Bab 3
KEMERDEKAAN BERPENDAPAT WARGA NEGARA
PADA ERA KETERBUKAAN INFORMASI
A.
MAKNA KEMERDEKAAN BERPENDAPAT WARGA NEGARA
Pernahkah kamu
menyampaikan pendapat kepada guru pada saat kegiatan pembelajaran? Pernahkah
kamu menyampaikan gagasan, ide, atau pendapat pada saat diskusi kelompok?
Pernahkah kamu mengusulkan tempat yang ingin dikunjungi pada saat keluargamu
bermusyawarah menentukan lokasi rekreasi keluarga? Sejatinya, kemampuanmu dalam
berpendapat sudah dilatih sejak dini di lingkungan terdekatmu. Lalu, apakah
yang dimaksud dengan kemerdekaan berpendapat?
Kemerdekaan
berpendapat merupakan gabungan dari dua kata, yaitu kemerdekaan dan
berpendapat. Kemerdekaan berasal dari kata merdeka. Merdeka berarti bebas.
Berpendapat berasal dari kata pendapat yang berarti ide, gagasan, atau pikiran
yang disampaikan. Kemerdekaan berpendapat mengandung makna bahwa setiap orang
berhak dan bebas menyampaikan pendapat dan pemikirannya, baik secara lisan
maupun tulisan.
Kemerdekaan
berpendapat merupakan hak setiap warga negara sebagai bagian dari hak asasi
manusia untuk menyampaikan pendapat atau pemikiran tanpa campur tangan siapa
pun. Kemerdekaan berpendapat meliputi kebebasan mencari, menerima, dan
menyampaikan informasi atau pemikiran tanpa adanya tekanan atau campur tangan
siapa pun. Pada era reformasi, jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) makin mendapat
perhatian dari pemerintah dan pemerhati HAM. Hal ini ditindaklanjuti dengan
pencantuman pasal-pasal tentang HAM pada bab tersendiri, yaitu BAB XA, juga
menambah jumlah pasal tentang HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) setelah perubahan.
Hal
tersebut mengingat HAM merupakan hak-hak kodrati yang dimiliki oleh setiap
orang sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, bukan pemberian dari negara
maupun pemerintah. Selain itu, dipandang masih terbatasnya pasal-pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan yang memuat tentang jaminan HAM. Salah
satu hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi negara Republik Indonesia
adalah adanya hak kebebasan untuk mengemukakan pendapat.
Kemerdekaan
berpendapat merupakan salah satu aspek penting di negara demokrasi. Salah satu
tolok ukur negara demokrasi adalah adanya perlindungan terhadap kebebasan
berkumpul dan mengemukakan pendapat. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara di negara demokratis, kemerdekaan mengemukakan pikiran dan
pendapat, serta hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang
paling sebenarnya.
Dengan
demikian, negara yang menganut sistem politik demokrasi harus dengan jelas
menjamin kebebasan warga negaranya untuk mengemukakan pikiran dan pendapatnya.
Hak mengemukakan pendapat dimiliki oleh setiap warga negara, tanpa memandang
laki-laki dan perempuan. Kemerdekaan berpendapat yang dimiliki oleh laki-laki
dan perempuan sama. Raden Ajeng Kartini atau akrab dipanggil R.A. Kartini
merupakan sosok pejuang perempuan yang tangguh memperjuangkan hak-hak
perempuan. Pada masa itu pendidikan bagi perempuan dirasa tidak penting karena
pada akhirnya seorang perempuan akan mengurus rumah tangga. Dengan
keberaniannya, R.A. Kartini menyuarakan dan memperjuangkan hak perempuan untuk
berpendidikan yang saat itu diabaikan.
R.A
Kartini mengirimkan surat kepada teman-temannya yang berasal dari Belanda.
Dalam suratnya Kartini bercerita tentang kondisi perempuan yang masih dikekang,
tanpa bisa menentukan masa depannya sendiri, hingga kepeduliannya terhadap
pendidikan. Atas keberanian R.A. Kartini menyampaikan pendapat dan hak-hak
perempuan, kini posisi perempuan tidak lagi di nomor dua setelah laki-laki.
Bahkan, perempuan mempunyai posisi yang sederajat terhadap laki-laki, termasuk
dalam berpendidikan hingga memiliki jabatan. Oleh karena itu, hak kamu
menyampaikan pendapat ketika proses pembelajaran juga tidak dibedakan antara
laki-laki dan perempuan.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut undang-undang ini, kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat memiliki
hak untuk menyampaikan pendapat dan pemikirannya secara bebas, baik secara
lisan maupun tulisan.
Meskipun
demikian, dalam menyampaikan pendapat masyarakat harus memperhatikan nilai-nilai
dan etika agar proses penyampaian pendapat tetap menghormati hak masyarakat
lainnya. Negara juga memiliki kewajiban untuk menjamin pelaksanaan kemerdekaan
berpendapat dengan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan
pendapatnya. Dengan adanya kemerdekaan berpendapat warga negara dapat turut
serta dalam upaya pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan
pemerintahan. Kemerdekaan berpendapat dapat berperan sebagai kontrol/ pengawas
terhadap jalannya pemerintahan.
Perlindungan
kemerdekaan berpendapat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,
memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan warga negara.
Kutipan tersebut menegaskan pentingnya mengelola kebebasan dengan penuh
tanggung jawab. Salah satu poin yang harus ditegaskan dalam kemerdekaan
berpendapat warga negara adalah setiap warga negara mempunyai hak secara bebas
untuk menyampaikan pendapat, namun dilakukan secara bertanggung jawab. Artinya,
masyarakat harus mampu mempertanggungjawabkan pendapat mereka secara moral dan
hukum. Dengan demikian, bebas dalam mengemukakan pendapat bukan bermakna bebas
sebebas-bebasnya, bukan bebas tanpa aturan.
Kewajiban
warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam Pasal 6
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sebagai berikut.
1.
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
2.
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
3.
Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
5.
Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rumusan
pasal tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan berpendapat warga negara harus
diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan tunduk pada
pembatasan peraturan perundang-undangan. Hubungan tersebut juga menegaskan
bahwa hak berpendapat harus diimbangi dengan kewajiban. Dengan demikian,
diharapkan akan tercipta rasa saling menghargai dan menghormati hak asasi
setiap pihak. Hal ini menunjukkan bahwa antara hak dan kewajiban harus dilaksanakan
secara seimbang.
Indonesia
sebagai negara yang menganut demokrasi berdasarkan Pancasila kebebasan
seseorang dalam berpendapat, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum
dibatasi oleh beberapa hal, antara lain stabilitas dan keamanan nasional,
kepentingan umum, ideologi bangsa, serta etika dan aturan moral yang bersifat
kemasyarakatan maupun keagamaan atau ketuhanan. Hal ini dimaksudkan agar
kebebasan berpendapat tidak dipenuhi oleh berbagai narasi yang mengarah pada
ujaran kebencian, hasutan, provokasi, adu domba, dan caci maki, sehingga tidak
mengganggu hak dan kebebasan orang lain serta kepentingan masyarakat yang wajib
dilindungi.
B.
JAMINAN KEMERDEKAAN BERPENDAPAT DI INDONESIA
Indonesia
merupakan negara hukum. Oleh karena itu, setiap penyelenggaraan pemerintahan
harus berdasarkan atas hukum atau aturan. Dalam rangka menjamin kebebasan
masyarakat dalam menyampaikan pendapat, negara memberikan jaminan melalui
peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut memberikan
perlindungan kepada warga negara dalam menyampaikan pendapat dan pikirannya.
Lalu,
peraturan perundang-undangan apa saja yang mengatur tentang kemerdekaan
berpendapat warga negara? Jaminan kemerdekaan berpendapat dalam instrumen
nasional di Indonesia sebagai berikut.
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan
berpendapat melalui beberapa pasal berikut.
a.
Pasal 28F mengakui bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
b.
Pasal 28E ayat (2) menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya”.
c.
28E ayat (3) menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
2.
Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 19
menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat”. Lebih lanjut Pasal 21 menjamin bahwa, “Setiap orang
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
3.
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang “Hak Asasi Manusia”
menjamin bahwa, “Setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan
dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau
tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai
agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara”.
4.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” menegaskan bahwa, “Kemerdekaan menyampaikan
pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 5
menjamin bahwa setiap warga negara berhak mengeluarkan pikiran secara bebas dan
mendapatkan perlindungan hukum.
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang “Pers” bahwa pers nasional berperan
untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum,
dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Peraturan
perundang-undangan tersebut merupakan landasan hukum yang menjamin kebebasan
masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan hati nuraninya. Artinya,
setiap warga negara dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya baik secara
lisan maupun tulisan mendapatkan perlindungan hukum. Negara dan pemerintah
mempunyai kewajiban untuk menjamin terlaksananya kemerdekaan mengemukakan
pendapat warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia melalui peraturan
perundang-undangan.
Peraturan
perundang-undangan yang menghendaki agar negara menjamin kemerdekaan
berpendapat warga negara sebagai berikut.
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a.
Pasal 28I ayat (4) menyatakan bahwa, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.”
b.
Pasal 28I ayat (5) menegaskan bahwa, “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan”.
2.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum” menyatakan bahwa, “Dalam pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas
legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan
pengamanan”.
Kewajiban
dan tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi hak warga negara
dalam mengemukakan pendapat telah diwujudkan melalui peraturan
perundang-undangan. Peraturan ini menjamin pelaksanaan kemerdekaan berpendapat,
termasuk di dalamnya jaminan keamanan.
Tujuan
pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menurut
ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai berikut.
a.
mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak
asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b.
mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam
menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c.
mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas
setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi;
d.
menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
C.
BENTUK-BENTUK PENYAMPAIAN PENDAPAT
Kemerdekaan setiap
warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan
demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berarti setiap warga negara
berhak menyampaikan pendapat di hadapan banyak orang atau orang lain.
Kemerdekaan
berpendapat warga negara dapat disampaikan secara lisan dan tulisan.
Penyampaian pendapat secara lisan misalnya pidato, wawancara, dialog, dan
diskusi. Adapun penyampaian pendapat secara tulisan misalnya melalui surat,
gambar, pamflet, poster, selebaran, dan spanduk. Pada era kemajuan teknologi
informasi ini, kamu dapat menyampaikan ide atau gagasan melalui berbagai media
sosial. Secara lisan pendapat dapat dituangkan ke dalam video kemudian diunggah
ke media sosial. Secara tulisan pendapat dapat dituangkan dalam bentuk unggahan
atau status.
Bentuk
dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum” dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998
tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” sebagai berikut.
1.
Unjuk rasa atau demonstrasi,
yaitu
kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum dengan
aman dan tertib. Sebagai contoh, demonstrasi bertema ‘Damai Itu Indah, NKRI
Bersama, Jadi Tauladan Persatuan”. Demonstrasi ini bertujuan menyerukan
masyarakat Indonesia untuk bersatu usai pelaksanaan Pemilu 2019. Mereka juga
meminta kepada pihak yang keberatan terhadap hasil pemilu dapat mengambil jalur
konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
2.
Pawai,
yaitu
cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. Biasanya, pawai
diadakan untuk memperingati hari ulang tahun suatu daerah, instansi, atau
peringatan hari-hari tertentu. Sebagai contoh, pawai Cap Go Meh di Singkawang,
Kalimantan Barat. Pawai Cap Go Meh merupakan salah satu tradisi tahunan yang
digelar dalam rangkaian perayaan Tahun Baru Imlek oleh komunitas Tionghoa di
Kota Singkawang. Pawai ini merupakan salah satu atraksi budaya, sarana hiburan,
sekaligus wujud toleransi dan kebersamaan antara masyarakat yang berbeda suku
dan agama di Kota Singkawang. Bahkan, Kota Singkawang pernah mendapat predikat
sebagai kota paling toleran di Indonesia.
3.
Rapat umum,
yaitu
pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema
tertentu. Misalnya, rapat umum pemegang saham sebuah perusahaan yang
dilaksanakan satu tahun sekali. Salah satu tujuan penyelenggaraan rapat ini
adalah mengetahui perkembangan perusahaan.
4.
Mimbar bebas,
yaitu
kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan
terbuka tanpa tema tertentu.
5.
Pemaparan melalui media massa,
baik
cetak maupun elektronik, yaitu penyampaian pendapat secara lisan ataupun
tulisan melalui media massa cetak atau elektronik, misalnya menulis
pendapat/opini di surat kabar dan mengkritisi hasil putusan pengadilan melalui
video yang diunggah di media sosial. Pada era media sosial ini, mudah
menyampaikan pendapat menggunakan gawai di tangannya. Meskipun demikian,
pendapat tersebut hendaknya disampaikan dengan mengedepankan nilai-nilai etika
dalam berpendapat.
Penyampaian
pendapat di muka umum dapat dilakukan di tempat-tempat umum yang dapat
didatangi atau dilihat oleh setiap orang. Penyampaian pendapat di muka umum
dapat dilakukan di tempat terbuka. Meskipun demikian, penyampaian pendapat di
muka umum berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tidak boleh dilaksanakan di tempat
dan kondisi berikut.
1.
Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah
sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat,
dan objek-objek vital.
2.
Pada hari besar nasional.
3.
Pada malam hari.
Ketentuan
mengenai waktu dan tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka
umum tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat demi tercipta keamanan dan ketertiban.
D.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Saat
ini kamu berada pada era ketika segala informasi yang kamu butuhkan atau
inginkan mudah diperoleh hanya dalam satu genggaman tangan. Dalam hitungan
menit bahkan detik, tanpa perlu berpindah tempat, sambil melakukan aktivitas
apa pun kamu dapat memenuhi kebutuhanmu. Informasi apa pun di segala penjuru
dunia dapat kamu peroleh. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini kamu berada pada
era keterbukaan informasi.
Informasi
merupakan kebutuhan pokok setiap individu untuk pengembangan pribadi dan
lingkungan sosialnya, sekaligus bagian penting bagi ketahanan nasional.
Memperoleh informasi merupakan hak setiap warga negara. Diperlukan keterbukaan
informasi publik guna meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, kebijakan
yang diambil benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan
informasi publik dimaknai sebagai keterbukaan dan tidak ada yang
ditutupi/disembunyikan dari badan publik terkait informasi yang dihasilkan,
dikelola, dikirim, dan/atau diterima berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya berkaitan dengan
kepentingan publik. Meskipun demikian, terdapat informasi publik yang dikecualikan
bersifat rahasia, ketat, dan terbatas untuk publik. Untuk menjamin hak warga
negara dalam memperoleh informasi publik, pemerintah mengaturnya melalui
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang “Keterbukaan Informasi Publik”.
Tujuan
pengaturan keterbukaan informasi publik dalam undang-undang tersebut sebagai
berikut.
1.
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik.
2.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
3.
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan
pengelolaan badan publik yang baik.
4.
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan
efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
5.
Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
6.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
7.
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik
untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi
publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Hak
memperoleh informasi publik merupakan hak yang harus diperoleh setiap orang
untuk:
1.
Melihat dan mengetahui informasi publik;
2.
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi
publik;
3.
Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
4.
Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meskipun
demikian, pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hak
memperoleh informasi publik harus diimbangi dengan kewajiban pengguna informasi
publik. Pengguna informasi publik juga wajib mencantumkan sumber informasi
publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan
publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ini
contoh pencantuman sumber informasi publik.
E.
PRAKTIK MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Selamat!
Kamu telah menyelesaikan materi tentang kemerdekaan berpendapat warga negara
pada era keterbukaan informasi. Artinya, kamu telah memahami bahwa setiap warga
negara mempunyai hak dan kebebasan untuk berpendapat, tetapi dengan tetap
menghormati hak orang lain, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selanjutnya, kamu akan belajar mempraktikkan kemerdekaan berpendapat
dengan membuat “Pesan untuk Kepala Sekolah”. Pesan ini ditujukan kepada kepala
sekolahmu.