BAB 2
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.
HAK DAN KEWAJIBAN
Sebagai
warga negara, kamu memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara
seimbang. Misalnya, sebagai peserta didik kamu memiliki hak memperoleh
pendidikan dan pengajaran. Selain itu, kamu juga memiliki kewajiban untuk
belajar sungguh-sungguh. Contoh lain ketika kamu berada di rumah atau
lingkungan keluarga. Sebagai anak, kamu berhak mendapatkan kasih sayang dari
orang tua, mengenakan pakaian layak, memperoleh perlindungan, dan lainnya.
Selain itu, kamu juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan. Sebagai contoh,
membantu orang tua dalam menyelesaikan pekerjaan rumah seperti mencuci pakaian,
bersih-bersih rumah, dan lainnya.
1.
Pengertian Hak
Pengertian
hak menurut beberapa ahli sebagai berikut.
a.
Prof. Dr. Notonegoro
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan
sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak
dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya.
b.
Christine S. T. Kansil
Menurut
Christine S. T. Kansil, hak merupakan izin atau kekuasaan yang diberikan hukum.
c.
Sudikno Mertokusumo
Sudikno
Mertokusumo menyatakan bahwa hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum.
Kepentingan tersebut berkaitan dengan tuntutan individu/ kelompok untuk
dipenuhi. Kepentingan mengandung arti kekuasaan yang dijamin dan dilindungi
oleh hukum yang berlaku.
d.
John Salmond
Terdapat
empat pengertian hak yang dikemukakan oleh John Salmond sebagai berikut.
1)
Hak dalam arti sempit, yaitu hak yang diperoleh seseorang dengan syarat
melakukan suatu kewajiban tertentu.
2)
Hak kemerdekaan, yaitu hak yang dimiliki seseorang untuk melakukan kegiatan
dengan syarat tidak mengganggu dan tidak melanggar hak orang lain.
3)
Hak kekuasaan, yaitu hak yang diperoleh seseorang untuk meraih kekuasaan,
mengubah hak-hak, serta kewajiban, melalui jalur dan cara hukum.
4)
Hak kekebalan/imunitas, yaitu hak yang dimiliki seseorang untuk bebas dari
kekuasaan hukum orang lain.
Berdasarkan
beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa hak merupakan sesuatu yang
harus diperoleh semua orang secara universal atau umum. Hak untuk hidup,
mendapatkan penghidupan yang layak, memperoleh pendidikan dan pengajaran,
memperoleh kasih sayang dari orang tua, serta hak untuk menyatakan pendapat
merupakan contoh hak yang dimiliki oleh setiap orang.
2.
Pengertian Kewajiban
Pengertian
kewajiban menurut beberapa ahli sebagai berikut.
a.
Prof. Dr. Notonegoro
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya diberikan oleh pihak tertentu, tidak dapat diwakilkan oleh pihak
lain manapun karena pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak
berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
b.
Johan Yasin
Menurut
Johan Yasin, kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh
ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Kewajiban warga negara juga dapat diartikan sebagai suatu sikap atau
tindakan yang harus dilakukan seorang warga negara sesuai keistimewaan yang ada
pada warga lainnya.
c.
John Salmond
John
Salmond menyatakan bahwa kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus
dilakukan oleh seseorang. Apabila tidak melakukan hal tersebut, akan memperoleh
sanksi.
Berdasarkan
beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban merupakan segala sesuatu
yang harus dilakukan sebagai penyeimbang hak yang diperoleh seseorang. Hak dan
kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
seseorang.
B.
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SECARA SEIMBANG
Hak
dan kewajiban senantiasa beriringan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
kita sebagai warga negara. Kita tidak dapat menuntut hak saja, tanpa menjalani
kewajiban. Sebagai contoh, hak dan kewajiban seorang anak. Salah satu hak anak
adalah mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tua. Hak tersebut
harus diimbangi dengan kewajiban mematuhi nasihat dan membantu pekerjaan di
rumah orang tua. Upaya tersebut menunjukkan bentuk keseimbangan pelaksanaan hak
dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
Menjaga
kewajiban kepada orang lain dan diri sendiri tidak terlepas dari cara seseorang
menghormati hak orang lain. Hal ini karena tidak mungkin ada hak tanpa
kewajiban dalam membantu mewujudkan hak. Dapat disimpulkan bahwa keseimbangan
hak dan kewajiban warga negara sangatlah diperlukan dalam berbagai konteks
kehidupan sosial.
Dalam
mewujudkan tegaknya hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang
perlu mematuhi seluruh norma yang berlaku, baik norma agama, norma kesusilaan,
norma kesopanan, maupun norma hukum. Dengan mematuhi norma-norma itu, pemenuhan
hak dan kewajiban akan lebih mudah dilakukan. Pemenuhan hak dan kewajiban
tersebut saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
Untuk
melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban secara baik, setiap orang perlu lebih dahulu
memperhatikan hak orang lain. Selanjutnya adalah memenuhi hak orang tersebut
sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab atau kewajiban diri sendiri atas
orang lain itu. Dengan memenuhi hak orang lain sebaik-baiknya, maka kewajiban
diri sendiri otomatis sudah tertunaikan. Setelah itu, kita dapat meminta hak
diri sendiri agar dipenuhi oleh orang yang memiliki kewajiban terkait hak
tersebut. Bila antarpeserta didik memahami akan pentingnya kebersihan kelas,
tiap-tiap peserta didik harus mempunyai kesadaran akan kewajiban tugas piket
kebersihan kelas secara adil. Dengan cara itu, kamu akan memperoleh hak yang
sama untuk menikmati suasana kelas yang nyaman dalam belajar.
Adapun
contoh-contoh hak dan kewajiban peserta didik di berbagai lingkungan sebagai
berikut.
1. Hak dan Kewajiban di Sekolah
Di
lingkungan sekolah, setiap peserta didik memperoleh beberapa hak dan
melaksanakan kewajiban. Contoh hakmu sebagai peserta didik di sekolah sebagai
berikut.
a.
Mendapatkan suasana belajar dengan tenang.
b.
Menggunakan fasilitas sekolah.
c.
Meminjam buku di perpustakaan.
d.
Mendapatkan bantuan beasiswa bagi yang membutuhkan.
e.
Bebas mengikuti organisasi atau ekstrakurikuler di sekolah.
Tidak
hanya memperoleh hak, seorang peserta didik juga harus melaksanakan kewajiban.
Contoh kewajiban peserta didik di sekolah yang dapat kamu lakukan sebagai
berikut.
a.
Menghormati guru, tenaga kependidikan, dan semua warga sekolah.
b.
Merawat dan menjaga fasilitas sekolah dengan baik serta tidak merusaknya.
c.
Melaksanakan tata tertib sekolah.
d.
Tidak berperilaku semena-mena terhadap warga sekolah.
e.
Mengikuti upacara bendera.
Merawat
dan menjaga fasilitas kelas merupakan salah satu wujud pelaksanaan kewajiban
peserta didik. Dengan melaksanakan kewajiban tersebut, peserta didik akan
memperoleh hak belajar di kelas dengan nyaman.
2. Hak dan Kewajiban dalam Keluarga
Penerapan
hak dan kewajiban anak dapat dimulai dari lingkup terkecil, yaitu keluarga.
Apabila anak dikenalkan hak dan kewajiban secara seimbang sejak kecil, anak
akan terdidik menjadi seseorang berbudi baik dan disiplin pada kemudian hari.
Contoh hak dalam keluarga yang dapat diperoleh seorang anak ketika di rumah
sebagai berikut.
a.
Mendapatkan kasih sayang penuh dari orang tua ataupun anggota keluarga yang
lain.
b.
Memperoleh pendidikan dan bimbingan saat belajar.
c.
Mendapatkan perlindungan dan keamanan dari orang tua.
d.
Mendapatkan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan hidup.
e.
Mendapat jaminan kesehatan dari orang tua.
Selain
memperoleh hak, seorang anak juga harus memenuhi kewajibannya kepada orang tua
ataupun anggota keluarga lain. Adapun contoh kewajiban dalam keluarga yang
harus dilakukan seorang anak sebagai berikut.
a.
Menghormati semua anggota keluarga, terutama kedua orang tua.
b.
Membantu meringankan pekerjaan orang tua.
c.
Mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
d.
Menjaga nama baik keluarga dengan berprilaku baik dan santun.
e.
Selalu berkata jujur kepada orang tua.
3.
Hak dan Kewajiban di Lingkungan Masyarakat
Beberapa
contoh hak di lingkungan masyarakat yang dirangkum dari buku Implementasi Hak
Asasi Manusia dalam UUD 1945 karya Mochammad Sudi sebagai berikut.
a.
Mendapatkan persamaan kedudukan dan kepastian di mata hukum dan pemerintahan.
b.
Mengeluarkan pendapat.
c.
Beragama dan beribadah.
d.
Membela negara.
Adapun
contoh kewajiban di lingkungan masyarakat sebagai berikut.
a.
Menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia, terutama peraturan serta
nilai dan norma di lingkungan masyarakat
b.
Menjaga kelestarian dan keamanan lingkungan sekitar.
c.
Menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
C.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM UUD NRI TAHUN 1945
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, hak dan kewajiban diatur dalam sebuah
konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945 sebagai jaminan dan perlindungan hukum bagi
setiap warga negara Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa kita sebagai
warga negara memiliki hak yang sangat dilindungi oleh negara. Manusia memiliki
hak dasar yang bersifat universal atau umum dan tidak dapat diambil atau
diganggu oleh pihak manapun. Oleh karena itu, hak sangat dilindungi oleh UUD
NRI Tahun 1945. Hak inilah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak
asasi harus dilakukan secara beriringan dengan kewajiban asasi. Apa yang kamu
ketahui tentang kewajiban asasi? Kemukakan pendapatmu secara lisan. Kewajiban
asasi adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, hak asasi
tidak mungkin ada dan terlaksana.
1.
Hak Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
Hak
warga negara diatur oleh UUD NRI Tahun 1945 melalui beberapa pasal berikut.
a.
Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
b.
Pasal 28A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
c.
Pasal 28B ayat (2) yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”.
d.
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
e.
Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
f.
Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
g.
Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
h.
Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan”.
Selain
pasal-pasal tersebut, masih banyak pasal yang mengatur tentang hak-hak warga
negara Indonesia yang dijamin UUD NRI Tahun 1945. Apa saja pasal-pasal
tersebut? Ayo kita cari tahu lebih lanjut dengan mengerjakan tugas berikut.
2.
Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
Selain
hak, terdapat pula kewajiban yang harus dipenuhi warga negara Indonesia
sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
a.
Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
b.
Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.
Pasal 28J ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara”.
d.
Pasal 28J ayat (2) yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
e.
Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Semua
kewajiban tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh warga
negara dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia,
kamu juga harus melaksanakan kewajiban tersebut.
D.
TANTANGAN PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Seperti
telah diketahui dan dipahami bersama bahwa dalam konstitusi Indonesia, yaitu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat aturan
mengenai hak dan kewajiban warga negara. Hal ini memberikan pemahaman bahwa
negara akan sejahtera apabila setiap warga negara mengerti dan memahami akan kewajiban
dan hak-haknya serta dapat menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Kondisi negara dapat dirasa aman apabila warga negaranya mendukung
dan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan. Perlu disadari
bahwa pelaksanaan hak selalu berkaitan dengan kewajiban. Keduanya harus selaras
dan seimbang, tidak mungkin orang hanya menuntut haknya, sedangkan kewajibannya
diabaikan.
Pelaksanaan
hak dan kewajiban yang seimbang perlu dipahami oleh semua warga negara.
Pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak diterapkan secara seimbang dapat
menyebabkan pertikaian, konflik, permusuhan, dan kekerasan. Kondisi tersebut
menjadi tantangan bagi kita semua agar senantiasa berusaha melaksanakan hak dan
kewajiban secara seimbang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
1.
Permasalahan Pemenuhan Hak dan Kewajiban di Indonesia
Beberapa
permasalahan yang menjadi tantangan pemenuhan hak dan kewajiban secara seimbang
di negara kita ditandai oleh beberapa masalah terkait dinamika kehidupan sosial
dalam masyarakat. Adapun permasalahan tersebut sebagai berikut.
a.
Terganggunya kenyamanan dan perlindungan berkaitan dengan hak kebebasan
berekspresi, khususnya di dunia maya atau media sosial pada era digital.
Kebebasan dalam berekspresi di media sosial sering menimbulkan masalah terkait
pelanggaran etika dalam berkomunikasi, saling menghujat, saling menyudutkan
antarpihak, dan lainnya. Hal ini terjadi sebagai dampak dari era keterbukaan
sehingga seseorang dapat dengan bebas mengekspresikan dirinya tanpa melihat dan
mempertimbangkan perasaan orang lain.
b.
Masih terdapat tindak kekerasan di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Tawuran antarpelajar, aksi perundungan (bullying) di sekolah, serta konflik
yang menyebabkan terganggunya keamanan, serta contoh peristiwa lain yang
mengganggu dan mengabaikan pemenuhan hak dan kewajiban warga negara.
c.
Masih terdapat masyarakat yang tidak menaati peraturan lalu lintas, misalnya
tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm, dan tidak
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara.
d.
Terdapat alih fungsi lahan hutan lindung menjadi perkebunan yang dilakukan oleh
sebagian masyarakat dan perusahaan yang mengakibatkan terganggunya ekosistem
flora dan fauna dalam hutan.
Beberapa
permasalahan yang disebutkan di atas mengganggu upaya pemenuhan hak dan
kewajiban di negara kita. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara dapat
berpartisipasi dalam upaya menegakkan hak dan kewajiban dengan berusaha menaati
norma dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
Perundungan
(bullying) merupakan salah satu tindakan tidak terpuji dan merupakan salah satu
pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, kamu hendaknya berpartisipasi
dalam mencegah tindakan perundungan. Kampanye antiperundungan seperti pada
gambar di bawah menunjukkan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk
mengatasi perundungan di sekolah.
2.
Upaya Menghormati Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
dan kewajiban mempunyai keterkaitan satu sama lain, sehingga dalam
pelaksanaannya harus dijalankan dengan seimbang. Sebagai anggota warga negara
hak merupakan segala sesuatu yang mutlak untuk diterima, bahkan sejak individu
itu masih berada dalam kandungan atau sebelum ia lahir. Adapun kewajiban
merupakan suatu keharusan bagi individu dalam melaksanakan perannya sebagai
warga negara dalam upaya timbal balik terhadap hak yang ia peroleh.
Pelaksanaan
hak dan kewajiban yang tidak seimbang akan berpotensi menimbulkan permasalahan
dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, kita
sebagai warga negara yang baik sudah semestinya berupaya untuk menghormati dan
menghargai hak–hak orang lain dengan cara melaksanakan kewajiban kita di
berbagai aspek kehidupan. Sebagai seorang anak, kamu harus taat dan patuh
kepada orang tua sebagai balasan atas hak kasih sayang yang mereka berikan.
Sebagai seorang pelajar, kamu hendaknya berupaya menghargai dan menghormati
guru sebagai balasan atas hak kita dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Beberapa
upaya yang dapat kita lakukan agar hak dan kewajiban dapat dilaksanakan secara
seimbang dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut.
a.
Apabila ingin hidup sehat, kita wajib menjaga lingkungan dengan membuang sampah
pada tempatnya.
b.
Apabila ingin mendapatkan nilai bagus di sekolah, kita wajib belajar giat dan
sungguh-sungguh.
c.
Apabila ingin beribadah dengan tenang sesuai dengan keyakinan agama, kita wajib
menghargai teman kita yang berbeda agama dan keyakinan dengan cara tidak
mengganggu ibadah mereka.
d.
Apabila ingin kehidupan berjalan dengan tertib dan aman, kita wajib menaati
peraturan dan hukum yang berlaku.
e.
Apabila kita ingin dihargai oleh teman, kita wajib menghargai dan menolong
teman yang membutuhkan.
f.
Apabila kita ingin disayangi oleh orang tua dan keluarga, kita wajib patuh dan
taat serta membantu orang tua dalam berbagai aktivitas di rumah.
Dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang, diperlukan upaya menghormati hak
dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari[1]hari. Upaya tersebut
sebagai wujud partisipasi dan dukungan kita terhadap terciptanya stabilitas
keamanan guna mencapai pembangunan bangsa yang dicita-citakan. Adapun contoh
wujud pemenuhan hak dan kewajiban dapat kamu amati pada gambar berikut.
Pembangunan
berbagai fasilitas umum disediakan sebagai pemenuhan hak warga negara. Setiap
warga negara memiliki hak untuk menggunakan fasilitas umum yang sudah
disediakan oleh pemerintah seperti pada gambar di atas. Adapun membayar pajak
merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga negara dalam berpartisipasi
membangun bangsa dan negara. Coba tanyakan kepada orang tuamu jenis-jenis pajak
yang dibayarkan orang tuamu.
3.
Penghargaan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia
Dalam
kehidupan masyarakat global, suatu negara akan saling terhubung dengan negara
lain sebagai dampak perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi. Hal
tersebut dikenal dengan istilah globalisasi. Salah satu dampak dari era
globalisasi ini memunculkan kesadaran baru masyarakat dunia, yaitu kesadaran
tentang pentingnya penghormatan hak asasi manusia yang dimiliki warga suatu
negara. Isu tentang hak asasi manusia ini seakan mendapat tempat utama dan
harus direalisasikan di seluruh dunia mengingat hak asasi manusia ini merupakan
nilai yang bersifat universal, tidak terkecuali di negara Indonesia.
Hak
asasi manusia dalam konteks negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila sangat
berbeda dengan hak asasi manusia yang dianut oleh negara atau bangsa lain.
Misalnya, di negara demokrasi liberal lebih mementingkan kepentingan individu,
sedangkan di negara Indonesia nilai-nilai gotong royong menjadi ciri khas
bangsa dalam memperkuat asas kerakyatan dan kebangsaan. Di Indonesia kebebasan
individu tidak lebih tinggi daripada kepentingan bersama atau kepentingan umum.
Penghormatan
hak asasi manusia di Indonesia tidak berangkat dari pemaknaan hak asasi manusia
seperti di negara-negara yang menganut sistem demokrasi liberal. Demokrasi di
Indonesia berdasarkan pada ideologi dan dasar negara Pancasila, maka di
Indonesia implementasi nilai-nilai demokrasi diwujudkan melalui sistem
demokrasi Pancasila. Nilai-nilai utama demokrasi berdasarkan Pancasila ialah
keadilan, kebajikan, dan keutamaan hak. Nilai[1]nilai tersebut menjadi
landasan untuk membentuk masyarakat Pancasila yang memuat karakter penghargaan
dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan, berketuhanan, gotong royong,
musyawarah, kekeluargaan, ketertiban, dan keamanan.
Hak
asasi manusia dalam demokrasi Pancasila adalah hak asasi yang menyeimbangkan
hak individu dengan hak masyarakat dengan mengedepankan musyawarah untuk
mencapai kesepakatan. Dalam demokrasi berdasarkan Pancasila, harus dilakukan
upaya menyeimbangkan antara kepentingan kebebasan individu warga negara dengan
kepentingan umum atau kepentingan bangsa.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 1 berbunyi “Hak Asasi
Manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ”.
Hal tersebut menandakan bahwa kita sebagai manusia mempunyai hak yang sangat
dilindungi oleh negara dan pemerintahan. Sementara itu adanya hak asasi tentu
harus beriringan dengan kewajiban asasi, yaitu seperangkat kewajiban yang
apabila tidak dilaksanakan, maka hak asasi tidak mungkin ada dan terlaksana.
Sebagai
negara hukum, Indonesia mengatur Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI Tahun 1945.
Pengaturan tersebut sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan Hak Asasi
Manusia di Indonesia yang tentunya disertai dengan jaminan, pelaksanaan, dan
perlindungannya. Rumusan peraturan Hak Asasi Manusia di Indonesia tercantum
dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945 terutama pasal 28A sampai dengan 28J sebagai
berikut.
a.
Pasal 28A
“Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
b.
Pasal 28B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
c.
Pasal 28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
d.
Pasal 28D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
e.
Pasal 28E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
f.
Pasal 28F
“Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”.
g.
Pasal 28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
h.
Pasal 28H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
i.
Pasal 28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
(2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
j.
Pasal 28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang[1]undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Peraturan
mengenai HAM di Indonesia tersebut diatur secara lengkap di dalam Undang Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang “Hak Asasi Manusia”. Silakan cari, baca, dan maknai
dengan saksama agar kamu dapat melaksanakan hak dan kewajiban tersebut secara
seimbang dalam kehidupan sehari-hari.
4.
Penegakan Hukum sebagai Upaya Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara di
Indonesia
Upaya
pemenuhan hak dan kewajiban di Indonesia penting dilakukan untuk menciptakan
stabilitas keamanan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam upaya penegakan hukum demi mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban
warga negara, diperlukan lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan. Adapun
lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan di Indonesia sebagai berikut.
a.
Lembaga Penegak Hukum Beberapa lembaga penegak hukum di Indonesia sebagai
berikut.
1)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Kepolisian
merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia. Tugas utama polisi
adalah memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, perlindungan,
pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan tentang kepolisian
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang
“Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
2)
Kejaksaan
Kejaksaan
adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan memiliki
peran pokok dalam penegakan hukum untuk menentukan suatu kasus atau perkara
dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah.
3)
Hakim
Hakim
adalah pejabat yang memiliki kekuasaan kehakiman dalam memimpin suatu
persidangan. Tugas, fungsi, dan kewenangan hakim diatur dalam undang-undang.
Hakim disebut sebagai penegak hukum karena hakim memiliki kewenangan untuk
mengadili seseorang yang melanggar hukum.
4)
Advokat
Advokat
merupakan profesi seseorang yang memberikan jasa hukum dan bertugas
menyelesaikan persoalan hukum bagi orang yang membutuhkan bantuan hukum dalam
proses peradilan.
Selain
institusi atau lembaga tersebut, di Indonesia masih terdapat lembaga penegak
hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Bea
Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan lainnya
yang memiliki kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
b.
Lembaga Peradilan
Lembaga
peradilan di Indonesia merupakan lembaga di bawah kekuasaan yudikatif dalam
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945 setelah
perubahan. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman yang dimaksud adalah
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Adapun lembaga
peradilan yang ada dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sebagai
berikut.
1) Peradilan Umum
adalah lembaga di bawah kekuasaan kehakiman bagi masyarakat atau rakyat yang
mencari keadilan. Apabila rakyat pada umumnya melakukan pelanggaran ataupun
kejahatan, dalam peraturan dapat dihukum ataupun dikenai sanksi serta diadili
pada lingkungan peradilan umum. Saat ini peradilan umum telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum (Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum). Kekuasaan kehakiman
pada lingkungan peradilan umum diselenggarakan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, serta Mahkamah Agung (yang berperan sebagai pengadilan negara
tertinggi).
2) Peradilan Agama
adalah kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan
peradilan agama guna menegakkan hukum di Indonesia dan keadilan, jujur dan
tepercaya. Peradilan agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi
rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam
di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, dan lain sebagainya. Kekuasaan
kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama
(pengadilan tingkat pertama), Pengadilan Tinggi Agama (pengadilan tingkat
banding), dan Pengadilan Khusus.
3) Peradilan Militer
adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman mengenai kejahatan[1]kejahatan
yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh militer.
4) Peradilan Tata Usaha
Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi masyarakat atau rakyat yang mencari
keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN) ini dibentuk dengan tujuan menjamin kedudukan warga masyarakat dalam
hukum.
Lembaga
penegak hukum dan lembaga peradilan yang ada di Indonesia membuktikan bahwa
negara kita menjamin upaya pemenuhan hak dan kewajiban bagi setiap warga
negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara kita wajib menghormati dan
menaati peraturan serta hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kita
sebagai warga negara yang baik.