Materi PPKn Bab 2 Kelas 9 Full - Kurikulum Merdeka (Fase D)

 BAB 2

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

 

A. HAK DAN KEWAJIBAN

Sebagai warga negara, kamu memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Misalnya, sebagai peserta didik kamu memiliki hak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Selain itu, kamu juga memiliki kewajiban untuk belajar sungguh-sungguh. Contoh lain ketika kamu berada di rumah atau lingkungan keluarga. Sebagai anak, kamu berhak mendapatkan kasih sayang dari orang tua, mengenakan pakaian layak, memperoleh perlindungan, dan lainnya. Selain itu, kamu juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan. Sebagai contoh, membantu orang tua dalam menyelesaikan pekerjaan rumah seperti mencuci pakaian, bersih-bersih rumah, dan lainnya.

1. Pengertian Hak

Pengertian hak menurut beberapa ahli sebagai berikut.

a. Prof. Dr. Notonegoro

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

b. Christine S. T. Kansil

Menurut Christine S. T. Kansil, hak merupakan izin atau kekuasaan yang diberikan hukum.

c. Sudikno Mertokusumo

Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum. Kepentingan tersebut berkaitan dengan tuntutan individu/ kelompok untuk dipenuhi. Kepentingan mengandung arti kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum yang berlaku.

d. John Salmond

Terdapat empat pengertian hak yang dikemukakan oleh John Salmond sebagai berikut.

1) Hak dalam arti sempit, yaitu hak yang diperoleh seseorang dengan syarat melakukan suatu kewajiban tertentu.

2) Hak kemerdekaan, yaitu hak yang dimiliki seseorang untuk melakukan kegiatan dengan syarat tidak mengganggu dan tidak melanggar hak orang lain.

3) Hak kekuasaan, yaitu hak yang diperoleh seseorang untuk meraih kekuasaan, mengubah hak-hak, serta kewajiban, melalui jalur dan cara hukum.

4) Hak kekebalan/imunitas, yaitu hak yang dimiliki seseorang untuk bebas dari kekuasaan hukum orang lain.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh semua orang secara universal atau umum. Hak untuk hidup, mendapatkan penghidupan yang layak, memperoleh pendidikan dan pengajaran, memperoleh kasih sayang dari orang tua, serta hak untuk menyatakan pendapat merupakan contoh hak yang dimiliki oleh setiap orang.

2. Pengertian Kewajiban

Pengertian kewajiban menurut beberapa ahli sebagai berikut.

a. Prof. Dr. Notonegoro

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu, tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain manapun karena pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

b. Johan Yasin

Menurut Johan Yasin, kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kewajiban warga negara juga dapat diartikan sebagai suatu sikap atau tindakan yang harus dilakukan seorang warga negara sesuai keistimewaan yang ada pada warga lainnya.

c. John Salmond

John Salmond menyatakan bahwa kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang. Apabila tidak melakukan hal tersebut, akan memperoleh sanksi.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan sebagai penyeimbang hak yang diperoleh seseorang. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan seseorang.

 

B. PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SECARA SEIMBANG

Hak dan kewajiban senantiasa beriringan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan kita sebagai warga negara. Kita tidak dapat menuntut hak saja, tanpa menjalani kewajiban. Sebagai contoh, hak dan kewajiban seorang anak. Salah satu hak anak adalah mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tua. Hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban mematuhi nasihat dan membantu pekerjaan di rumah orang tua. Upaya tersebut menunjukkan bentuk keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.

Menjaga kewajiban kepada orang lain dan diri sendiri tidak terlepas dari cara seseorang menghormati hak orang lain. Hal ini karena tidak mungkin ada hak tanpa kewajiban dalam membantu mewujudkan hak. Dapat disimpulkan bahwa keseimbangan hak dan kewajiban warga negara sangatlah diperlukan dalam berbagai konteks kehidupan sosial.

Dalam mewujudkan tegaknya hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang perlu mematuhi seluruh norma yang berlaku, baik norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, maupun norma hukum. Dengan mematuhi norma-norma itu, pemenuhan hak dan kewajiban akan lebih mudah dilakukan. Pemenuhan hak dan kewajiban tersebut saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.

Untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban secara baik, setiap orang perlu lebih dahulu memperhatikan hak orang lain. Selanjutnya adalah memenuhi hak orang tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab atau kewajiban diri sendiri atas orang lain itu. Dengan memenuhi hak orang lain sebaik-baiknya, maka kewajiban diri sendiri otomatis sudah tertunaikan. Setelah itu, kita dapat meminta hak diri sendiri agar dipenuhi oleh orang yang memiliki kewajiban terkait hak tersebut. Bila antarpeserta didik memahami akan pentingnya kebersihan kelas, tiap-tiap peserta didik harus mempunyai kesadaran akan kewajiban tugas piket kebersihan kelas secara adil. Dengan cara itu, kamu akan memperoleh hak yang sama untuk menikmati suasana kelas yang nyaman dalam belajar.

Adapun contoh-contoh hak dan kewajiban peserta didik di berbagai lingkungan sebagai berikut.

1. Hak dan Kewajiban di Sekolah

Di lingkungan sekolah, setiap peserta didik memperoleh beberapa hak dan melaksanakan kewajiban. Contoh hakmu sebagai peserta didik di sekolah sebagai berikut.

a. Mendapatkan suasana belajar dengan tenang.

b. Menggunakan fasilitas sekolah.

c. Meminjam buku di perpustakaan.

d. Mendapatkan bantuan beasiswa bagi yang membutuhkan.

e. Bebas mengikuti organisasi atau ekstrakurikuler di sekolah.

Tidak hanya memperoleh hak, seorang peserta didik juga harus melaksanakan kewajiban. Contoh kewajiban peserta didik di sekolah yang dapat kamu lakukan sebagai berikut.

a. Menghormati guru, tenaga kependidikan, dan semua warga sekolah.

b. Merawat dan menjaga fasilitas sekolah dengan baik serta tidak merusaknya.

c. Melaksanakan tata tertib sekolah.

d. Tidak berperilaku semena-mena terhadap warga sekolah.

e. Mengikuti upacara bendera.

Merawat dan menjaga fasilitas kelas merupakan salah satu wujud pelaksanaan kewajiban peserta didik. Dengan melaksanakan kewajiban tersebut, peserta didik akan memperoleh hak belajar di kelas dengan nyaman.

2. Hak dan Kewajiban dalam Keluarga

Penerapan hak dan kewajiban anak dapat dimulai dari lingkup terkecil, yaitu keluarga. Apabila anak dikenalkan hak dan kewajiban secara seimbang sejak kecil, anak akan terdidik menjadi seseorang berbudi baik dan disiplin pada kemudian hari. Contoh hak dalam keluarga yang dapat diperoleh seorang anak ketika di rumah sebagai berikut.

a. Mendapatkan kasih sayang penuh dari orang tua ataupun anggota keluarga yang lain.

b. Memperoleh pendidikan dan bimbingan saat belajar.

c. Mendapatkan perlindungan dan keamanan dari orang tua.

d. Mendapatkan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan hidup.

e. Mendapat jaminan kesehatan dari orang tua.

Selain memperoleh hak, seorang anak juga harus memenuhi kewajibannya kepada orang tua ataupun anggota keluarga lain. Adapun contoh kewajiban dalam keluarga yang harus dilakukan seorang anak sebagai berikut.

a. Menghormati semua anggota keluarga, terutama kedua orang tua.

b. Membantu meringankan pekerjaan orang tua.

c. Mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.

d. Menjaga nama baik keluarga dengan berprilaku baik dan santun.

e. Selalu berkata jujur kepada orang tua.

3. Hak dan Kewajiban di Lingkungan Masyarakat

Beberapa contoh hak di lingkungan masyarakat yang dirangkum dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 karya Mochammad Sudi sebagai berikut.

a. Mendapatkan persamaan kedudukan dan kepastian di mata hukum dan pemerintahan.

b. Mengeluarkan pendapat.

c. Beragama dan beribadah.

d. Membela negara.

Adapun contoh kewajiban di lingkungan masyarakat sebagai berikut.

a. Menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia, terutama peraturan serta nilai dan norma di lingkungan masyarakat

b. Menjaga kelestarian dan keamanan lingkungan sekitar.

c. Menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

 

C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM UUD NRI TAHUN 1945

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hak dan kewajiban diatur dalam sebuah konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945 sebagai jaminan dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa kita sebagai warga negara memiliki hak yang sangat dilindungi oleh negara. Manusia memiliki hak dasar yang bersifat universal atau umum dan tidak dapat diambil atau diganggu oleh pihak manapun. Oleh karena itu, hak sangat dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Hak inilah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak asasi harus dilakukan secara beriringan dengan kewajiban asasi. Apa yang kamu ketahui tentang kewajiban asasi? Kemukakan pendapatmu secara lisan. Kewajiban asasi adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, hak asasi tidak mungkin ada dan terlaksana.

1. Hak Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

Hak warga negara diatur oleh UUD NRI Tahun 1945 melalui beberapa pasal berikut.

a. Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas  pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

b. Pasal 28A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

c. Pasal 28B ayat (2) yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

d. Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

e. Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

f. Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

g. Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

h. Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan”.

Selain pasal-pasal tersebut, masih banyak pasal yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia yang dijamin UUD NRI Tahun 1945. Apa saja pasal-pasal tersebut? Ayo kita cari tahu lebih lanjut dengan mengerjakan tugas berikut.

2. Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

Selain hak, terdapat pula kewajiban yang harus dipenuhi warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.

a. Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

b. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

c. Pasal 28J ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

d. Pasal 28J ayat (2) yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

e. Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Semua kewajiban tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, kamu juga harus melaksanakan kewajiban tersebut.

 

D. TANTANGAN PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Seperti telah diketahui dan dipahami bersama bahwa dalam konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat aturan mengenai hak dan kewajiban warga negara. Hal ini memberikan pemahaman bahwa negara akan sejahtera apabila setiap warga negara mengerti dan memahami akan kewajiban dan hak-haknya serta dapat menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kondisi negara dapat dirasa aman apabila warga negaranya mendukung dan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak selalu berkaitan dengan kewajiban. Keduanya harus selaras dan seimbang, tidak mungkin orang hanya menuntut haknya, sedangkan kewajibannya diabaikan.

Pelaksanaan hak dan kewajiban yang seimbang perlu dipahami oleh semua warga negara. Pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak diterapkan secara seimbang dapat menyebabkan pertikaian, konflik, permusuhan, dan kekerasan. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi kita semua agar senantiasa berusaha melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

1. Permasalahan Pemenuhan Hak dan Kewajiban di Indonesia

Beberapa permasalahan yang menjadi tantangan pemenuhan hak dan kewajiban secara seimbang di negara kita ditandai oleh beberapa masalah terkait dinamika kehidupan sosial dalam masyarakat. Adapun permasalahan tersebut sebagai berikut.

a. Terganggunya kenyamanan dan perlindungan berkaitan dengan hak kebebasan berekspresi, khususnya di dunia maya atau media sosial pada era digital. Kebebasan dalam berekspresi di media sosial sering menimbulkan masalah terkait pelanggaran etika dalam berkomunikasi, saling menghujat, saling menyudutkan antarpihak, dan lainnya. Hal ini terjadi sebagai dampak dari era keterbukaan sehingga seseorang dapat dengan bebas mengekspresikan dirinya tanpa melihat dan mempertimbangkan perasaan orang lain.

b. Masih terdapat tindak kekerasan di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Tawuran antarpelajar, aksi perundungan (bullying) di sekolah, serta konflik yang menyebabkan terganggunya keamanan, serta contoh peristiwa lain yang mengganggu dan mengabaikan pemenuhan hak dan kewajiban warga negara.

c. Masih terdapat masyarakat yang tidak menaati peraturan lalu lintas, misalnya tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara.

d. Terdapat alih fungsi lahan hutan lindung menjadi perkebunan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat dan perusahaan yang mengakibatkan terganggunya ekosistem flora dan fauna dalam hutan.

Beberapa permasalahan yang disebutkan di atas mengganggu upaya pemenuhan hak dan kewajiban di negara kita. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara dapat berpartisipasi dalam upaya menegakkan hak dan kewajiban dengan berusaha menaati norma dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat.

Perundungan (bullying) merupakan salah satu tindakan tidak terpuji dan merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, kamu hendaknya berpartisipasi dalam mencegah tindakan perundungan. Kampanye antiperundungan seperti pada gambar di bawah menunjukkan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi perundungan di sekolah.

2. Upaya Menghormati Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan kewajiban mempunyai keterkaitan satu sama lain, sehingga dalam pelaksanaannya harus dijalankan dengan seimbang. Sebagai anggota warga negara hak merupakan segala sesuatu yang mutlak untuk diterima, bahkan sejak individu itu masih berada dalam kandungan atau sebelum ia lahir. Adapun kewajiban merupakan suatu keharusan bagi individu dalam melaksanakan perannya sebagai warga negara dalam upaya timbal balik terhadap hak yang ia peroleh.

Pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak seimbang akan berpotensi menimbulkan permasalahan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik sudah semestinya berupaya untuk menghormati dan menghargai hak–hak orang lain dengan cara melaksanakan kewajiban kita di berbagai aspek kehidupan. Sebagai seorang anak, kamu harus taat dan patuh kepada orang tua sebagai balasan atas hak kasih sayang yang mereka berikan. Sebagai seorang pelajar, kamu hendaknya berupaya menghargai dan menghormati guru sebagai balasan atas hak kita dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Beberapa upaya yang dapat kita lakukan agar hak dan kewajiban dapat dilaksanakan secara seimbang dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut.

a. Apabila ingin hidup sehat, kita wajib menjaga lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya.

b. Apabila ingin mendapatkan nilai bagus di sekolah, kita wajib belajar giat dan sungguh-sungguh.

c. Apabila ingin beribadah dengan tenang sesuai dengan keyakinan agama, kita wajib menghargai teman kita yang berbeda agama dan keyakinan dengan cara tidak mengganggu ibadah mereka.

d. Apabila ingin kehidupan berjalan dengan tertib dan aman, kita wajib menaati peraturan dan hukum yang berlaku.

e. Apabila kita ingin dihargai oleh teman, kita wajib menghargai dan menolong teman yang membutuhkan.

f. Apabila kita ingin disayangi oleh orang tua dan keluarga, kita wajib patuh dan taat serta membantu orang tua dalam berbagai aktivitas di rumah.

Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang, diperlukan upaya menghormati hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari[1]hari. Upaya tersebut sebagai wujud partisipasi dan dukungan kita terhadap terciptanya stabilitas keamanan guna mencapai pembangunan bangsa yang dicita-citakan. Adapun contoh wujud pemenuhan hak dan kewajiban dapat kamu amati pada gambar berikut.

Pembangunan berbagai fasilitas umum disediakan sebagai pemenuhan hak warga negara. Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah seperti pada gambar di atas. Adapun membayar pajak merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga negara dalam berpartisipasi membangun bangsa dan negara. Coba tanyakan kepada orang tuamu jenis-jenis pajak yang dibayarkan orang tuamu.

3. Penghargaan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia

Dalam kehidupan masyarakat global, suatu negara akan saling terhubung dengan negara lain sebagai dampak perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi. Hal tersebut dikenal dengan istilah globalisasi. Salah satu dampak dari era globalisasi ini memunculkan kesadaran baru masyarakat dunia, yaitu kesadaran tentang pentingnya penghormatan hak asasi manusia yang dimiliki warga suatu negara. Isu tentang hak asasi manusia ini seakan mendapat tempat utama dan harus direalisasikan di seluruh dunia mengingat hak asasi manusia ini merupakan nilai yang bersifat universal, tidak terkecuali di negara Indonesia.

Hak asasi manusia dalam konteks negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila sangat berbeda dengan hak asasi manusia yang dianut oleh negara atau bangsa lain. Misalnya, di negara demokrasi liberal lebih mementingkan kepentingan individu, sedangkan di negara Indonesia nilai-nilai gotong royong menjadi ciri khas bangsa dalam memperkuat asas kerakyatan dan kebangsaan. Di Indonesia kebebasan individu tidak lebih tinggi daripada kepentingan bersama atau kepentingan umum.

Penghormatan hak asasi manusia di Indonesia tidak berangkat dari pemaknaan hak asasi manusia seperti di negara-negara yang menganut sistem demokrasi liberal. Demokrasi di Indonesia berdasarkan pada ideologi dan dasar negara Pancasila, maka di Indonesia implementasi nilai-nilai demokrasi diwujudkan melalui sistem demokrasi Pancasila. Nilai-nilai utama demokrasi berdasarkan Pancasila ialah keadilan, kebajikan, dan keutamaan hak. Nilai[1]nilai tersebut menjadi landasan untuk membentuk masyarakat Pancasila yang memuat karakter penghargaan dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan, berketuhanan, gotong royong, musyawarah, kekeluargaan, ketertiban, dan keamanan.

Hak asasi manusia dalam demokrasi Pancasila adalah hak asasi yang menyeimbangkan hak individu dengan hak masyarakat dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Dalam demokrasi berdasarkan Pancasila, harus dilakukan upaya menyeimbangkan antara kepentingan kebebasan individu warga negara dengan kepentingan umum atau kepentingan bangsa.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 1 berbunyi “Hak Asasi Manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ”. Hal tersebut menandakan bahwa kita sebagai manusia mempunyai hak yang sangat dilindungi oleh negara dan pemerintahan. Sementara itu adanya hak asasi tentu harus beriringan dengan kewajiban asasi, yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka hak asasi tidak mungkin ada dan terlaksana.

Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI Tahun 1945. Pengaturan tersebut sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang tentunya disertai dengan jaminan, pelaksanaan, dan perlindungannya. Rumusan peraturan Hak Asasi Manusia di Indonesia tercantum dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945 terutama pasal 28A sampai dengan 28J sebagai berikut.

a. Pasal 28A

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

b. Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

c. Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

d. Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

e. Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

f. Pasal 28F

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

g. Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

h. Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

i. Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

j. Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang[1]undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Peraturan mengenai HAM di Indonesia tersebut diatur secara lengkap di dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang “Hak Asasi Manusia”. Silakan cari, baca, dan maknai dengan saksama agar kamu dapat melaksanakan hak dan kewajiban tersebut secara seimbang dalam kehidupan sehari-hari.

4. Penegakan Hukum sebagai Upaya Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia

Upaya pemenuhan hak dan kewajiban di Indonesia penting dilakukan untuk menciptakan stabilitas keamanan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam upaya penegakan hukum demi mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban warga negara, diperlukan lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan. Adapun lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan di Indonesia sebagai berikut.

a. Lembaga Penegak Hukum Beberapa lembaga penegak hukum di Indonesia sebagai berikut.

1) Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia. Tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan tentang kepolisian diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang “Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

2) Kejaksaan

Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan memiliki peran pokok dalam penegakan hukum untuk menentukan suatu kasus atau perkara dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah.

3) Hakim

Hakim adalah pejabat yang memiliki kekuasaan kehakiman dalam memimpin suatu persidangan. Tugas, fungsi, dan kewenangan hakim diatur dalam undang-undang. Hakim disebut sebagai penegak hukum karena hakim memiliki kewenangan untuk mengadili seseorang yang melanggar hukum.

4) Advokat

Advokat merupakan profesi seseorang yang memberikan jasa hukum dan bertugas menyelesaikan persoalan hukum bagi orang yang membutuhkan bantuan hukum dalam proses peradilan.

Selain institusi atau lembaga tersebut, di Indonesia masih terdapat lembaga penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan lainnya yang memiliki kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

b. Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan di Indonesia merupakan lembaga di bawah kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 setelah perubahan. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman yang dimaksud adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Adapun lembaga peradilan yang ada dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sebagai berikut.

1) Peradilan Umum adalah lembaga di bawah kekuasaan kehakiman bagi masyarakat atau rakyat yang mencari keadilan. Apabila rakyat pada umumnya melakukan pelanggaran ataupun kejahatan, dalam peraturan dapat dihukum ataupun dikenai sanksi serta diadili pada lingkungan peradilan umum. Saat ini peradilan umum telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum (Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum). Kekuasaan kehakiman pada lingkungan peradilan umum diselenggarakan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta Mahkamah Agung (yang berperan sebagai pengadilan negara tertinggi).

2) Peradilan Agama adalah kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan agama guna menegakkan hukum di Indonesia dan keadilan, jujur dan tepercaya. Peradilan agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, dan lain sebagainya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama (pengadilan tingkat pertama), Pengadilan Tinggi Agama (pengadilan tingkat banding), dan Pengadilan Khusus.

3) Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan[1]kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh militer.

4) Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi masyarakat atau rakyat yang mencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini dibentuk dengan tujuan menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum.

Lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan yang ada di Indonesia membuktikan bahwa negara kita menjamin upaya pemenuhan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara kita wajib menghormati dan menaati peraturan serta hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama