|
5 |
Mohammad
Yamin |
Anggota |
|
6 |
Ki
Bagoes Hadikoesoemo |
Anggota |
|
7 |
M.
Soetardjo Kartohhadikoesoemo |
Anggot
|
|
8 |
Mr.
A.A. Maramis |
Anggota |
Tabel 2.6 Susunan Keanggotaan Panitia Kecil
Penyusun Batang Tubuh UUD 1945 (dibentuk tanggal 13 Juli 1945)
|
NO |
NAMA
|
JABATAN |
|
1 |
Prof.
Dr. Soepomo |
Ketua |
|
2 |
Mr.
K.R.M.T. Wongsonegoro |
Anggota |
|
3 |
Mr.
Soebardjo |
Anggota |
|
4 |
Mr.
A.A. Maramis |
Anggota |
|
5 |
Dr.
Soekiman |
Anggota |
|
6 |
H.
Agoes Salim |
Anggota |
Tabel
tersebut menunjukkan susunan keanggotaan Panitia Kecil penyusun batang tubuh
UUD. Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr.
Soepomo menyampaikan hasil rancangan batang tubuh UUD yang mereka susun dalam
rapat Panitia Hukum Dasar untuk pertama kalinya. Dalam rancangan pertama ini,
batang tubuh UUD yang disusun Panitia Kecil terdiri atas 42 pasal tanpa dipilah
ke dalam bab-bab. Setelah dibahas bersama dengan para anggota Panitia Hukum
Dasar, rancangan UUD yang disusun oleh Panitia Kecil mendapatkan beberapa
masukan perbaikan sehingga menghasilkan rancangan yang kedua. Pada rancangan
kedua ini, pasal-pasal pada batang tubuh UUD menjadi terbagi ke dalam 14 bab,
aturan peralihan, dan aturan tambahan.
Rapat
Besar BPUPK tanggal 14 Juli 1945 membahas tentang “Pernyataan Indonesia
Merdeka” atau Declaration of Independence yang merupakan bagian dari persiapan
pembentukan Indonesia merdeka, tetapi berada di luar Undang-Undang Dasar.
Sebagaimana yang kalian ketahui, pada akhirnya Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945 dikumandangkan di luar rencana yang telah dijanjikan oleh
Pemerintah Pendudukan Militer Jepang.
Rapat
Besar BPUPK tanggal 15 Juli 1945, setelah Dr. Radjiman Wedyodiningrat membuka
sidang, Sukarno (selaku ketua Panitia Hukum Dasar) diberikan kesempatan untuk
memberikan penjelasan kepada seluruh anggota BPUPK tentang rancangan batang
tubuh UUD. Setelah Sukarno adalah giliran Prof. Dr. Soepomo untuk berbicara.
Pada kesempatan ini, ia menjelaskan kepada seluruh anggota BPUPK mengenai
pembukaan dan seluruh pasal-pasal pada rancangan batang tubuh UUD yang telah
disusun oleh Panitia Kecil. Dalam penjelasannya itu, Prof. Dr. Soepomo
mengatakan bahwa rancangan UUD yang disusun oleh Panitia Hukum Dasar merupakan
rancangan UUD yang bersifat singkat dan supel.
Menurut
Prof. Dr. Soepomo, sebuah UUD berarti “hanya memuat garis[1]garis
besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara
lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.”
Sementara itu, aturan-aturan yang lebih rinci akan dituangkan ke dalam undang-undang
sebagai aturan turunan dari UUD. Dengan demikian, UUD sebagai hukum dasar
diharapkan mampu mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat dan negara
Indonesia dari masa ke masa.
Setelah
Prof. Dr. Soepomo selesai memberikan penjelasan, sidang BPUPK dilanjutkan
dengan pembahasan rancangan kedua batang tubuh UUD yang disampaikan oleh
Panitia Hukum Dasar. Pembahasan mengenai batang tubuh UUD ini mendapatkan
perhatian yang sangat besar dari seluruh anggota BPUPK. Sidang pembahasan
rancangan batang tubuh UUD tidak cukup berlangsung selama satu hari sehingga
harus dilanjutkan hingga keesokan harinya pada tanggal 16 Juli 1945. Setelah
mendapatkan masukan dari seluruh anggota BPUPK, Panitia Kecil pimpinan Prof.
Dr. Soepomo pun memperbaiki rancangan batang tubuh tersebut hingga menjadi
rancangan ketiga batang tubuh UUD. Pada rancangan yang ketiga ini, batang tubuh
UUD berubah menjadi 15 bab dan 36 pasal, 6 pasal Aturan Peralihan dan 1 pasal
Aturan Tambahan. Rancangan ketiga inilah yang merupakan rancangan akhir batang
tubuh UUD yang dihasilkan oleh BPUPK.
3.
Pengesahan UUD NRI Tahun 1945
Bagaimana
kelanjutan penyusunan UUD 1945 setelah sidang BPUPK selesai? Pada tanggal 18
Juli 1945, Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK mengirimkan laporan
kepada Pemerintah Jepang bahwa BPUPK telah selesai melaksanakan tugas-tugasnya.
Lalu pada tanggal 7 Agustus 1945, Marsekal Terauchi selaku panglima militer
tertinggi Dai Nippon untuk wilayah Asia Tenggara memerintahkan Gunsei-kan
(Kepala Pemerintahan Militer di Jakarta) untuk membentuk sebuah panitia baru
pengganti BPUPK yang akan melakukan persiapan ke arah kemerdekaan Indonesia.
Pada
tanggal 9 Agustus 1945, Jenderal Terauchi mengundang Sukarno, Moh. Hatta, dan
Radjiman Wedyodiningrat ke Dalat, sebelah Timur Laut Saigon (sekarang Ho Chi
Minh City), Vietnam. Tujuannya adalah untuk membicarakan persiapan kemerdekaan
Indonesia. Dalam pertemuan itu, atas nama pemerintah Jepang, Terauchi
menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945.
Menurut AB Kusuma dalam bukunya yang berjudul “Lahirnya Undang-Undang Dasar
1945” (2009), PPKI secara resmi dibentuk pada tanggal 12 Agustus 1945.
Keanggotaan
PPKI terdiri dari;
a.
perwakilan Pulau Jawa dan Madura: Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Prof. Dr.
Soepomo, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, R.P. Soeroso, Soetardjo
Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata, Abdul Kadir, B.K.P.A. Soerjohamidjojo,
dan B.P.H. Poeroebojo serta seorang beretnis Tionghoa yang bernama Yap Tjwan
Bing;
b.
perwakilan Pulau Sumatra: M. Amir, Abdul Maghfar, dan Teuku Moehammad Hasan;
c.
perwakilan Pulau Kalimantan: A.A. Hamidhan;
d.
perwakilan Pulau Sulawesi: G.S.S.J. Ratulangi dan Andi Pangeran Pettarani;
serta
e.
perwakilan Kepulauan Sunda Kecil (Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
Timur): I Gusti Ketut Pudja, dan pulau Maluku diwakili oleh Johannes
Latuharhary.
Akibat
mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II dan mengalami peristiwa serangan bom
atom di Hiroshima dan Nagasaki pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, kaisar
Hirohito menyampaikan keputusan bahwa Jepang menyerah tanpa syarat terhadap
sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945 melalui radio nasional.
Menyerahnya
Jepang tanpa syarat kepada sekutu membuat Indonesia kosong dari kekuasaan pihak
mana pun. Keadaan ini kemudian dimanfaatkan oleh para tokoh bangsa Indonesia
untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, PPKI mengadakan sidang pada tanggal
18 Agustus 1945. Sebelum rapat dilaksanakan, Sukarno sebagai ketua PPKI
menambah enam orang anggota sehingga jumlah keseluruhan menjadi 27 orang.
Penambahan ini dilakukan untuk mengantisipasi pendapat bahwa PPKI merupakan
badan bentukan Jepang dan mempunyai sifat representatif bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Tabel
2.7 Susunan Pengurus Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Ketua : Ir. Sukarno
Wakil Ketua : Drs. Moh. Hatta
No. Anggota
|
1. Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat 2. Raden Pandji Soeroso 3. Abdoel Kadir 4. Bandoro Pangeran Hario Poeroebojo 5. H. Abdoel Wachid Hasjim 6. Ki Bagoes Hadikoesoemo 7. Mas Sutardjo Kartohadikoesoemo 8. Prof. Dr. Mr. Soepomo 9. R. Otto Iskandardinata 10. B.K.P.A. Soerjo Hamidjojo 11. A.A. Hamidhan 12. Mr. J. Latuharhary 13. I Gusti Ketut Pudja |
14.
Sam Ratulangi 15.
Andi Pangeran 16.
Dr. Amir 17.
Abdoellah Abas 18.
Mr. T. Mohammad Hassan 19.
Yap. Tjwan Bing 20.
A. Wiranatakoesoemah (anggota tambahan) 21.
Ki Hajar Dewantara (anggota tambahan) 22.
Mr. Kasman Singodimedjo (anggota tambahan) 23.
Sajuti Melik (anggota tambahan) 24.
Mr. Iwa Koesoema Soemantri (anggota tambahan) 25.
Mr. R. Achmad Soebardjo (anggota tambahan) |
Rancangan
ketiga batang tubuh UUD yang telah disahkan oleh BPUPK mengalami perubahan. Hal
tersebut disebabkan oleh perubahan pada rumusan sila pertama Pancasila yang
terdapat dalam rancangan Pembukaan UUD. Berdasarkan hasil rapat yang
dilaksanakan pada pagi hari tanggal 18 Agustus 1945 oleh Mohammad Hatta dan
sejumlah tokoh Islam, kalimat dalam rancangan pembukaan UUD yang berbunyi
“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
berubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan
adanya perubahan tersebut, pasal-pasal dalam rancangan ketiga batang tubuh UUD
yang mengandung syariat Islam pun mengalami perubahan, misalnya pada pasal
berikut. Pertama, Pasal 6 ayat (1) yang semula berbunyi “Presiden ialah orang
Indonesia asli yang beragama Islam” berubah menjadi “Presiden ialah orang
Indonesia asli”. Kedua, Pasal 29 ayat (1) yang semula berbunyi “Negara
berdasarkan atas ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari`at Islam bagi
pemeluknya” berubah menjadi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sidang
PPKI yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan berikut:
1)
Mengesahkan UUD 1945
2)
Menetapkan Ir. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai
wakil
presiden Republik Indonesia.
3)
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat
B.
FUNGSI DAN KEDUDUKAN UUD NRI TAHUN 1945
1.
Sifat dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum tertulis paling
tinggi dalam sebuah negara. Oleh karena itu, setiap peraturan
perundang-undangan yang kedudukan lebih rendah dari UUD tidak boleh
bertentangan dengan UUD. Begitu pula dengan kebijakan maupun tindakan yang
dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara, semuanya harus berlandaskan
UUD.
UUD
NRI Tahun 1945 bersifat singkat dan supel atau luwes. Singkat karena hanya
memuat aturan-aturan pokok saja. UUD NRI Tahun 1945 hanya memuat garis-garis
besar saja sebagai perintah kepada penyelenggara negara untuk menyelenggarakan
kehidupan bernegara. Adapun aturan-aturan pokok yang terdapat di dalam UUD NRI
Tahun 1945 tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan-peraturan
lain yang kedudukannya lebih rendah daripada UUD NRI Tahun 1945 secara lengkap
dan terperinci, seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan
peraturan perundangan lainnya.
Oleh
sebab itu, UUD NRI Tahun 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja yang bersifat
supel atau luwes. Tahukah kalian apa artinya supel dan luwes? Supel atau luwes
berarti UUD NRI Tahun 1945 dapat mengikuti perkembangan zaman. Kehidupan
masyarakat berjalan dinamis dan berubah begitu pesat mengikuti perkembangan
zaman. Oleh karena itu, diperlukan suatu Undang-Undang Dasar yang luwes yang
mampu menyesuaikan diri dengan segala situasi dan kondisi perkembangan zaman
yang terus berubah.
Undang-Undang
Dasar yang sesuai bagi bangsa dan negara Indonesia adalah UUD NRI Tahun 1945.
Hal itu sudah terbukti dan teruji selama perjalanan sejarah bangsa Indonesia
yang sudah melewati berbagai macam ujian dan cobaan hingga sampai sekarang.
Dalam
berita tersebut dijelaskan bahwa perkumpulan ojek online akan melakukan
pendaftaran uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan kepada Mahkamah Konstitusi. Apakah yang dimaksud dengan uji
materi? Uji materi bermakna pengujian materi atau norma di dalam sebuah
peraturan yang diduga bertentangan dengan materi atau norma di dalam peraturan
perundang-undangan yang berkedudukan di atasnya. Di dalam sistem peradilan di
Indonesia, ada dua lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi
terhadap peraturan perundang-undangan, yakni: Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Jika Mahkamah Agung memiliki kewenangan menguji materi peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang (seperti Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, Perda) terhadap undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Uji materi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut disebut juga dengan
judicial review.
Contoh
kasus uji materi yang merupakan kewenangan MA adalah Putusan MA Nomor 67
P/HUM/2015 tentang Uji Materiil Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan. Di sini yang diuji materi (dan merupakan kewenangan MA) adalah
Peraturan Pemerintah terhadap undang-undang. Pada kasus ojek online tersebut,
yaitu menguji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap UUD NRI Tahun 1945,
apakah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sudah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 atau belum. Seiring dengan perkembangan
zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin banyak, apakah ojek online sudah
diatur dalam undang-undang atau belum. Jika belum, dibutuhkan peraturan
perundangan yang mengatur tentang ojek online.
Inilah
yang dimaksud dengan fungsi UUD NRI Tahun 1945 sebagai alat kontrol, yaitu
untuk mengecek dan menguji apakah suatu peraturan perundangan sudah sesuai atau
belum dengan UUD NRI Tahun 1945. Jika sesuai, Undang-Undang tersebut tetap
berlaku. Namun, jika tidak sesuai harus dicabut atau diubah sehingga sesuai dan
tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dapat kita
simpulkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai;
a.
alat kontrol, apakah suatu peraturan perundangan lain yang lebih rendah
kedudukannya
sudah sesuai atau belum dengan UUD NRI Tahun 1945;
b.
pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa,
dan bernegara; dan
c.
pedoman dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
2.
Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
Tahukah
kalian mengapa setiap negara membutuhkan hukum dasar? Pada awalnya,
Undang-Undang Dasar dibuat untuk membatasi kekuasaan raja yang absolut dan
sewenang-wenang. UUD diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban penguasa serta
hak dan kewajiban rakyat yang diperintah sehingga tidak terjadi penindasan dan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia. UUD diperlukan untuk mengatur jalannya
pemerintahan.
Setiap
negara memiliki latar belakang yang berbeda dalam pembuatan Undang-Undang Dasar
antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hal ini disebabkan oleh
sejarah yang dialami negara bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan, situasi
dan kondisi menjelang kemerdekaan negara tersebut, dan lain-lain.
Indonesia
memiliki UUD sejak tanggal 18 Agustus 1945. UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum
dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.
Sebagai norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,
UUD NRI Tahun 1945 dijadikan dasar dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
penjelasan tersebut, kedudukan UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum nasional
adalah:
a.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis tertinggi; dan
b.
UUD NRI Tahun 1945 menempati urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Indonesia pernah mengalami beberapa kali
pergantian UUD sejak pertama kali disahkan sampai dengan sekarang, antara lain
periode;
1)
Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3)
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959);
4)
Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-1999); dan
5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amendemen
Tahun
1999-sekarang).
Pada
awal era reformasi tahun 1999 sampai dengan sekarang, UUD NRI Tahun 1945 sudah
mengalami perubahan (amendemen) sebanyak 4 (empat) kali menurut sistem anglo
saxon. Amendemen pertama pada tanggal 14-21 Oktober 1999, amendemen kedua pada
tanggal 7-18 Agustus 2000, amendemen ketiga pada tanggal 1-9 November 2001, dan
amendemen keempat pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Amendemen yang telah
dilakukan menghasilkan beberapa perubahan, antara lain dalam hal:
a)
pembatasan kekuasaan presiden,
b)
perubahan terhadap struktur lembaga-lembaga tinggi negara,
c)
dimasukkannya pasal-pasal tentang HAM, dan
d)
diberlakukannya otonomi daerah.
C.
BERANI MENJALANKAN UUD NRI TAHUN 1945 DI LINGKUNGAN TEMPAT TINGGAL
Bagaimana
cara kalian dan kita semua dalam menjalankan UUD NRI Tahun 1945? Apakah UUD NRI
Tahun 1945 masih dapat diubah dan bagaimanakah proses perubahan UUD NRI Tahun
1945? Menurut pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, pasal-pasal di dalam UUD NRI Tahun
1945 dapat diubah selama prosedur dan persyaratan untuk mengubah UUD NRI Tahun
1945 dapat terpenuhi.
Apakah
kalian tahu lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah UUD NRI Tahun
1945? Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai lembaga tinggi negara yang
berhak mengubah UUD NRI Tahun 1945 melalui Ketetapan MPR No.IX/MPR/1999, telah
menyepakati untuk tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini
dikarenakan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat cita-cita bersama dan tujuan
negara yang menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kesepakatan
dasar yang ditetapkan oleh MPR yang berkaitan dengan perubahan UUD NRI Tahun
1945 adalah:
1.
tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
2.
tetap mempertahankan NKRI,
3.
mempertegas sistem pemerintahan presidensial,
4.
penjelasan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan
dimasukkan
ke dalam pasal-pasal (batang tubuh), dan
5.
melakukan perubahan dengan cara addendum
Dengan
tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia pun kedudukannya tidak berubah. Adapun yang diubah adalah
pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, terutama mengenai tugas dan kewenangan
lembaga-lembaga tinggi negara dan perwakilan rakyat dalam mewujudkan cita-cita
berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara tetap
menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga negara tersebut.
Apabila
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 diubah, kesepakatan awal berdirinya negara Indonesia
merdeka akan hilang dengan sendirinya. Ini berarti sama saja dengan membubarkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal demikian harus kita hindari dengan cara
menghayati, mendukung, dan mengamalkan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Melaksanakan
UUD NRI Tahun 1945 bukan hanya dengan tidak mengubah pembukaan, tetapi juga
melaksanakan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap
warga negara wajib melaksanakan UUD NRI Tahun 1945.
Pernahkah
kalian menjalankan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari? Ada banyak
cara sederhana yang bisa kalian lakukan dalam upaya menjalankan UUD NRI Tahun
1945. Hal itu mungkin saja tidak pernah kalian sadari bahwa apa yang kalian
lakukan merupakan bagian dari menjalankan UUD NRI Tahun 1945. Di lingkungan
keluarga sebagai bentuk pelaksanaan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bisa kalian
laksanakan dalam bentuk menerapkan musyawarah untuk memutuskan permasalahan
dengan anggota keluarga, saling menghormati dan menyayangi antaranggota
keluarga, menjaga keamanan dan mengikuti aturan yang berlaku di rumah serta
bersikap sopan dan santun kepada anggota keluarga di rumah dan dengan tetangga
sekitar.
Kegiatan
upacara bendera yang kalian ikuti setiap hari senin maupun upacara hari besar
nasional lainnya di sekolah merupakan bagian dari menjalankan UUD NRI Tahun
1945. Pelaksanaan upacara merupakan bagian dari bela negara sebagaimana diatur
dalam Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 di
lingkungan masyarakat bisa dilakukan dengan bermacam cara, di antaranya yaitu
aktif terlibat dalam kegiatan siskamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan; hidup rukun dengan tetangga; saling menghormati dan menghargai segala
bentuk perbedaan; menjenguk tetangga yang sakit; membantu warga yang terkena
musibah dan kesulitan; serta bentuk kegiatan lainnya yang bisa kalian lakukan
di tempat tinggal kalian.
Kalian
juga mungkin sering menyaksikan pelaksanaan pemilihan umum, baik pemilihan umum
legislatif maupun pemilihan umum kepala daerah di tempat tinggal kalian.
Seseorang yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilu juga merupakan bentuk
melaksanakan UUD NRI Tahun 1945, terutama Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1),
Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.