Materi PPKn Bab 3 Kelas 9 Full - Kurikulum Merdeka (Fase D)

 Bab 3

KEMERDEKAAN BERPENDAPAT WARGA NEGARA PADA ERA KETERBUKAAN INFORMASI

 

A. MAKNA KEMERDEKAAN BERPENDAPAT WARGA NEGARA

            Pernahkah kamu menyampaikan pendapat kepada guru pada saat kegiatan pembelajaran? Pernahkah kamu menyampaikan gagasan, ide, atau pendapat pada saat diskusi kelompok? Pernahkah kamu mengusulkan tempat yang ingin dikunjungi pada saat keluargamu bermusyawarah menentukan lokasi rekreasi keluarga? Sejatinya, kemampuanmu dalam berpendapat sudah dilatih sejak dini di lingkungan terdekatmu. Lalu, apakah yang dimaksud dengan kemerdekaan berpendapat?

Kemerdekaan berpendapat merupakan gabungan dari dua kata, yaitu kemerdekaan dan berpendapat. Kemerdekaan berasal dari kata merdeka. Merdeka berarti bebas. Berpendapat berasal dari kata pendapat yang berarti ide, gagasan, atau pikiran yang disampaikan. Kemerdekaan berpendapat mengandung makna bahwa setiap orang berhak dan bebas menyampaikan pendapat dan pemikirannya, baik secara lisan maupun tulisan.

Kemerdekaan berpendapat merupakan hak setiap warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat atau pemikiran tanpa campur tangan siapa pun. Kemerdekaan berpendapat meliputi kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi atau pemikiran tanpa adanya tekanan atau campur tangan siapa pun. Pada era reformasi, jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) makin mendapat perhatian dari pemerintah dan pemerhati HAM. Hal ini ditindaklanjuti dengan pencantuman pasal-pasal tentang HAM pada bab tersendiri, yaitu BAB XA, juga menambah jumlah pasal tentang HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) setelah perubahan.

Hal tersebut mengingat HAM merupakan hak-hak kodrati yang dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, bukan pemberian dari negara maupun pemerintah. Selain itu, dipandang masih terbatasnya pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan yang memuat tentang jaminan HAM. Salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi negara Republik Indonesia adalah adanya hak kebebasan untuk mengemukakan pendapat.

Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu aspek penting di negara demokrasi. Salah satu tolok ukur negara demokrasi adalah adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di negara demokratis, kemerdekaan mengemukakan pikiran dan pendapat, serta hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang paling sebenarnya.

Dengan demikian, negara yang menganut sistem politik demokrasi harus dengan jelas menjamin kebebasan warga negaranya untuk mengemukakan pikiran dan pendapatnya. Hak mengemukakan pendapat dimiliki oleh setiap warga negara, tanpa memandang laki-laki dan perempuan. Kemerdekaan berpendapat yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan sama. Raden Ajeng Kartini atau akrab dipanggil R.A. Kartini merupakan sosok pejuang perempuan yang tangguh memperjuangkan hak-hak perempuan. Pada masa itu pendidikan bagi perempuan dirasa tidak penting karena pada akhirnya seorang perempuan akan mengurus rumah tangga. Dengan keberaniannya, R.A. Kartini menyuarakan dan memperjuangkan hak perempuan untuk berpendidikan yang saat itu diabaikan.

R.A Kartini mengirimkan surat kepada teman-temannya yang berasal dari Belanda. Dalam suratnya Kartini bercerita tentang kondisi perempuan yang masih dikekang, tanpa bisa menentukan masa depannya sendiri, hingga kepeduliannya terhadap pendidikan. Atas keberanian R.A. Kartini menyampaikan pendapat dan hak-hak perempuan, kini posisi perempuan tidak lagi di nomor dua setelah laki-laki. Bahkan, perempuan mempunyai posisi yang sederajat terhadap laki-laki, termasuk dalam berpendidikan hingga memiliki jabatan. Oleh karena itu, hak kamu menyampaikan pendapat ketika proses pembelajaran juga tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan pemikirannya secara bebas, baik secara lisan maupun tulisan.

Meskipun demikian, dalam menyampaikan pendapat masyarakat harus memperhatikan nilai-nilai dan etika agar proses penyampaian pendapat tetap menghormati hak masyarakat lainnya. Negara juga memiliki kewajiban untuk menjamin pelaksanaan kemerdekaan berpendapat dengan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Dengan adanya kemerdekaan berpendapat warga negara dapat turut serta dalam upaya pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kemerdekaan berpendapat dapat berperan sebagai kontrol/ pengawas terhadap jalannya pemerintahan.

Perlindungan kemerdekaan berpendapat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan warga negara. Kutipan tersebut menegaskan pentingnya mengelola kebebasan dengan penuh tanggung jawab. Salah satu poin yang harus ditegaskan dalam kemerdekaan berpendapat warga negara adalah setiap warga negara mempunyai hak secara bebas untuk menyampaikan pendapat, namun dilakukan secara bertanggung jawab. Artinya, masyarakat harus mampu mempertanggungjawabkan pendapat mereka secara moral dan hukum. Dengan demikian, bebas dalam mengemukakan pendapat bukan bermakna bebas sebebas-bebasnya, bukan bebas tanpa aturan.

Kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sebagai berikut.

1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.

3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.

5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Rumusan pasal tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan berpendapat warga negara harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan peraturan perundang-undangan. Hubungan tersebut juga menegaskan bahwa hak berpendapat harus diimbangi dengan kewajiban. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta rasa saling menghargai dan menghormati hak asasi setiap pihak. Hal ini menunjukkan bahwa antara hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.

Indonesia sebagai negara yang menganut demokrasi berdasarkan Pancasila kebebasan seseorang dalam berpendapat, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum dibatasi oleh beberapa hal, antara lain stabilitas dan keamanan nasional, kepentingan umum, ideologi bangsa, serta etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan maupun keagamaan atau ketuhanan. Hal ini dimaksudkan agar kebebasan berpendapat tidak dipenuhi oleh berbagai narasi yang mengarah pada ujaran kebencian, hasutan, provokasi, adu domba, dan caci maki, sehingga tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain serta kepentingan masyarakat yang wajib dilindungi.

B. JAMINAN KEMERDEKAAN BERPENDAPAT DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, setiap penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum atau aturan. Dalam rangka menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, negara memberikan jaminan melalui peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut memberikan perlindungan kepada warga negara dalam menyampaikan pendapat dan pikirannya.

Lalu, peraturan perundang-undangan apa saja yang mengatur tentang kemerdekaan berpendapat warga negara? Jaminan kemerdekaan berpendapat dalam instrumen nasional di Indonesia sebagai berikut.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan berpendapat melalui beberapa pasal berikut.

a. Pasal 28F mengakui bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

b. Pasal 28E ayat (2) menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

c. 28E ayat (3) menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

2. Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 19 menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Lebih lanjut Pasal 21 menjamin bahwa, “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

3. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang “Hak Asasi Manusia” menjamin bahwa, “Setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara”.

4. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” menegaskan bahwa, “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 5 menjamin bahwa setiap warga negara berhak mengeluarkan pikiran secara bebas dan mendapatkan perlindungan hukum.

5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang “Pers” bahwa pers nasional berperan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan landasan hukum yang menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan hati nuraninya. Artinya, setiap warga negara dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya baik secara lisan maupun tulisan mendapatkan perlindungan hukum. Negara dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin terlaksananya kemerdekaan mengemukakan pendapat warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia melalui peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan yang menghendaki agar negara menjamin kemerdekaan berpendapat warga negara sebagai berikut.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

a. Pasal 28I ayat (4) menyatakan bahwa, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.”

b. Pasal 28I ayat (5) menegaskan bahwa, “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.

2. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” menyatakan bahwa, “Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan”.

Kewajiban dan tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi hak warga negara dalam mengemukakan pendapat telah diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menjamin pelaksanaan kemerdekaan berpendapat, termasuk di dalamnya jaminan keamanan.

Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menurut ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai berikut.

a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;

c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;

d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

C. BENTUK-BENTUK PENYAMPAIAN PENDAPAT

            Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berarti setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di hadapan banyak orang atau orang lain.

Kemerdekaan berpendapat warga negara dapat disampaikan secara lisan dan tulisan. Penyampaian pendapat secara lisan misalnya pidato, wawancara, dialog, dan diskusi. Adapun penyampaian pendapat secara tulisan misalnya melalui surat, gambar, pamflet, poster, selebaran, dan spanduk. Pada era kemajuan teknologi informasi ini, kamu dapat menyampaikan ide atau gagasan melalui berbagai media sosial. Secara lisan pendapat dapat dituangkan ke dalam video kemudian diunggah ke media sosial. Secara tulisan pendapat dapat dituangkan dalam bentuk unggahan atau status.

Bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” sebagai berikut.

 

 

1. Unjuk rasa atau demonstrasi,

yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum dengan aman dan tertib. Sebagai contoh, demonstrasi bertema ‘Damai Itu Indah, NKRI Bersama, Jadi Tauladan Persatuan”. Demonstrasi ini bertujuan menyerukan masyarakat Indonesia untuk bersatu usai pelaksanaan Pemilu 2019. Mereka juga meminta kepada pihak yang keberatan terhadap hasil pemilu dapat mengambil jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

2. Pawai,

yaitu cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. Biasanya, pawai diadakan untuk memperingati hari ulang tahun suatu daerah, instansi, atau peringatan hari-hari tertentu. Sebagai contoh, pawai Cap Go Meh di Singkawang, Kalimantan Barat. Pawai Cap Go Meh merupakan salah satu tradisi tahunan yang digelar dalam rangkaian perayaan Tahun Baru Imlek oleh komunitas Tionghoa di Kota Singkawang. Pawai ini merupakan salah satu atraksi budaya, sarana hiburan, sekaligus wujud toleransi dan kebersamaan antara masyarakat yang berbeda suku dan agama di Kota Singkawang. Bahkan, Kota Singkawang pernah mendapat predikat sebagai kota paling toleran di Indonesia.

3. Rapat umum,

yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. Misalnya, rapat umum pemegang saham sebuah perusahaan yang dilaksanakan satu tahun sekali. Salah satu tujuan penyelenggaraan rapat ini adalah mengetahui perkembangan perusahaan.

4. Mimbar bebas,

yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

5. Pemaparan melalui media massa,

baik cetak maupun elektronik, yaitu penyampaian pendapat secara lisan ataupun tulisan melalui media massa cetak atau elektronik, misalnya menulis pendapat/opini di surat kabar dan mengkritisi hasil putusan pengadilan melalui video yang diunggah di media sosial. Pada era media sosial ini, mudah menyampaikan pendapat menggunakan gawai di tangannya. Meskipun demikian, pendapat tersebut hendaknya disampaikan dengan mengedepankan nilai-nilai etika dalam berpendapat.

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan di tempat-tempat umum yang dapat didatangi atau dilihat oleh setiap orang. Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan di tempat terbuka. Meskipun demikian, penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tidak boleh dilaksanakan di tempat dan kondisi berikut.

1. Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital.

2. Pada hari besar nasional.

3. Pada malam hari.

Ketentuan mengenai waktu dan tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat demi tercipta keamanan dan ketertiban.

D. KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Saat ini kamu berada pada era ketika segala informasi yang kamu butuhkan atau inginkan mudah diperoleh hanya dalam satu genggaman tangan. Dalam hitungan menit bahkan detik, tanpa perlu berpindah tempat, sambil melakukan aktivitas apa pun kamu dapat memenuhi kebutuhanmu. Informasi apa pun di segala penjuru dunia dapat kamu peroleh. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini kamu berada pada era keterbukaan informasi.

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap individu untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, sekaligus bagian penting bagi ketahanan nasional. Memperoleh informasi merupakan hak setiap warga negara. Diperlukan keterbukaan informasi publik guna meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Keterbukaan informasi publik dimaknai sebagai keterbukaan dan tidak ada yang ditutupi/disembunyikan dari badan publik terkait informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya berkaitan dengan kepentingan publik. Meskipun demikian, terdapat informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia, ketat, dan terbatas untuk publik. Untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik, pemerintah mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang “Keterbukaan Informasi Publik”.

Tujuan pengaturan keterbukaan informasi publik dalam undang-undang tersebut sebagai berikut.

1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Hak memperoleh informasi publik merupakan hak yang harus diperoleh setiap orang untuk:

1. Melihat dan mengetahui informasi publik;

2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;

3. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

4. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hak memperoleh informasi publik harus diimbangi dengan kewajiban pengguna informasi publik. Pengguna informasi publik juga wajib mencantumkan sumber informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ini contoh pencantuman sumber informasi publik.

E. PRAKTIK MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Selamat! Kamu telah menyelesaikan materi tentang kemerdekaan berpendapat warga negara pada era keterbukaan informasi. Artinya, kamu telah memahami bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk berpendapat, tetapi dengan tetap menghormati hak orang lain, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, kamu akan belajar mempraktikkan kemerdekaan berpendapat dengan membuat “Pesan untuk Kepala Sekolah”. Pesan ini ditujukan kepada kepala sekolahmu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama