Bab 3
PERATURAN DI NEGARAKU
A.
PERATURAN DI RUMAHKU, SEKOLAHKU, LINGKUNGANKU, DAN NEGATAKU
Cerita tentang bank
sampah tersebut merupakan contoh baik dari adanya peraturan yang ada di
lingkungan masyarakat. Peraturan mampu mempersembahkan kemudahan dan
perlindungan bagi warga negara dalam setiap aktivitasnya, dari tidak tertib
menjadi tertib, dari tidak terkelola menjadi terkelola. Hal tersebut mampu
mewujudkan suatu tatanan kehidupan yang penuh dengan ketertiban, keamanan,
kedisiplinan, keadilan, dan kenyamanan.
Bagaimana dengan kalian?
Apakah sudah mematuhi peraturan yang ada di lingkungan tempat tinggal kalian?
Harus kalian ingat bahwa peraturan itu terdapat di mana saja, di mana ada
manusia di situ terdapat aturan. Agar kalian menjadi lebih paham, ayo kita
simak dan lakukan aktivitas berikut!
1.
Peraturan di Rumahku
Apakah
kalian memiliki tempat tinggal? Ya, semua orang memiliki tempat tinggal,
meskipun tidak semua orang memiliki rumah pribadi. Walaupun demikian, rumah
pribadi ataupun bukan, di dalam rumahnya pasti ada aturan. Coba kalian tanya
teman sebangku, apakah di rumahnya terdapat aturan? Secara umum jawabannya
pasti ada.
Sekarang,
kalian coba samakan hasil diskusi dengan teman kalian. Di rumah kalian pasti
terdapat peraturan yang berlaku secara turun-temurun dari kakek-nenek, kemudian
dari kedua orang tua. Bahkan, ada aturan yang dibuat oleh saudara-saudara
kalian, baik itu kakak maupun adik kalian. Mengapa peraturan tersebut selalu
ada? Jawabannya, karena aturan tersebut akan mampu mewujudkan suatu tatanan
keluarga yang harmonis, aman, damai, dan sejahtera.
Contoh
aturan dalam rumah yang berasal turun-temurun dari kakek-nenek antara lain
menjaga sopan santun, menjaga etika, dan menjaga adab kepada sesama anggota
keluarga atau orang lain. Selain itu, kakek-nenek juga mengajarkan nilai-nilai
moral seperti kejujuran, kesederhanaan, kerja keras, dan tanggung jawab.
Aturan
dari kakek-nenek tersebut kemudian turun ke orang tua kita. Dari orang tua
kita, aturan tersebut diterapkan di rumah. Aturan dibuat oleh orang tua di
rumah, mulai dari aturan bangun tidur sampai tidur kembali. Contohnya seperti
bangun pagi hari, lalu merapikan tempat tidur, mandi dan berpakaian, sarapan
pagi, pergi sekolah, bermain di sore hari, belajar di malam hari, lalu tidur
kembali.
Ada
juga aturan dari kakak atau adik kalian. Kakak dan adik kalian memiliki aturan
yang sama seperti menjaga kebersihan rumah; menghormati orang tua dan anggota
keluarga yang lain; membantu orang tua dalam mengerjakan pekerjaan rumah
seperti menyapu, mencuci piring, merapikan mainan setelah selesai digunakan;
dan sebagainya.
Dari
penjelasan tersebut, coba kalian ingat-ingat kembali bahwa aturan yang dibuat
secara turun-temurun dari kakek-nenek, orang tua, kakak, dan adik itu ada yang
dituliskan dan ada juga yang tidak. Aturan yang ditulis biasanya ditempelkan di
suatu tempat yang dapat dilihat oleh setiap anggota keluarga. Aturan yang tidak
tertulis biasanya aturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan dari anggota
keluarga dan dilaksanakan oleh setiap anggota keluarga. Sekarang coba kalian
cermati gambar berikut.
Setelah
kalian mencermati gambar di atas, coba kalian identifikasi peraturan yang ada
di rumah kalian masing-masing. Walaupun memiliki perbedaan peraturan yang
berlaku di setiap rumah, hal tersebut tidak menjadi masalah. Hal itu justru
mampu memberikan informasi kepada kalian betapa kompleksnya peraturan yang ada
di rumah teman-teman kalian. Sekarang, dengan bantuan tabel di bawah ini, coba
kalian buat daftar aturan yang ada di rumah kalian masing-masing.
Setelah
kalian selesai mengidentifikasi aturan-aturan yang ada di rumah kalian
masing-masing, selanjutnya kalian presentasikan di depan kelas agar teman-teman
kalian yang lain juga mengetahui aturan-aturan yang ada di rumah kalian.
Setelah
presentasi, kini kalian mengetahui peraturan yang berlaku di rumah teman-teman
kalian. Dalam benak kalian pasti ada pertanyaan, untuk apa peraturan itu ada?
Peraturan di dalam rumah itu ada agar seluruh anggota keluarga kalian
berinteraksi dan bergaul dalam keadaan damai dan tidak melakukan kegiatan yang
merugikan anggota keluarga. Secara umum, dengan adanya aturan atau tata tertib
di rumah, keseimbangan, ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kebahagiaan
setiap anggota keluarga dapat tercipta.
2.
Peraturan di Sekolahku
Sebelumnya,
kalian telah melakukan identifikasi aturan yang ada di rumah kalian
masing-masing. Dari beberapa presentasi, kalian dapat mengetahui aturan-aturan
yang ada di rumah teman kalian. Pasti menyenangkan, bukan? Dari presentasi
tersebut, kalian dapat menambah pengetahuan tentang aturan-aturan di rumah
teman kalian. Bisa saja aturan yang baik tersebut kalian terapkan di rumah.
Ternyata,
aturan tidak hanya ada di rumah, tetapi di sekolah juga ada aturannya. Antara
sekolah satu dengan sekolah yang lain memiliki aturan yang berbeda, baik di
perkotaan maupun di perdesaan, di sekolah negeri maupun swasta. Secara umum,
masing-masing sekolah pasti mempunyai aturan yang sama seperti menjaga
ketertiban di sekolah, memakai seragam sekolah sesuai dengan jadwal, membuang
sampah pada tempatnya, berkata dan bersikap sopan kepada siapa pun, menghormati
guru dan warga sekolah yang lain, dan memakai masker. Lalu, bagaimana dengan
sekolah kalian? Pasti juga ada aturannya, bukan?
Tentu
kalian semua sudah mengetahui aturan atau tata tertib yang ada di sekolah
kalian masing-masing. Supaya kalian semakin memahami aturan yang ada di
sekolah, mari bersama-sama kita lakukan identifikasi aturan atau tata tertib
yang ada di sekolah.
Sekolah
merupakan salah satu lembaga yang mampu menampung banyak peserta didik yang
berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, baik dari sukunya, bahasanya,
agamanya, adatnya, maupun budayanya. Para guru dan staf administrasi juga
memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Latar belakang yang berbeda-beda
tersebut harus ada sesuatu yang mengikat atau sesuatu yang mengaturnya. Itulah
yang disebut dengan aturan atau tata tertib.
Di
sekolah terdapat aturan yang dibuat oleh kepala sekolah, guru, staf, dan
peserta didik. Aturan-aturan tersebut berlaku untuk warga sekolah, seperti
kepala sekolah, guru, peserta didik, dan staf pendukung. Kepala sekolah membuat
aturan untuk dipatuhi semua warga sekolah, seperti aturan kedatangan dan jadwal
pulang bagi guru dan pegawai; aturan jam masuk sekolah bagi seluruh peserta
didik; dan aturan bagi guru dan pegawai ketika berhalangan hadir. Begitu juga
dengan guru. Guru mempunyai aturan yang harus dipatuhi oleh peserta didik.
Contohnya
yaitu tidak boleh mengganggu ketertiban belajar; hadir di kelas tepat waktu;
harus hadir lebih awal jika mendapat tugas piket; dilarang menggunakan ponsel
di dalam kelas; dilarang membawa senjata tajam; peserta didik pria dilarang
memiliki rambut panjang; dan memakai masker.
Demikianlah
beberapa aturan yang ada di sekolah. Apakah ada kemiripan dengan sekolah kalian?
Persamaan dan perbedaan aturan yang berlaku di sekolah itu adalah hal yang
biasa karena aturan tersebut menyesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan dari
sekolah masing-masing.
3.
Peraturan di Lingkunganku
Apa
nama daerah tempat tinggalmu? Bagaimana keadaan masyarakat di sana? Apakah di
sana juga memiliki aturan atau tata tertib? Sebagai bagian dari masyarakat,
tentu kalian harus berinteraksi dengan warga lain yang ada di tempat tinggal
kalian. Kita sebagai makhluk sosial tentu tidak bisa hidup sendiri. Hidup
bermasyarakat pasti membutuhkan tetangga.
Ketika
kita berinteraksi dengan tetangga, tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi,
seperti yang telah sama-sama kita pelajari di atas, ada aturan di rumah dan
aturan di sekolah. Tentu kita semua harus menaati aturan[1]aturan yang ada
tersebut. Begitu juga di masyarakat, terdapat aturan yang tujuannya juga sama,
yaitu untuk kedisiplinan dan ketertiban bersama warga masyarakat.
Di
masyarakat, terdapat lembaga yang membuat aturan seperti di tingkat RT, RW,
desa atau kelurahan, hingga kecamatan. Di tingkat RT/RW, aturan dibuat oleh
ketua RT/RW. Di desa atau kelurahan, aturan dibuat oleh kepala desa atau lurah.
Di tingkat kecamatan, aturan dibuat oleh camat. Berikut ini adalah contoh
aturan yang ada di tingkat kecamatan di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Kantor pelayanan di kecamatan ini tetap buka pada hari Sabtu untuk memberikan
pelayanan kependudukan kepada warganya. Warga yang ingin mengurus administrasi
kependudukan seperti membuat KTP, mengurus kartu keluarga, surat keterangan,
dan surat pengantar dapat datang pada hari Sabtu.
Aturan
tersebut merupakan contoh aturan yang dibuat oleh camat yang berguna untuk
mempermudah pelayanan kependudukan bagi masyarakatnya. Bagaimana dengan wilayah
kecamatan di tempat kamu tinggal? Apakah ada aturan yang memberikan kemudahan
bagi masyarakatnya? Tidak hanya di kecamatan, di tingkat kelurahan atau desa
pun ada aturannya.
Salah
satu contohnya adalah gotong royong. Gotong royong merupakan tradisi dari nenek
moyang yang harus kita jaga dan lestarikan bersama. Beberapa contohnya yaitu
gotong royong memperbaiki jalan, membersihkan saluran air, dan membangun rumah.
Di beberapa daerah, gotong royong memiliki penamaan yang berbed-beda. Di Riau,
ada istilah batobo untuk sebutan gotong royong saat menggarap ladang atau
sawah. Di wilayah Yogyakarta, gotong royong memiliki sebutan sambatan.
Selain
itu, masih ada banyak lagi sebutan-sebutan lain dari gotong royong. Nah,
sekarang coba kalian diskusikan dengan teman sebangku atau teman yang duduk di
depan atau belakang kamu. Adakah sebutan lain dari gotong royong di tempat
kalian tinggal? Aturan yang ada di masyarakat tidak hanya soal gotong royong,
tetapi masih ada banyak aturan lainnya. Satu daerah dengan daerah lain tentu
memiliki aturan yang berbeda tergantung karakteristik daerahnya masing-masing,
salah satu contohnya yaitu aturan jam wajib belajar masyarakat di lingkup RT/RW
yang ada di salah satu perumahan di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Mendidik
anak bukan hanya menjadi tanggung jawab kedua orang tua di rumah atau guru di
sekolah, tetapi juga menjadi tanggung jawab lingkungan atau masyarakat. Peran
serta semua kalangan tersebut sangat diperlukan untuk menciptakan generasi
penerus bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, berkebinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, serta
kreatif.
4.
Peraturan di Negaraku
Setelah
kalian mempelajari dan membuat identifikasi aturan atau tata tertib yang ada di
keluarga, sekolah, lingkungan/masyarakat, kini kita akan bersama-sama
mempelajari aturan yang ada di lingkup yang lebih besar, yaitu lingkup
berbangsa dan bernegara.Dengan adanya aturan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, tentu akan mempermudah setiap warga negara dalam bertindak. Oleh
sebab itu, setiap aktivitas warga negara telah diatur dengan batasan-batasan
yang jelas: mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak.
Indonesia
memiliki wilayah yang luas dan keberagaman yang luar biasa. Suku, ras, adat,
bahasa, agama, serta budayanya beragam. Dari keberagaman itu, harus ada suatu
aturan yang disepakati bersama dan bersifat mengikat agar semuanya dapat
berjalan dengan baik dan penuh keharmonisan. Aturan tersebut dimulai dari
lingkup yang paling kecil seperti RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan,
kota/kabupaten, provinsi, hingga negara.
Pada
bagian di bawah ini, kalian akan mempelajari pengertian tata urutan peraturan
perundang-undangan, jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan, implementasi
peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan komitmen penerapan tata urutan
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Apakah kalian semua sudah siap untuk
mempelajarinya? Mari kita pelajari satu persatu secara bersama-sama, ya!
B.
PENGERTIAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pada
bab sebelumnya, kalian sudah mempelajari aturan dan norma dalam bernegara.
Kalian juga sudah bersama-sama mempelajari aturan atau tata tertib yang ada di
keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kali ini, kita pelajari tata urutan yang ada
di negara kita, ya. Bicara soal tata urutan perundang-undangan, pada dasarnya
terdapat “dua golongan aturan”, yakni yang bersifat superior (lebih tinggi) dan
yang bersifat inferior (lebih rendah).
Aturan
yang lebih rendah harus sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Negara Indonesia
merupakan negara hukum. Segala sesuatunya memiliki aturan. Sebagaimana terdapat
di Pasal 1 ayat (3) dalam UUD NRI Tahun 1945, disebutkan, "Indonesia
adalah negara hukum.” Artinya, negara Indonesia mengedepankan hukum dalam
menjalankan setiap lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Peraturan
perundang-undangan di Indonesia dibuat dengan berurutan. Adanya urutan
peraturan perundang-undangan berarti setiap peraturan perundang-undangan yang
ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berada di atasnya. Semua peraturan dan perundang-undangan dibuat secara
berjenjang atau berurutan (hierarkis) sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh
dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Penataan
undang-undang dan peraturan disebut dengan hierarki peraturan
perundang-undangan. Tata urutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011, kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Tata
urutan peraturan perundang-undangan meliputi
a)
UUD NRI Tahun 1945;
b)
Ketetapan MPR (Tap MPR);
c)
Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu);
d)
Peraturan Pemerintah (PP);
e)
Peraturan Presiden (Perpres);
f)
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi); dan
g)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).
Untuk
mempermudah kalian dalam memahaminya, tata urutan tersebut digambarkan dengan
piramida tata urutan perundang-undangan. Berdasarkan piramida tersebut, UUD NRI
Tahun 1945 merupakan piramida di bagian paling atas. Selanjutnya, terdapat
undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden di bagian bawahnya.
Peraturan daerah provinsi serta peraturan daerah kabupaten/kota berada di
piramida paling bawah.
Piramida
tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia didasarkan pada
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor
15 Nomor 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Adapun piramida tata
urutan peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilihat gambar berikut.
Setelah
melihat piramida tersebut, apakah kalian semakin paham dengan tata urutan
peraturan perundang-undangan di negara kita? Semoga kalian semakin paham, ya. Jika
belum, cermati kembali piramida tersebut.
Penyusunan
peraturan perundang-undangan, baik di pemerintah pusat maupun di daerah harus
memenuhi beberapa asas sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 UU No. 12/2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang[1]Undangan.
Beberapa asas tersebut adalah sebagai berikut.
1) Kejelasan tujuan
Setiap
peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan yang ingin dicapai.
2) Kelembagaan atau organ pembentuk
Peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang. Peraturan tersebut dapat dibatalkan apabila dibuat bukan oleh
lembaga yang berwenang.
3) Kesesuaian jenis, hierarki, dan
materi muatan
Pembuatan
peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan agar tepat
sesuai dengan jenis dan hierarkinya.
4) Dapat dilaksanakan
Peraturan
pembuatan undang-undang harus memperhatikan efektivitas[1]nya di masyarakat
secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.
5) Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Peraturan
perundang-undangan dibuat karena dibutuhkan serta bermanfaat untuk mengatur
warga.
6) Kejelasan rumusan
Peraturan
perundang-undangan harus mempunyai persyaratan teknis seperti sistematika,
pemilihan kata, istilah, dan bahasa hukum.
7) Keterbukaan
Transparan
di setiap tahapan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan/penetapan, hingga tahap pengundangan.
Demikian
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selain
itu, dengan memahami tata urutan peraturan perundang[1]undangan dan
asas-asas yang berlaku, diharapkan tidak ada aturan yang tumpang tindih antara
satu aturan dengan yang lainnya. Sekarang, kalian sudah semakin paham tentang
asas dan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di negara kita, bukan?
C.
JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Seperti
yang telah sama-sama kita pelajari, tata urutan peraturan perundang-undangan
yang ada di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kemudian
disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022.
Jika
melihat tata urutan peraturan perundang-undangan dalam bentuk piramida di atas,
UUD NRI Tahun 1945 berada di kotak piramida paling atas. Oleh karena itu,
pembentukan semua aturan hukum yang ada di Indonesia harus didasarkan pada UUD
NRI Tahun 1945.
Berikut
ini, kalian akan bersama-sama mempelajari satu per satu tata urutan peraturan
perundang-undangan yang ada di negara kita. Penjelasan singkat dari
masing-masing tata urutan peraturan disajikan di bawah ini.
1.
UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) merupakan
undang-undang yang disusun oleh para pendiri bangsa melalui Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) tahun 1945. Setelah reformasi, isi dari UUD NRI Tahun 1945 mengalami
perubahan beberapa kali melalui amendemen di MPR pada tahun 1999, 2000, 2001,
dan 2002.
Namun,
esensi dari isi UUD tersebut tidak diubah sebagai turunan dari nilai-nilai yang
ada di Pancasila. Itu artinya, UUD NRI Tahun 1945 merupakan perwujudan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan menjadi rujukan utama dalam
penyusunan perundang-undangan.
Ketika
melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan mendasar
yang dipertahankan, antara lain pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat
diubah; bentuk negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia; menegaskan
sistem pemerintahan presidensial; penjelasan hal-hal normatif (hukum) yang akan
dimasukkan ke dalam pasal-pasal; serta melakukan perubahan dengan cara adendum
yang artinya melakukan penambahan pasal tanpa menghilangkan pasal sebelumnya.
Adapun
bab-bab yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain Bentuk dan Kedaulatan;
Majelis Permusyawaratan Rakyat; Kekuasaan Pemerintahan Negara; Kementerian
Negara; Pemerintah Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah;
Pemilihan Umum; Hal Keuangan; Badan Pemeriksa Keuangan; serta Kekuasaan
Kehakiman. Terdapat juga bab-bab dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur Wilayah
Negara; Warga Negara dan Penduduk; Hak Asasi Manusia; Agama; Pertahanan dan
Keamanan Negara; Pendidikan dan Kebudayaan; Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial; Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara; Lagu Kebangsaan;
serta Perubahan Undang-Undang Dasar.
2.
Ketetapan MPR (TAP MPR)
Selain
UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR juga memiliki kedudukan mendasar dalam sistem
hukum di Indonesia. MPR merupakan perwakilan rakyat. Aturan yang dikeluarkan
oleh MPR yang disebut dengan Ketetapan MPR (TAP MPR) merupakan aturan hukum
kedua setelah UUD NRI Tahun 1945. Ketetapan MPR yang masih berlaku adalah
ketetapan MPR yang dibuat oleh MPR maupun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara (MPRS).
Hal
itu ditegaskan dalam UU No. 15/2019 tentang perubahan atas Undang[1]Undang
No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di antara TAP MPR
yang sampai saat ini berlaku antara lain ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3.
Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu)
Jika
ingin masuk ke dalam rumah, apa yang kita butuhkan? Jawabannya adalah kunci.
Ya, dengan kunci yang ada, kita bisa masuk ke dalam rumah tersebut. Nah, UUD
NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR bisa dikatakan sebagai kunci, tetapi itu
hanyalah kunci untuk bisa masuk ke ruang utama saja. Namun, jika rumahnya
memiliki banyak kamar, tentu kita tidak bisa masuk menggunakan kunci utama
tersebut.
Oleh
karenanya, dibutuhkan kunci-kunci yang lain. Sebagai "kunci ruang
utama", UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR perlu didukung dengan
berbagai undang-undang yang menjadi ketentuan hukum di berbagai bidang. UUD NRI
Tahun 1945 menjadi dasarnya, sedangkan undang-undang menjadi penjabaran atau
pengaturan lebih rinci dari isi UUD NRI Tahun 1945 tersebut. Undang-undang
dibuat supaya bisa mengatur semua bidang dengan lebih rinci. Akan tetapi,
karena banyaknya tantangan dalam menjalankan undang-undang, sering kali tidak
berjalan sebagaimana mestinya. Jika hal tersebut terjadi atau karena adanya
kepentingan umum yang lebih mendesak, pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
a. Undang-Undang (UU)
Perlu
kalian semua ketahui, ternyata sebagai anak, kalian mendapatkan perlindungan
dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 9 ayat
(1a) dan Pasal 54 ayat (1) mengatur perlindungan anak dari tindak kekerasan
atau kejahatan lainnya yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Penyusunan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tersebut didasari oleh UUD NRI Tahun 1945 di
Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia. Di Pasal 28 (d) UUD NRI Tahun 1945
disebutkan, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Sebagaimana telah kita bahas di atas, UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR
merupakan dasar dari setiap penyusunan undang-undang.
Oleh
karena itu, penyusunan undang-undang perlindungan anak di atas didasari juga
oleh UUD NRI Tahun 1945. Sebelum menjadi Undang-Undang, ternyata terdapat
tahapan atau proses dalam penyusunannya. UU diawali dengan pembuatan Rancangan
Undang[1]Undang
(RUU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selanjutnya diajukan kepada presiden.
Tahap berikutnya, presiden menugasi menteri bidang terkait untuk melakukan
pembahasan bersama dengan DPR. Setelah terjadi kata sepakat antara DPR dan
pemerintah yang diwakili oleh menterinya, RUU tersebut disahkan oleh presiden
menjadi Undang-Undang (UU).
Untuk
mendapatkan gambaran yang lebih utuh, kalian bisa mencermati proses pembentukan
RUU menjadi UU seperti di infografis berikut.

Selain
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak ada lembaga negara di Indonesia yang bisa
membuat Undang-Undang. Hanya saja, selain DPR, RUU juga bisa diajukan oleh
presiden untuk dibahas bersama dengan DPR. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak
bisa membuat undang-undang. Namun, mereka bisa mengajukan RUU yang berkaitan
dengan daerah serta memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap RUU terkait
APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Ketika mengajukan RUU, DPD mengajukannya
secara tertulis kepada DPR. Kemudian DPR membahas RUU tersebut. Bila RUU
disetujui, DPR lalu memproses RUU tersebut bersama dengan pemerintah sampai
menjadi Undang-Undang.
b. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu)
Penyusunan
Undang-Undang melalui beberapa tahapan mulai dari tahap perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Karena tahapannya
panjang, penyusunan undang-undang secara otomatis juga membutuhkan waktu yang
lama. Padahal, ada situasi mendesak yang harus diselesaikan, tetapi belum ada
aturan hukumnya. Salah satu contohnya terdapat dalam penanganan meningkatnya
tindak kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Kekerasan
seksual terhadap anak yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak
kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan,
ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat banyak terjadi.
Oleh
karena itu, pemerintah pada tahun 2016 telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua
atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu adalah peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan yang memaksa.
Kondisi memaksa merupakan keadaan yang dipandang darurat dan perlu payung hukum
untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Kedudukan Perppu setara dengan
Undang-Undang dan memiliki muatan materi yang sama dengan UU.
Dalam
UUD NRI Tahun 1945, ketentuan menyangkut Perppu dimuat pada Pasal 11. Tiga ayat
di pasal tersebut menyebutkan bahwa
a)
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan
peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
b)
Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat
(DPR) dalam persidangan yang berikut; dan
c)
jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus
dicabut
Atas
dasar itu, pemerintah mengeluarkan Perppu, salah satunya yaitu Perppu Nomor
1/2016 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah
mengeluarkan beberapa Perppu lain. Perppu juga bisa digunakan oleh pemerintah
untuk menangani berbagai situasi darurat yang memerlukan penanganan segera,
seperti penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 yang lalu.
4.
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)
Kalian
masih ingat dengan piramida tata urutan perundang-undangan yang pernah dibuat?
Coba amati lagi piramida tersebut. Pada piramida tata urutan peraturan
perundang-undangan tersebut, UUD NRI Tahun 1945 menempati bagian yang paling
atas, sedangkan seluruh Undang-Undang serta Perppu menempati bagian-bagian yang
ada di bawahnya. UUD NRI Tahun 1945 serta seluruh UU yang ada tersebut masih
harus dilengkapi dengan bagian dari piramida-piramida yang lain, yakni
Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres).
Fungsi
PP adalah menjelaskan aturan secara rinci dari hal-hal yang telah diatur dalam
Undang-Undang. Ibaratnya, PP seperti buku panduan dari penggunaan produk
elektronik. Secara umum, pasti sudah ada keterangan tentang produk tersebut,
tetapi masih diperlukan petunjuk teknis yang lebih rinci. Tujuannya untuk mempermudah
kita dalam menggunakan produk tersebut. PP hanya akan dikeluarkan jika sudah
ada Undang-Undangnya. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan suatu Undang-Undang
yang sudah ada.
Adanya
PP akan membuat pelaksanaan Undang-Undang menjadi lebih lengkap. Peraturan
Presiden (Perpres) bisa dikeluarkan dengan tidak berkaitan dengan apa pun untuk
melaksanakan Undang-Undang yang ada, tetapi bisa dikeluarkan dari kewenangan
yang dimiliki oleh presiden dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
yang menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
a. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan
Pemerintah (PP) merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana ditetapkan dalam UUD NRI
Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2). Terdapat tiga tahap untuk pembuatan PP. Pertama,
tahap perencanaan rancangan PP yang disiapkan kementerian atau lembaga
pemerintah lain sesuai bidang terkait. Kedua, tahap penyusunan oleh panitia
antarkementerian atau lembaga pemerintah tersebut. Ketiga, tahap penetapan dan
pengundangan PP oleh Presiden.
Salah
satu contohnya yaitu PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan
Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hadirnya PP ini
diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pengelolaan dan pelestarian cagar
budaya di Indonesia.
b. Peraturan Presiden (Perpres)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, proses penyusunan Perpres mengikuti beberapa tahapan. Tahap
pertama adalah penyusunan rancangan Perpres melalui pembentukan panitia
antarlembaga, baik kementerian maupun bukan kementerian terkait. Selanjutnya
adalah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Presiden yang dikoordinasikan oleh menteri di bidang hukum.
Bersama
dengan Perpres, terdapat juga Keputusan Presiden (Keppres) yang juga dibuat
oleh Presiden. Pemberlakuan Keppres adalah untuk subjek (khusus) yang
diterangkan pada Keppres tersebut saja, sedangkan Perpres adalah untuk semua
orang (umum). Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan yang diterbitkan oleh
Presiden sebagai bagian dari kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan.
Perpres bertujuan untuk mengatur hal-hal tertentu yang lebih rinci, seperti
pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam keputusan[1]keputusan
Presiden sebelumnya. Perpres berfungsi sebagai aturan hukum yang memberikan
petunjuk dalam tindakan administratif, mengatur struktur pemerintahan, dan
mengatur prosedur tertentu dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Di
sisi lain, Keputusan Presiden (Keppres) merupakan keputusan yang diambil oleh
Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Keppres berlaku sebagai instrumen hukum yang mengatur kebijakan
nasional dan dapat mencakup berbagai aspek, seperti pengangkatan pejabat,
penetapan kebijakan ekonomi, pengaturan keamanan, dan perubahan struktur
pemerintahan. Salah satu contohnya adalah Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Contoh Perpres adalah Perpres Nomor
101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
5.
Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
Indonesia
kini memiliki 38 provinsi setelah sebelumnya pemerintah menyetujui penambahan 4
(empat) provinsi baru, yaitu provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua
Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Dengan banyaknya provinsi yang ada, tentu
juga menyimpan banyak potensi, budaya, dan sumber daya alam.
Dalam
rangka mengoptimalkan potensi dan kekayaan budaya tersebut, pemerintah daerah
berhak mengatur daerahnya masing-masing meskipun Indonesia bukan negara
serikat, melainkan negara kesatuan, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika di negara serikat, daerah berhak membuat peraturan sendiri di luar hal-hal
yang diatur secara nasional. Akan tetapi, pada negara kesatuan seperti
Indonesia, peraturan-peraturan daerah tetap harus merujuk pada Undang-Undang
yang berlaku secara nasional.
a. Peraturan Daerah Provinsi (Perda
Provinsi)
Apakah
kalian sudah pernah bepergian ke Yogyakarta? Mungkin sebagian dari kalian sudah
pernah. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu provinsi termaju kedua
di Indonesia setelah DKI Jakarta berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
yang dirilis BPS tahun 2021.
Mengapa
Yogyakarta begitu terkenal dengan pariwisatanya? Salah satunya karena
pemerintah provinsi mengeluarkan Perda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi
DIY. Tentu bukan karena peraturan itu saja, tetapi karena didukung oleh
masyarakat Yogyakarta dan oleh pihak-pihak terkait. Contoh lain adalah Perda
Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan. Maluku
merupakan provinsi yang kaya dengan potensi perikanannya.
Penangkapan
ikan serta pengelolaan sumber daya laut lainnya menjadi pemasukan bagi
perekonomian masyarakat Maluku. Perda yang dikeluarkan oleh Pemda DIY
Yogyakarta dan Pemda Maluku merupakan peraturan perundangan-undangan yang
dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan
gubernur. Penyusunan Perda harus berpegang pada aturan serta tidak
diperbolehkan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berada di atasnya.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, proses menyusun Perda dimulai dengan membuat
rancangan yang diajukan oleh DPRD Provinsi atau gubernur. Jika DPRD Provinsi
yang membuatnya, DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada gubernur
secara tertulis atau sebaliknya. Selanjutnya, kedua belah pihak membahas
rancangan tersebut secara bersama. Ketika telah disetujui, gubernur mengesahkan
rancangan tersebut menjadi Perda Provinsi. Nah, agar kalian mendapatkan
gambaran mengenai terbitnya Perda, coba cermati alur penerbitan Perda di bawah
ini.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
(Perda Kabupaten/Kota)
Terdapat
440 kabupaten dan 100 kota yang tersebar di 38 provinsi yang ada di Indonesia.
Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota
paling banyak, yakni 29 kabupaten dan 9 kota. Luasnya wilayah tersebut
menyebabkan kabupaten/kota membutuhkan dasar hukum guna mengatur wilayahnya
masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah daerah bisa membuat peraturan
daerahnya masing-masing. Setiap kabupaten/kota memiliki peraturan yang
berbeda-beda, tergantung kebutuhan daerahnya.
Salah
satu contohnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2016
tentang Kampung Adat. Perda ini memberikan perlindungan dan kesempatan untuk
memperkuat keberadaan dan mendorong peran serta masyarakat adat dalam
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Jayapura. Inti dari
Perda ini adalah untuk penguatan lembaga adat serta peningkatan partisipasi
masyarakat adat.
Contoh
lainnya yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2012–2025. Pariwisata merupakan
sektor penting dalam pembangunan daerah selain sebagai penggerak kegiatan
ekonomi perkotaan. Oleh karena itu, Pemkot Bandung merasa perlu membuat Perda
yang mengatur sektor pariwisata. Nah, apakah kalian pernah berwisata ke
Bandung? Bagi yang sudah, bagaimana Kota Bandung menurut kalian?
Semua
Perda kabupaten/kota harus dibuat dengan merujuk dan tidak boleh bertentangan
dengan peraturan di atasnya. Sebagaimana Perda Provinsi, Perda kabupaten/kota
juga dapat diusulkan oleh DPRD maupun bupati/wali kota dalam bentuk rancangan
tertulis. Lalu, rancangan Perda tersebut dibahas oleh DPRD dengan pemerintah
daerah. Jika sudah sepakat, bupati/wali kota akan mengesahkan rancangan itu
menjadi Perda.
D.
IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kalian
sudah belajar mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di
negeri kita. Harapannya, ketika membaca bagian ini, kalian sudah paham mengenai
tata urutan peraturan perundangan. Jika belum paham, coba kalian baca kembali
tulisan di atas dan cermati piramida tata urutan peraturan perundang-undangan
yang telah kalian buat. Kalian perlu tahu bahwa hierarki peraturan
perundang-undangan di tanah air memiliki prinsip, yaitu undang-undang yang ada
di tingkat bawah tidak diperbolehkan bertentangan dengan aturan yang ada di
atasnya.
Sebagai
contoh, tidak boleh ada peraturan di tingkat kabupaten yang bertentangan dengan
peraturan di tingkat provinsi. Bagaimana implementasi dari peraturan
perundang-undangan tersebut? Implementasi dilakukan melalui beberapa tahapan
dan dilakukan oleh lembaga yang bertanggung jawab. Nah, di bawah ini merupakan
tahapan serta lembaga-lembaga yang turut serta dalam implementasi peraturan
perundang-undangan di tanah air.
1)
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari beberapa tahapan,
mulai dari inisiasi ide, perancangan RUU, pembahasan di DPR, pengesahan, hingga
pengundangan oleh presiden.
2)
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Setelah peraturan perundang-undangan
disahkan dan diundangkan, tahap berikutnya adalah pelaksanaan dari peraturan
tersebut. Pelaksanaan UU tersebut dilakukan oleh pemerintah serta
lembaga-lembaga yang ditunjuk guna melaksanakan tugas dari UU tersebut.
3)
Pengawasan pelaksanaan perundang-undangan. Fungsi pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang ada di DPR dan DPD melalui fungsi pengawasan yang
dimiliki masing-masing terhadap pemerintah yang melaksanakan peraturan
perundang-undangan. Selain itu, diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk
melakukan pengawasan melalui saluran-saluran lembaga yang tersedia, seperti
DPR, DPD, pengadilan, Mahkamah Konstitusi, dan Ombudsman.
4)
Penegakan hukum. Tugas dari penegak hukum dilakukan oleh kepolisian, hakim,
jaksa, dan pengadilan. Namun, penegakan hukum tidak hanya dilakukan oleh
instansi tersebut, tetapi ada juga lembaga pemasyarakatan, advokat, dan lembaga
lain. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum untuk menerapkan dan menjalankan aturan hukum yang berlaku.
5)
Sanksi bagi pelanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggar peraturan
perundang-undangan akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa denda, pidana,
atau sanksi administratif.
Demikianlah
implementasi peraturan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mari kita
kaitkan dengan implementasi di lingkungan sekolah. Sekolah membuat tata tertib
dan mengadakan sosialisasi kepada peserta didik dan orang tua mengenai
pentingnya mematuhi peraturan yang ada di sekolah. Di rumah, orang tua bisa
memberikan pengertian kepada anak-anaknya mengenai peraturan yang berlaku di
rumah. Orang tua juga memberikan teladan dalam mematuhi peraturan yang ada di
rumah. Selain itu, masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga keamanan dan
kenyamanan anak-anak supaya tidak terjadi kekerasan atau eksploitasi terhadap
anak.
E.
Komitmen Penerapan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang mengatur tentang tata cara penyusunan, pengesahan,
pengundangan, dan konsolidasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berikut komitmen penerapan tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut.
1)
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terkoordinasi
dan konsisten dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang sudah
ada sebelumnya serta memastikan tidak ada tumpang tindih antarperaturan.
2)
Penyusunan RUU harus dilakukan secara terbuka serta partisipatif dengan
melibatkan semua pihak yang berkepentingan seperti masyarakat, akademisi, serta
praktisi
3)
Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan secara berkala. Hal ini
dilakukan guna memastikan bahwa peraturan perundang[1]undangan yang ada
tetap relevan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
4)
Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar peraturan perundang-undangan
haruslah dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Dengan demikian,
setiap orang memiliki keadilan dan memiliki kepercayaan terhadap sistem hukum
yang ada.
Demikianlah
poin-poin komitmen kita bersama dalam mematuhi peraturan perundang-undangan
yang ada di tanah air. Dengan kita mematuhi semua peraturan perundang-undangan,
pasti akan tercipta ketertiban bersama. Sebagai warga negara, kalian juga harus
memiliki komitmen terhadap penerapan aturan yang ada di rumah, sekolah,
lingkungan, bangsa, dan negara. Komitmen kalian dapat berupa turut serta dalam
penyusunan aturan, analisis terhadap aturan yang ada, serta pengawasan terhadap
aturan atau tata tertib yang ada.