Materi PPKn Bab 3 Kelas 8 Full - Kurikulum Merdeka (Fase D)

 Bab 3

PERATURAN DI NEGARAKU

 

A. PERATURAN DI RUMAHKU, SEKOLAHKU, LINGKUNGANKU, DAN NEGATAKU

Cerita tentang bank sampah tersebut merupakan contoh baik dari adanya peraturan yang ada di lingkungan masyarakat. Peraturan mampu mempersembahkan kemudahan dan perlindungan bagi warga negara dalam setiap aktivitasnya, dari tidak tertib menjadi tertib, dari tidak terkelola menjadi terkelola. Hal tersebut mampu mewujudkan suatu tatanan kehidupan yang penuh dengan ketertiban, keamanan, kedisiplinan, keadilan, dan kenyamanan.

Bagaimana dengan kalian? Apakah sudah mematuhi peraturan yang ada di lingkungan tempat tinggal kalian? Harus kalian ingat bahwa peraturan itu terdapat di mana saja, di mana ada manusia di situ terdapat aturan. Agar kalian menjadi lebih paham, ayo kita simak dan lakukan aktivitas berikut!

1. Peraturan di Rumahku

Apakah kalian memiliki tempat tinggal? Ya, semua orang memiliki tempat tinggal, meskipun tidak semua orang memiliki rumah pribadi. Walaupun demikian, rumah pribadi ataupun bukan, di dalam rumahnya pasti ada aturan. Coba kalian tanya teman sebangku, apakah di rumahnya terdapat aturan? Secara umum jawabannya pasti ada.

Sekarang, kalian coba samakan hasil diskusi dengan teman kalian. Di rumah kalian pasti terdapat peraturan yang berlaku secara turun-temurun dari kakek-nenek, kemudian dari kedua orang tua. Bahkan, ada aturan yang dibuat oleh saudara-saudara kalian, baik itu kakak maupun adik kalian. Mengapa peraturan tersebut selalu ada? Jawabannya, karena aturan tersebut akan mampu mewujudkan suatu tatanan keluarga yang harmonis, aman, damai, dan sejahtera.

Contoh aturan dalam rumah yang berasal turun-temurun dari kakek-nenek antara lain menjaga sopan santun, menjaga etika, dan menjaga adab kepada sesama anggota keluarga atau orang lain. Selain itu, kakek-nenek juga mengajarkan nilai-nilai moral seperti kejujuran, kesederhanaan, kerja keras, dan tanggung jawab.

Aturan dari kakek-nenek tersebut kemudian turun ke orang tua kita. Dari orang tua kita, aturan tersebut diterapkan di rumah. Aturan dibuat oleh orang tua di rumah, mulai dari aturan bangun tidur sampai tidur kembali. Contohnya seperti bangun pagi hari, lalu merapikan tempat tidur, mandi dan berpakaian, sarapan pagi, pergi sekolah, bermain di sore hari, belajar di malam hari, lalu tidur kembali.

Ada juga aturan dari kakak atau adik kalian. Kakak dan adik kalian memiliki aturan yang sama seperti menjaga kebersihan rumah; menghormati orang tua dan anggota keluarga yang lain; membantu orang tua dalam mengerjakan pekerjaan rumah seperti menyapu, mencuci piring, merapikan mainan setelah selesai digunakan; dan sebagainya.

Dari penjelasan tersebut, coba kalian ingat-ingat kembali bahwa aturan yang dibuat secara turun-temurun dari kakek-nenek, orang tua, kakak, dan adik itu ada yang dituliskan dan ada juga yang tidak. Aturan yang ditulis biasanya ditempelkan di suatu tempat yang dapat dilihat oleh setiap anggota keluarga. Aturan yang tidak tertulis biasanya aturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan dari anggota keluarga dan dilaksanakan oleh setiap anggota keluarga. Sekarang coba kalian cermati gambar berikut.

Setelah kalian mencermati gambar di atas, coba kalian identifikasi peraturan yang ada di rumah kalian masing-masing. Walaupun memiliki perbedaan peraturan yang berlaku di setiap rumah, hal tersebut tidak menjadi masalah. Hal itu justru mampu memberikan informasi kepada kalian betapa kompleksnya peraturan yang ada di rumah teman-teman kalian. Sekarang, dengan bantuan tabel di bawah ini, coba kalian buat daftar aturan yang ada di rumah kalian masing-masing.

Setelah kalian selesai mengidentifikasi aturan-aturan yang ada di rumah kalian masing-masing, selanjutnya kalian presentasikan di depan kelas agar teman-teman kalian yang lain juga mengetahui aturan-aturan yang ada di rumah kalian.

Setelah presentasi, kini kalian mengetahui peraturan yang berlaku di rumah teman-teman kalian. Dalam benak kalian pasti ada pertanyaan, untuk apa peraturan itu ada? Peraturan di dalam rumah itu ada agar seluruh anggota keluarga kalian berinteraksi dan bergaul dalam keadaan damai dan tidak melakukan kegiatan yang merugikan anggota keluarga. Secara umum, dengan adanya aturan atau tata tertib di rumah, keseimbangan, ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kebahagiaan setiap anggota keluarga dapat tercipta.

2. Peraturan di Sekolahku

Sebelumnya, kalian telah melakukan identifikasi aturan yang ada di rumah kalian masing-masing. Dari beberapa presentasi, kalian dapat mengetahui aturan-aturan yang ada di rumah teman kalian. Pasti menyenangkan, bukan? Dari presentasi tersebut, kalian dapat menambah pengetahuan tentang aturan-aturan di rumah teman kalian. Bisa saja aturan yang baik tersebut kalian terapkan di rumah.

Ternyata, aturan tidak hanya ada di rumah, tetapi di sekolah juga ada aturannya. Antara sekolah satu dengan sekolah yang lain memiliki aturan yang berbeda, baik di perkotaan maupun di perdesaan, di sekolah negeri maupun swasta. Secara umum, masing-masing sekolah pasti mempunyai aturan yang sama seperti menjaga ketertiban di sekolah, memakai seragam sekolah sesuai dengan jadwal, membuang sampah pada tempatnya, berkata dan bersikap sopan kepada siapa pun, menghormati guru dan warga sekolah yang lain, dan memakai masker. Lalu, bagaimana dengan sekolah kalian? Pasti juga ada aturannya, bukan?

Tentu kalian semua sudah mengetahui aturan atau tata tertib yang ada di sekolah kalian masing-masing. Supaya kalian semakin memahami aturan yang ada di sekolah, mari bersama-sama kita lakukan identifikasi aturan atau tata tertib yang ada di sekolah.

Sekolah merupakan salah satu lembaga yang mampu menampung banyak peserta didik yang berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, baik dari sukunya, bahasanya, agamanya, adatnya, maupun budayanya. Para guru dan staf administrasi juga memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Latar belakang yang berbeda-beda tersebut harus ada sesuatu yang mengikat atau sesuatu yang mengaturnya. Itulah yang disebut dengan aturan atau tata tertib.

Di sekolah terdapat aturan yang dibuat oleh kepala sekolah, guru, staf, dan peserta didik. Aturan-aturan tersebut berlaku untuk warga sekolah, seperti kepala sekolah, guru, peserta didik, dan staf pendukung. Kepala sekolah membuat aturan untuk dipatuhi semua warga sekolah, seperti aturan kedatangan dan jadwal pulang bagi guru dan pegawai; aturan jam masuk sekolah bagi seluruh peserta didik; dan aturan bagi guru dan pegawai ketika berhalangan hadir. Begitu juga dengan guru. Guru mempunyai aturan yang harus dipatuhi oleh peserta didik.

Contohnya yaitu tidak boleh mengganggu ketertiban belajar; hadir di kelas tepat waktu; harus hadir lebih awal jika mendapat tugas piket; dilarang menggunakan ponsel di dalam kelas; dilarang membawa senjata tajam; peserta didik pria dilarang memiliki rambut panjang; dan memakai masker.

Demikianlah beberapa aturan yang ada di sekolah. Apakah ada kemiripan dengan sekolah kalian? Persamaan dan perbedaan aturan yang berlaku di sekolah itu adalah hal yang biasa karena aturan tersebut menyesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan dari sekolah masing-masing.

3. Peraturan di Lingkunganku

Apa nama daerah tempat tinggalmu? Bagaimana keadaan masyarakat di sana? Apakah di sana juga memiliki aturan atau tata tertib? Sebagai bagian dari masyarakat, tentu kalian harus berinteraksi dengan warga lain yang ada di tempat tinggal kalian. Kita sebagai makhluk sosial tentu tidak bisa hidup sendiri. Hidup bermasyarakat pasti membutuhkan tetangga.

Ketika kita berinteraksi dengan tetangga, tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi, seperti yang telah sama-sama kita pelajari di atas, ada aturan di rumah dan aturan di sekolah. Tentu kita semua harus menaati aturan[1]aturan yang ada tersebut. Begitu juga di masyarakat, terdapat aturan yang tujuannya juga sama, yaitu untuk kedisiplinan dan ketertiban bersama warga masyarakat.

Di masyarakat, terdapat lembaga yang membuat aturan seperti di tingkat RT, RW, desa atau kelurahan, hingga kecamatan. Di tingkat RT/RW, aturan dibuat oleh ketua RT/RW. Di desa atau kelurahan, aturan dibuat oleh kepala desa atau lurah. Di tingkat kecamatan, aturan dibuat oleh camat. Berikut ini adalah contoh aturan yang ada di tingkat kecamatan di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Kantor pelayanan di kecamatan ini tetap buka pada hari Sabtu untuk memberikan pelayanan kependudukan kepada warganya. Warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan seperti membuat KTP, mengurus kartu keluarga, surat keterangan, dan surat pengantar dapat datang pada hari Sabtu.

Aturan tersebut merupakan contoh aturan yang dibuat oleh camat yang berguna untuk mempermudah pelayanan kependudukan bagi masyarakatnya. Bagaimana dengan wilayah kecamatan di tempat kamu tinggal? Apakah ada aturan yang memberikan kemudahan bagi masyarakatnya? Tidak hanya di kecamatan, di tingkat kelurahan atau desa pun ada aturannya.

Salah satu contohnya adalah gotong royong. Gotong royong merupakan tradisi dari nenek moyang yang harus kita jaga dan lestarikan bersama. Beberapa contohnya yaitu gotong royong memperbaiki jalan, membersihkan saluran air, dan membangun rumah. Di beberapa daerah, gotong royong memiliki penamaan yang berbed-beda. Di Riau, ada istilah batobo untuk sebutan gotong royong saat menggarap ladang atau sawah. Di wilayah Yogyakarta, gotong royong memiliki sebutan sambatan.

Selain itu, masih ada banyak lagi sebutan-sebutan lain dari gotong royong. Nah, sekarang coba kalian diskusikan dengan teman sebangku atau teman yang duduk di depan atau belakang kamu. Adakah sebutan lain dari gotong royong di tempat kalian tinggal? Aturan yang ada di masyarakat tidak hanya soal gotong royong, tetapi masih ada banyak aturan lainnya. Satu daerah dengan daerah lain tentu memiliki aturan yang berbeda tergantung karakteristik daerahnya masing-masing, salah satu contohnya yaitu aturan jam wajib belajar masyarakat di lingkup RT/RW yang ada di salah satu perumahan di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Mendidik anak bukan hanya menjadi tanggung jawab kedua orang tua di rumah atau guru di sekolah, tetapi juga menjadi tanggung jawab lingkungan atau masyarakat. Peran serta semua kalangan tersebut sangat diperlukan untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkebinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, serta kreatif.

4. Peraturan di Negaraku

Setelah kalian mempelajari dan membuat identifikasi aturan atau tata tertib yang ada di keluarga, sekolah, lingkungan/masyarakat, kini kita akan bersama-sama mempelajari aturan yang ada di lingkup yang lebih besar, yaitu lingkup berbangsa dan bernegara.Dengan adanya aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu akan mempermudah setiap warga negara dalam bertindak. Oleh sebab itu, setiap aktivitas warga negara telah diatur dengan batasan-batasan yang jelas: mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak.

Indonesia memiliki wilayah yang luas dan keberagaman yang luar biasa. Suku, ras, adat, bahasa, agama, serta budayanya beragam. Dari keberagaman itu, harus ada suatu aturan yang disepakati bersama dan bersifat mengikat agar semuanya dapat berjalan dengan baik dan penuh keharmonisan. Aturan tersebut dimulai dari lingkup yang paling kecil seperti RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga negara.

Pada bagian di bawah ini, kalian akan mempelajari pengertian tata urutan peraturan perundang-undangan, jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan, implementasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan komitmen penerapan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Apakah kalian semua sudah siap untuk mempelajarinya? Mari kita pelajari satu persatu secara bersama-sama, ya!

B. PENGERTIAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pada bab sebelumnya, kalian sudah mempelajari aturan dan norma dalam bernegara. Kalian juga sudah bersama-sama mempelajari aturan atau tata tertib yang ada di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kali ini, kita pelajari tata urutan yang ada di negara kita, ya. Bicara soal tata urutan perundang-undangan, pada dasarnya terdapat “dua golongan aturan”, yakni yang bersifat superior (lebih tinggi) dan yang bersifat inferior (lebih rendah).

Aturan yang lebih rendah harus sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Negara Indonesia merupakan negara hukum. Segala sesuatunya memiliki aturan. Sebagaimana terdapat di Pasal 1 ayat (3) dalam UUD NRI Tahun 1945, disebutkan, "Indonesia adalah negara hukum.” Artinya, negara Indonesia mengedepankan hukum dalam menjalankan setiap lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibuat dengan berurutan. Adanya urutan peraturan perundang-undangan berarti setiap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya. Semua peraturan dan perundang-undangan dibuat secara berjenjang atau berurutan (hierarkis) sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Penataan undang-undang dan peraturan disebut dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Tata urutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Tata urutan peraturan perundang-undangan meliputi

a) UUD NRI Tahun 1945;

b) Ketetapan MPR (Tap MPR);

c) Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu);

d) Peraturan Pemerintah (PP);

e) Peraturan Presiden (Perpres);

f) Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi); dan

g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).

Untuk mempermudah kalian dalam memahaminya, tata urutan tersebut digambarkan dengan piramida tata urutan perundang-undangan. Berdasarkan piramida tersebut, UUD NRI Tahun 1945 merupakan piramida di bagian paling atas. Selanjutnya, terdapat undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden di bagian bawahnya. Peraturan daerah provinsi serta peraturan daerah kabupaten/kota berada di piramida paling bawah.

Piramida tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 15 Nomor 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Adapun piramida tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilihat gambar berikut.

Setelah melihat piramida tersebut, apakah kalian semakin paham dengan tata urutan peraturan perundang-undangan di negara kita? Semoga kalian semakin paham, ya. Jika belum, cermati kembali piramida tersebut.

Penyusunan peraturan perundang-undangan, baik di pemerintah pusat maupun di daerah harus memenuhi beberapa asas sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang[1]Undangan. Beberapa asas tersebut adalah sebagai berikut.

1) Kejelasan tujuan

Setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan yang ingin dicapai.

2) Kelembagaan atau organ pembentuk

Peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Peraturan tersebut dapat dibatalkan apabila dibuat bukan oleh lembaga yang berwenang.

3) Kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan

Pembuatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan agar tepat sesuai dengan jenis dan hierarkinya.

4) Dapat dilaksanakan

Peraturan pembuatan undang-undang harus memperhatikan efektivitas[1]nya di masyarakat secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.

5) Kedayagunaan dan kehasilgunaan

Peraturan perundang-undangan dibuat karena dibutuhkan serta bermanfaat untuk mengatur warga.

6) Kejelasan rumusan

Peraturan perundang-undangan harus mempunyai persyaratan teknis seperti sistematika, pemilihan kata, istilah, dan bahasa hukum.

7) Keterbukaan

Transparan di setiap tahapan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, hingga tahap pengundangan.

Demikian asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selain itu, dengan memahami tata urutan peraturan perundang[1]undangan dan asas-asas yang berlaku, diharapkan tidak ada aturan yang tumpang tindih antara satu aturan dengan yang lainnya. Sekarang, kalian sudah semakin paham tentang asas dan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di negara kita, bukan?

C. JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Seperti yang telah sama-sama kita pelajari, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Jika melihat tata urutan peraturan perundang-undangan dalam bentuk piramida di atas, UUD NRI Tahun 1945 berada di kotak piramida paling atas. Oleh karena itu, pembentukan semua aturan hukum yang ada di Indonesia harus didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945.

Berikut ini, kalian akan bersama-sama mempelajari satu per satu tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di negara kita. Penjelasan singkat dari masing-masing tata urutan peraturan disajikan di bawah ini.

1. UUD NRI Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) merupakan undang-undang yang disusun oleh para pendiri bangsa melalui Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tahun 1945. Setelah reformasi, isi dari UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan beberapa kali melalui amendemen di MPR pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Namun, esensi dari isi UUD tersebut tidak diubah sebagai turunan dari nilai-nilai yang ada di Pancasila. Itu artinya, UUD NRI Tahun 1945 merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan menjadi rujukan utama dalam penyusunan perundang-undangan.

Ketika melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan mendasar yang dipertahankan, antara lain pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat diubah; bentuk negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia; menegaskan sistem pemerintahan presidensial; penjelasan hal-hal normatif (hukum) yang akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal; serta melakukan perubahan dengan cara adendum yang artinya melakukan penambahan pasal tanpa menghilangkan pasal sebelumnya.

Adapun bab-bab yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain Bentuk dan Kedaulatan; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Kekuasaan Pemerintahan Negara; Kementerian Negara; Pemerintah Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Pemilihan Umum; Hal Keuangan; Badan Pemeriksa Keuangan; serta Kekuasaan Kehakiman. Terdapat juga bab-bab dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur Wilayah Negara; Warga Negara dan Penduduk; Hak Asasi Manusia; Agama; Pertahanan dan Keamanan Negara; Pendidikan dan Kebudayaan; Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial; Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara; Lagu Kebangsaan; serta Perubahan Undang-Undang Dasar.

 

2. Ketetapan MPR (TAP MPR)

Selain UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR juga memiliki kedudukan mendasar dalam sistem hukum di Indonesia. MPR merupakan perwakilan rakyat. Aturan yang dikeluarkan oleh MPR yang disebut dengan Ketetapan MPR (TAP MPR) merupakan aturan hukum kedua setelah UUD NRI Tahun 1945. Ketetapan MPR yang masih berlaku adalah ketetapan MPR yang dibuat oleh MPR maupun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).

Hal itu ditegaskan dalam UU No. 15/2019 tentang perubahan atas Undang[1]Undang No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di antara TAP MPR yang sampai saat ini berlaku antara lain ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu)

Jika ingin masuk ke dalam rumah, apa yang kita butuhkan? Jawabannya adalah kunci. Ya, dengan kunci yang ada, kita bisa masuk ke dalam rumah tersebut. Nah, UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR bisa dikatakan sebagai kunci, tetapi itu hanyalah kunci untuk bisa masuk ke ruang utama saja. Namun, jika rumahnya memiliki banyak kamar, tentu kita tidak bisa masuk menggunakan kunci utama tersebut.

Oleh karenanya, dibutuhkan kunci-kunci yang lain. Sebagai "kunci ruang utama", UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR perlu didukung dengan berbagai undang-undang yang menjadi ketentuan hukum di berbagai bidang. UUD NRI Tahun 1945 menjadi dasarnya, sedangkan undang-undang menjadi penjabaran atau pengaturan lebih rinci dari isi UUD NRI Tahun 1945 tersebut. Undang-undang dibuat supaya bisa mengatur semua bidang dengan lebih rinci. Akan tetapi, karena banyaknya tantangan dalam menjalankan undang-undang, sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika hal tersebut terjadi atau karena adanya kepentingan umum yang lebih mendesak, pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

a. Undang-Undang (UU)

Perlu kalian semua ketahui, ternyata sebagai anak, kalian mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) mengatur perlindungan anak dari tindak kekerasan atau kejahatan lainnya yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Penyusunan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tersebut didasari oleh UUD NRI Tahun 1945 di Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia. Di Pasal 28 (d) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Sebagaimana telah kita bahas di atas, UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR merupakan dasar dari setiap penyusunan undang-undang.

Oleh karena itu, penyusunan undang-undang perlindungan anak di atas didasari juga oleh UUD NRI Tahun 1945. Sebelum menjadi Undang-Undang, ternyata terdapat tahapan atau proses dalam penyusunannya. UU diawali dengan pembuatan Rancangan Undang[1]Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selanjutnya diajukan kepada presiden. Tahap berikutnya, presiden menugasi menteri bidang terkait untuk melakukan pembahasan bersama dengan DPR. Setelah terjadi kata sepakat antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh menterinya, RUU tersebut disahkan oleh presiden menjadi Undang-Undang (UU).

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh, kalian bisa mencermati proses pembentukan RUU menjadi UU seperti di infografis berikut.

 

Selain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak ada lembaga negara di Indonesia yang bisa membuat Undang-Undang. Hanya saja, selain DPR, RUU juga bisa diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama dengan DPR. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak bisa membuat undang-undang. Namun, mereka bisa mengajukan RUU yang berkaitan dengan daerah serta memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap RUU terkait APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Ketika mengajukan RUU, DPD mengajukannya secara tertulis kepada DPR. Kemudian DPR membahas RUU tersebut. Bila RUU disetujui, DPR lalu memproses RUU tersebut bersama dengan pemerintah sampai menjadi Undang-Undang.

b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Penyusunan Undang-Undang melalui beberapa tahapan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Karena tahapannya panjang, penyusunan undang-undang secara otomatis juga membutuhkan waktu yang lama. Padahal, ada situasi mendesak yang harus diselesaikan, tetapi belum ada aturan hukumnya. Salah satu contohnya terdapat dalam penanganan meningkatnya tindak kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Kekerasan seksual terhadap anak yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat banyak terjadi.

Oleh karena itu, pemerintah pada tahun 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan yang memaksa. Kondisi memaksa merupakan keadaan yang dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Kedudukan Perppu setara dengan Undang-Undang dan memiliki muatan materi yang sama dengan UU.

Dalam UUD NRI Tahun 1945, ketentuan menyangkut Perppu dimuat pada Pasal 11. Tiga ayat di pasal tersebut menyebutkan bahwa

a) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan

peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang;

b) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan

Rakyat (DPR) dalam persidangan yang berikut; dan

c) jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus

dicabut

Atas dasar itu, pemerintah mengeluarkan Perppu, salah satunya yaitu Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa Perppu lain. Perppu juga bisa digunakan oleh pemerintah untuk menangani berbagai situasi darurat yang memerlukan penanganan segera, seperti penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 yang lalu.

4. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)

Kalian masih ingat dengan piramida tata urutan perundang-undangan yang pernah dibuat? Coba amati lagi piramida tersebut. Pada piramida tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut, UUD NRI Tahun 1945 menempati bagian yang paling atas, sedangkan seluruh Undang-Undang serta Perppu menempati bagian-bagian yang ada di bawahnya. UUD NRI Tahun 1945 serta seluruh UU yang ada tersebut masih harus dilengkapi dengan bagian dari piramida-piramida yang lain, yakni Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres).

Fungsi PP adalah menjelaskan aturan secara rinci dari hal-hal yang telah diatur dalam Undang-Undang. Ibaratnya, PP seperti buku panduan dari penggunaan produk elektronik. Secara umum, pasti sudah ada keterangan tentang produk tersebut, tetapi masih diperlukan petunjuk teknis yang lebih rinci. Tujuannya untuk mempermudah kita dalam menggunakan produk tersebut. PP hanya akan dikeluarkan jika sudah ada Undang-Undangnya. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan suatu Undang-Undang yang sudah ada.

Adanya PP akan membuat pelaksanaan Undang-Undang menjadi lebih lengkap. Peraturan Presiden (Perpres) bisa dikeluarkan dengan tidak berkaitan dengan apa pun untuk melaksanakan Undang-Undang yang ada, tetapi bisa dikeluarkan dari kewenangan yang dimiliki oleh presiden dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

a. Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah (PP) merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2). Terdapat tiga tahap untuk pembuatan PP. Pertama, tahap perencanaan rancangan PP yang disiapkan kementerian atau lembaga pemerintah lain sesuai bidang terkait. Kedua, tahap penyusunan oleh panitia antarkementerian atau lembaga pemerintah tersebut. Ketiga, tahap penetapan dan pengundangan PP oleh Presiden.

Salah satu contohnya yaitu PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hadirnya PP ini diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Indonesia.

b. Peraturan Presiden (Perpres)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses penyusunan Perpres mengikuti beberapa tahapan. Tahap pertama adalah penyusunan rancangan Perpres melalui pembentukan panitia antarlembaga, baik kementerian maupun bukan kementerian terkait. Selanjutnya adalah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden yang dikoordinasikan oleh menteri di bidang hukum.

Bersama dengan Perpres, terdapat juga Keputusan Presiden (Keppres) yang juga dibuat oleh Presiden. Pemberlakuan Keppres adalah untuk subjek (khusus) yang diterangkan pada Keppres tersebut saja, sedangkan Perpres adalah untuk semua orang (umum). Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan yang diterbitkan oleh Presiden sebagai bagian dari kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan. Perpres bertujuan untuk mengatur hal-hal tertentu yang lebih rinci, seperti pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam keputusan[1]keputusan Presiden sebelumnya. Perpres berfungsi sebagai aturan hukum yang memberikan petunjuk dalam tindakan administratif, mengatur struktur pemerintahan, dan mengatur prosedur tertentu dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Di sisi lain, Keputusan Presiden (Keppres) merupakan keputusan yang diambil oleh Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Keppres berlaku sebagai instrumen hukum yang mengatur kebijakan nasional dan dapat mencakup berbagai aspek, seperti pengangkatan pejabat, penetapan kebijakan ekonomi, pengaturan keamanan, dan perubahan struktur pemerintahan. Salah satu contohnya adalah Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Contoh Perpres adalah Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

5. Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota

Indonesia kini memiliki 38 provinsi setelah sebelumnya pemerintah menyetujui penambahan 4 (empat) provinsi baru, yaitu provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Dengan banyaknya provinsi yang ada, tentu juga menyimpan banyak potensi, budaya, dan sumber daya alam.

Dalam rangka mengoptimalkan potensi dan kekayaan budaya tersebut, pemerintah daerah berhak mengatur daerahnya masing-masing meskipun Indonesia bukan negara serikat, melainkan negara kesatuan, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika di negara serikat, daerah berhak membuat peraturan sendiri di luar hal-hal yang diatur secara nasional. Akan tetapi, pada negara kesatuan seperti Indonesia, peraturan-peraturan daerah tetap harus merujuk pada Undang-Undang yang berlaku secara nasional.

a. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

Apakah kalian sudah pernah bepergian ke Yogyakarta? Mungkin sebagian dari kalian sudah pernah. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu provinsi termaju kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dirilis BPS tahun 2021.

Mengapa Yogyakarta begitu terkenal dengan pariwisatanya? Salah satunya karena pemerintah provinsi mengeluarkan Perda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY. Tentu bukan karena peraturan itu saja, tetapi karena didukung oleh masyarakat Yogyakarta dan oleh pihak-pihak terkait. Contoh lain adalah Perda Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan. Maluku merupakan provinsi yang kaya dengan potensi perikanannya.

Penangkapan ikan serta pengelolaan sumber daya laut lainnya menjadi pemasukan bagi perekonomian masyarakat Maluku. Perda yang dikeluarkan oleh Pemda DIY Yogyakarta dan Pemda Maluku merupakan peraturan perundangan-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan gubernur. Penyusunan Perda harus berpegang pada aturan serta tidak diperbolehkan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berada di atasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, proses menyusun Perda dimulai dengan membuat rancangan yang diajukan oleh DPRD Provinsi atau gubernur. Jika DPRD Provinsi yang membuatnya, DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada gubernur secara tertulis atau sebaliknya. Selanjutnya, kedua belah pihak membahas rancangan tersebut secara bersama. Ketika telah disetujui, gubernur mengesahkan rancangan tersebut menjadi Perda Provinsi. Nah, agar kalian mendapatkan gambaran mengenai terbitnya Perda, coba cermati alur penerbitan Perda di bawah ini.

 

b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Terdapat 440 kabupaten dan 100 kota yang tersebar di 38 provinsi yang ada di Indonesia. Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota paling banyak, yakni 29 kabupaten dan 9 kota. Luasnya wilayah tersebut menyebabkan kabupaten/kota membutuhkan dasar hukum guna mengatur wilayahnya masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerahnya masing-masing. Setiap kabupaten/kota memiliki peraturan yang berbeda-beda, tergantung kebutuhan daerahnya.

Salah satu contohnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kampung Adat. Perda ini memberikan perlindungan dan kesempatan untuk memperkuat keberadaan dan mendorong peran serta masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Jayapura. Inti dari Perda ini adalah untuk penguatan lembaga adat serta peningkatan partisipasi masyarakat adat.

Contoh lainnya yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2012–2025. Pariwisata merupakan sektor penting dalam pembangunan daerah selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi perkotaan. Oleh karena itu, Pemkot Bandung merasa perlu membuat Perda yang mengatur sektor pariwisata. Nah, apakah kalian pernah berwisata ke Bandung? Bagi yang sudah, bagaimana Kota Bandung menurut kalian?

Semua Perda kabupaten/kota harus dibuat dengan merujuk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Sebagaimana Perda Provinsi, Perda kabupaten/kota juga dapat diusulkan oleh DPRD maupun bupati/wali kota dalam bentuk rancangan tertulis. Lalu, rancangan Perda tersebut dibahas oleh DPRD dengan pemerintah daerah. Jika sudah sepakat, bupati/wali kota akan mengesahkan rancangan itu menjadi Perda.

D. IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kalian sudah belajar mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di negeri kita. Harapannya, ketika membaca bagian ini, kalian sudah paham mengenai tata urutan peraturan perundangan. Jika belum paham, coba kalian baca kembali tulisan di atas dan cermati piramida tata urutan peraturan perundang-undangan yang telah kalian buat. Kalian perlu tahu bahwa hierarki peraturan perundang-undangan di tanah air memiliki prinsip, yaitu undang-undang yang ada di tingkat bawah tidak diperbolehkan bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

Sebagai contoh, tidak boleh ada peraturan di tingkat kabupaten yang bertentangan dengan peraturan di tingkat provinsi. Bagaimana implementasi dari peraturan perundang-undangan tersebut? Implementasi dilakukan melalui beberapa tahapan dan dilakukan oleh lembaga yang bertanggung jawab. Nah, di bawah ini merupakan tahapan serta lembaga-lembaga yang turut serta dalam implementasi peraturan perundang-undangan di tanah air.

1) Pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari inisiasi ide, perancangan RUU, pembahasan di DPR, pengesahan, hingga pengundangan oleh presiden.

2) Pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Setelah peraturan perundang-undangan disahkan dan diundangkan, tahap berikutnya adalah pelaksanaan dari peraturan tersebut. Pelaksanaan UU tersebut dilakukan oleh pemerintah serta lembaga-lembaga yang ditunjuk guna melaksanakan tugas dari UU tersebut.

3) Pengawasan pelaksanaan perundang-undangan. Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ada di DPR dan DPD melalui fungsi pengawasan yang dimiliki masing-masing terhadap pemerintah yang melaksanakan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan melalui saluran-saluran lembaga yang tersedia, seperti DPR, DPD, pengadilan, Mahkamah Konstitusi, dan Ombudsman.

4) Penegakan hukum. Tugas dari penegak hukum dilakukan oleh kepolisian, hakim, jaksa, dan pengadilan. Namun, penegakan hukum tidak hanya dilakukan oleh instansi tersebut, tetapi ada juga lembaga pemasyarakatan, advokat, dan lembaga lain. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menerapkan dan menjalankan aturan hukum yang berlaku.

5) Sanksi bagi pelanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggar peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa denda, pidana, atau sanksi administratif.

Demikianlah implementasi peraturan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mari kita kaitkan dengan implementasi di lingkungan sekolah. Sekolah membuat tata tertib dan mengadakan sosialisasi kepada peserta didik dan orang tua mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang ada di sekolah. Di rumah, orang tua bisa memberikan pengertian kepada anak-anaknya mengenai peraturan yang berlaku di rumah. Orang tua juga memberikan teladan dalam mematuhi peraturan yang ada di rumah. Selain itu, masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan anak-anak supaya tidak terjadi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

E. Komitmen Penerapan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang tata cara penyusunan, pengesahan, pengundangan, dan konsolidasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut komitmen penerapan tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut.

1) Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terkoordinasi dan konsisten dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya serta memastikan tidak ada tumpang tindih antarperaturan.

2) Penyusunan RUU harus dilakukan secara terbuka serta partisipatif dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan seperti masyarakat, akademisi, serta praktisi

3) Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan secara berkala. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa peraturan perundang[1]undangan yang ada tetap relevan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

4) Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar peraturan perundang-undangan haruslah dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Dengan demikian, setiap orang memiliki keadilan dan memiliki kepercayaan terhadap sistem hukum yang ada.

Demikianlah poin-poin komitmen kita bersama dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di tanah air. Dengan kita mematuhi semua peraturan perundang-undangan, pasti akan tercipta ketertiban bersama. Sebagai warga negara, kalian juga harus memiliki komitmen terhadap penerapan aturan yang ada di rumah, sekolah, lingkungan, bangsa, dan negara. Komitmen kalian dapat berupa turut serta dalam penyusunan aturan, analisis terhadap aturan yang ada, serta pengawasan terhadap aturan atau tata tertib yang ada.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama