BAB 3
PATUH
TERHADAP NORMA
A.
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK TUHAN YANG MAHA ESA, MAKHLUK INDIVIDU, DAN MAKHLUK
SOSIAL
Manusia
adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna sebab manusia diberikan
karunia oleh Tuhan berupa akal dan pikiran. Setiap manusia yang terlahir
memiliki ciri khas masing-masing yang membedakan dirinya dengan manusia lain,
meskipun terlahir dari satu keluarga. Sesuai sifat kodratnya tiap manusia
memiliki kedudukan sebagai makhluk monodualis yaitu makhluk individu dan
makhluk sosial.
1.
Makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Setiap
manusia yang terlahir di bumi semuanya atas kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia menjadi makhluk ciptaan Tuhan yang sangat istimewa dan paling sempurna,
dengan keistimewaan tersebut manusia dapat berpikir, berbicara, memecahkan
masalah, dan mampu memilah tindakan yang benar atau salah. Meskipun manusia
terlahir sebagai makhluk Tuhan yang istimewa dan paling sempurna di antara
makhluk lainnya, manusia juga menyadari adanya kekurangan dan kelebihan yang
mereka miliki.
Keyakinan
adanya kekurangan dan kelebihan yang dimiliki diri sendiri sebagai bentuk
kepercayaan adanya zat yang paling sempurna yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Oleh
karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap manusia untuk beribadah kepada
Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
2.
Makhluk Individu
Manusia
sebagai makhluk individu menandakan bahwa mereka memiliki ciri khasnya
masing-masing yang terlihat secara lahiriah dan rohaniah. Selain itu, manusia
sebagai makhluk individu memiliki kebutuhan fisik dan kebutuhan nonfisik.
Kebutuhan fisik adalah kebutuhan yang harus terpenuhi setiap waktu, seperti
makan dan minum, sedangkan kebutuhan nonfisik adalah kebutuhan yang dapat
dipenuhi saat waktu dan kondisi tertentu, misalnya bahagia, rasa aman, dan
damai.
3.
Makhluk Sosial
Di
samping sebagai makhluk individu, manusia juga memiliki kodrat sebagai makhluk
sosial. Manusia sebagai makhluk sosial menandakan bahwa mereka tidak mampu
hidup sendiri, manusia harus hidup bersama dengan orang lain. Ketergantungan
antara satu manusia dengan manusia lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
fisik dan kebutuhan nonfisiknya. Secerdas apa pun manusia tetap memiliki
keterbatasan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Oleh
karena itu, perlu interaksi dan kerja sama antara satu manusia dengan manusia
lainnya. Interaksi sosial merupakan hubungan timbal balik yang terjalin antara
satu manusia dengan manusia lain atau satu kelompok dengan kelompok lain atau
satu manusia dengan satu kelompok. Hubungan interaksi yang tercipta untuk jangka waktu lama dan berulang, lama
kelamaan akan menciptakan aturan untuk melindungi tiap kepentingan dan
kebutuhan manusia.
B. PENGERTIAN NORMA
Antara kebutuhan dan keinginan memiliki tingkat
pemenuhan yang berbeda. Kebutuhan adalah suatu penerimaan dalam bentuk produk
atau jasa yang wajib untuk didapatkan dan bersifat objektif. Apabila kebutuhan
tidak segera terpenuhi, maka seseorang merasa dirinya dalam keadaan terancam.
Contoh kebutuhan yaitu ketika seseorang merasa sangat lapar, maka harus segera
makan agar tidak lemas dan kembali bertenaga. Keinginan adalah suatu penerimaan
yang diharapkan bisa didapatkan, bersifat subjektif, serta dipengaruhi oleh
gaya hidup. Contoh keinginan, makan harus di restoran dengan nasi merah dan
olahan daging serta minum jus buah.
Kebutuhan antara satu manusia dengan manusia lainnya
tidak selalu sama dan terus berubah. Dengan banyaknya kebutuhan antara satu
manusia dan manusia lainnya dapat menimbulkan perselisihan untuk saling
mendapatkan dan memperebutkan. Jika perselisihan tersebut tidak segera
ditangani dengan tepat, akan terjadi perpecahan dalam kelompok masyarakat. Oleh
karena itu, supaya perpecahan dalam kelompok masyarakat tidak terjadi, perlu
adanya norma di dalam kehidupan masyarakat. Istilah lain dari norma adalah
aturan atau kaidah. Berikut pengertian norma menurut para ahli.
1. Dewa Gede Sudika Mangku (2020: 45) mengemukakan bahwa norma adalah
pedoman yang dijadikan patokan untuk bertindak benar dan tepat dalam kehidupan
bermasyarakat agar tercipta kehidupan yang tenteram, tertib, terpelihara, dan
terjamin.
2. Endrik Safudin (2017: 4) menyebutkan bahwa norma
adalah kaidah sosial yang menjadi aturan hidup bagi setiap manusia untuk
bertingkah laku dalam kehidupan bersama.
3. Maria Farida Indrati Soeprapto (2020: 19)
menyebutkan bahwa norma merupakan adanya suatu ukuran yang dijadikan patokan
bagi seseorang dalam hubungannya dengan sesama dan lingkungannya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa norma adalah
aturan yang menjadi petunjuk bagi setiap manusia untuk melakukan tindakan yang
sebaiknya dilakukan dan tidak dilakukan oleh manusia kepada manusia lainnya.
Keberadaan norma menjadi suatu hal yang penting dalam kehidupan masyarakat.
Tiap manusia perlu memiliki kesadaran akan keberadaan norma karena dengan
adanya norma tiap manusia dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan fisik dan
kebutuhan nonfisiknya tanpa merugikan dan mengganggu kebutuhan orang lain.
Sebagai wujud untuk memberikan jaminan terpenuhinya
kebutuhan manusia secara selaras dan tidak bersinggungan dengan manusia
lainnya, maka dibentuklah norma dalam masyarakat. Dalam kehidupan ber
masyarakat, setiap manusia tidak bisa lepas dari norma di mana pun dan kapan
pun. Hal tersebut bertujuan untuk membatasi perilaku manusia agar tidak
bertindak sesuai keinginannya sendiri sehingga merugikan orang lain.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya norma
dan aturan menjadi petunjuk dan pedoman bagi masyarakat dalam bertingkah laku
sehari-hari, di antaranya sebagai berikut.
1. Terdapat perintah, merupakan anjuran dan petunjuk
yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia.
2. Terdapat larangan, merupakan petunjuk yang tidak
dilakukan dan harus ditinggalkan oleh setiap manusia.
3. Adanya sanksi, artinya setiap manusia yang dengan
sengaja atau tidak sengaja melanggar norma akan memperoleh dampak negatif
berupa hukuman.
4. Memiliki sifat mengikat dan memaksa untuk dipatuhi,
artinya setiap norma yang berlaku wajib diterima dan dipatuhi oleh setiap
manusia dalam kelompoknya.
Norma dapat ditemukan dalam setiap kehidupan kelompok
masyarakat, mulai dari kelompok masyarakat di perkotaan maupun pedesaan. Adapun
fungsi keberadaan norma dalam kehidupan masyarakat di antaranya sebagai berikut
1. Menciptakan ketertiban dan keamanan dalam
kehidupan. Keberadaan norma menyamakan pandangan mengenai perbedaan yang ada di
dalam masyarakat agar perbedaan menjadi dasar utama untuk menciptakan
ketertiban dan keamanan.
2. Menjadi penuntun dan pedoman dalam masyarakat.
Norma sebagai petunjuk bagi tiap manusia dalam bertindak terhadap sesama di
dalam kelompoknya.
3. Memberikan sanksi bagi pelanggar. Keberadaan sanksi
bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar sehingga tidak akan mengulangi
perbuatan yang merugikan sesama dan lingkungan sekitar.
4. Menjadi pengendali perilaku masyarakat. Dengan
adanya norma dalam masyarakat, tingkah laku tiap manusia dapat dikendalikan
agar kehidupan damai dan tenteram selalu tercipta.
5. Menciptakan keadilan. Norma memberikan jaminan
kepada setiap orang saat melaksanakan kewajiban dan menerima hak sesuai
porsinya serta menghindarkan tindakan sewenang-wenang oleh orang lain.
C.
MACAM-MACAM NORMA
1. Norma Agama
Norma agama adalah rangkaian kaidah dan petunjuk hidup
yang harus diterima manusia, bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan tertulis di
dalam kitab suci masing-masing agama dan kepercayaan. Norma agama dipercaya
oleh para pemeluk agama dan kepercayaan, memiliki nilai-nilai universal dan
sebagai pedoman hidup ke jalan yang benar. Norma agama telah ada sejak dahulu.
Ketika seorang anak lahir, orang tua akan mengenalkan norma agama kepadanya,
kemudian dari kecil dilatih untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan
masing-masing.
Agama dan kepercayaan perlu dikenalkan kepada anak
sejak kecil agar anak percaya keberadaan Tuhan karena sumber utama kehidupan
setiap manusia adalah Tuhan. Selain mengatur hubungan manusia dengan Tuhan
(hubungan vertikal), norma agama juga mengatur hubungan antara manusia dengan
sesama dan alam sekitar (hubungan horizontal). Contoh pelaksanaan norma agama
adalah menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya yang tertulis di
dalam kitab suci, seperti beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing, bersedekah, dan tidak mengambil barang milik orang lain. Sanksi
yang akan diterima ketika seseorang melanggar norma agama adalah mendapat dosa.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari
suara hati masing-masing orang yang dipercaya sebagai pedoman hidup. Norma ini
berhubungan langsung dengan kehidupan pribadi manusia sebagai makhluk individu,
karena tidak hanya berkaitan secara lahiriah namun juga batiniah. Seseorang
yang melanggar norma ini dikatakan sebagai orang yang tidak bermoral. Suara
hati atau hati nurani setiap manusia memiliki peranan untuk menuntun dan
menetapkan baik buruknya suatu perbuatan yang akan dilakukan.
Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan
mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, malu, takut, dan menyesal atas
perbuatan yang telah dilakukan. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan
merupakan reaksi terhadap tindakan yang telah dilakukannya baik secara sengaja
maupun tidak sengaja. Contoh pelaksanaan norma kesusilaan adalah selalu berbuat
jujur dalam setiap perkataan dan perbuatan.
3. Norma Kesopanan
Norma
kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dan terpelihara dari kebiasaan
masyarakat dalam suatu kelompok sebagai pedoman dalam pergaulan dengan
sesamanya. Istilah lain dari norma kesopanan adalah tata krama atau etika. Bagi
pelanggar dari norma kesopanan akan mendapat sanksi sosial berupa dikucilkan,
dicemooh, atau ditegur oleh masyarakat. Norma kesopanan menitikberatkan pada
peristiwa yang bersifat lahiriah terkait dengan kehidupan bersama dalam
kelompok, seperti cara berpakaian, cara berbicara, cara makan, dan cara bergaul
dengan sesama.
Keberadaan
norma kesopanan bersamaan dengan berlakunya norma adat dalam kelompok
masyarakat. Norma adat adalah aturan hidup masyarakat daerah tertentu
berdasarkan kebiasaan yang dilakukan dari pelanggaran norma merupakan suatu
bentuk tindakan melawan norma atau aturan yang berlaku dan telah ditetapkan.
Pelanggaran norma terbagi menjadi tiga kategori yaitu pelanggaran ringan,
pelanggaran sedang dan pelanggaran berat. Setiap kategori pelanggaran memiliki
sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan norma dan aturan yang telah ditetapkan.
Sekilas
Info dan ditetapkan oleh ketua adat bersama anggota kelompoknya serta
dikenalkan secara turun-temurun. Pedoman dan petunjuk berlakunya norma adat
berasal dari tradisi dan kebiasaan kelompok masyarakat. Pelaksanaan norma adat
di negara Indonesia tidak bertentangan dengan aturan pemerintah dan telah
mendapat jaminan pemberlakuannya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18B ayat 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara mengakui
dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam UndangUndang”.
Bagi
seseorang yang melanggar norma adat akan mendapat sanksi sosial yang telah
ditetapkan oleh ketua adat dan anggota kelompoknya. Contoh norma adat yaitu
adanya selametan (Jawa), tidak adanya aktivitas masyarakat dan alat elektronik
dimatikan selama perayaan Nyepi (Bali), kebiasaan berjalan kaki ratusan
kilometer tanpa alas kaki dan berpakaian serba hitam bagi masyarakat suku Baduy
(Banten). Setiap daerah memiliki norma adat masing-masing dan antara satu
daerah dengan daerah lainnya berbeda. Di lingkungan tempat tinggal kalian juga
berlaku norma adat yang harus kalian ketahui dan patuhi sebagai bagian dari
anggota masyarakat.
4.
Norma Hukum
Norma
hukum adalah pedoman masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang, di mana
isinya mengikat semua anggota masyarakat, memiliki sifat memaksa untuk
dipatuhi, dan terdapat sanksi tegas bagi pelanggar. Lembaga yang memiliki
kewenangan membuat norma hukum adalah lembaga resmi negara seperti DPR bersama
Presiden, DPRD bersama Gubernur atau Walikota atau Bupati, kepala sekolah
bersama wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, kepala desa bersama badan
permusyawaratan desa. Norma hukum memiliki bentuk nyata dan tertulis seperti
Undang-Undang, tata tertib sekolah, tata tertib desa atau kampung, dan tata
tertib organisasi.
Norma
hukum memiliki sanksi yang paling tegas dan memaksa di antara ketiga norma
lainnya, karena sanksi norma hukum tertulis secara jelas. Di lingkungan
masyarakat, bangsa, dan negara sanksi norma hukum dapat berupa hukuman pokok
(kurungan, penjara, dan hukuman mati) hukuman tambahan (denda, penyitaan barang
tertentu, dan perampasan hak). Di lingkungan sekolah, sanksi norma hukum bisa
berupa teguran lisan, pemanggilan orang tua, belajar di rumah untuk sementara
waktu, dan dikeluarkan dari sekolah. Sebagai contoh berlakunya tata tertib
sekolah yaitu setiap pagi peserta didik harus memasuki lingkungan sekolah
maksimal pukul 07.00 WIB, jika lebih dari pukul 07.00 WIB akan masuk daftar
buku ketidak disiplinan.
Apabila
dalam satu pekan peserta didik terlambat lebih dari tiga kali, maka akan
mendapat surat panggilan orang tua untuk datang ke sekolah mendapat pembinaan.
Contoh tata tertib di atas ditetapkan oleh guru bimbingan konseling, wakil
kepala sekolah bidang kesiswaan, komite sekolah, dan disetujui oleh kepala
sekolah. Seiring berjalannya waktu, keberadaan norma hukum semakin diperlukan
seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
5.
Hubungan Antar norma
Penerapan
norma agama memiliki sanksi yang tidak bisa langsung dirasakan oleh pelanggar,
sanksi norma kesusilaan dan norma kesopanan berupa sanksi sosial dan kurang
bisa memberikan efek jera. Oleh karena itu, dalam kehidupan masyarakat masih
diperlukan adanya norma hukum yang bisa memberikan sanksi tegas dan bisa
langsung dikenakan bagi pelanggar agar timbul efek jera. Contohnya mengambil
smartphone milik orang lain. Ajaran dalam norma agama jika mengambil barang
milik orang lain akan mendapat dosa.
Norma
kesusilaan dan kesopanan akan mendapat sanksi berupa rasa menyesal dan dicemooh
oleh orang sekitar, sedangkan norma hukum berdasarkan Pasal 362 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana akan memberikan sanksi kepada pencuri berupa ancaman
pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh
rupiah.
Berdasarkan
contoh di atas, berlakunya norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan
memang perlu diimbangi dengan berlakunya norma hukum, agar memberikan jaminan
dan perlindungan bagi setiap orang untuk memenuhi kebutuhan fisik dan kebutuhan
nonfisiknya serta tercipta kedamaian dalam hidup bersama.
D. MARI BERTINDAK SESUAI NORMA
Berani bertindak sesuai dengan norma yang berlaku
dalam kehidupan masyarakat menjadi suatu keharusan yang sepatutnya
dilaksanakan. Norma atau aturan tercipta bukan untuk dilanggar, melainkan untuk
memberikan Aksi.
Adanya kebiasaan baik seperti berani bertindak sesuai
norma perlu kesadaran dari masing-masing individu, walaupun kebiasaan baik
tersebut dimulai dari adanya paksaan terlebih dahulu. Setiap orang memiliki
kewajiban untuk berani bertindak sesuai norma, bukan hanya norma tertulis saja
tetapi juga norma tidak tertulis. Seperti gambar di bawah ini, aksi cium tangan
para pemain sepakbola kepada wasit sebelum bertanding, walaupun terlihat sepele
dan biasa namun hal tersebut sebagai bentuk penghormatan dan menghargai kepada
orang yang usianya lebih tua. batasan kepada setiap manusia dalam
bertindak.
Adanya batasan tindakan bagi setiap manusia
dikarenakan setiap manusia memiliki kebutuhan dan kewajiban yang berbeda-beda
dan semuanya harus terpenuhi. Pada subbab ini, kalian akan mengetahui secara
pasti sebab terjadinya pelanggaran norma dan bertindak sesuai norma.
1. Sebab Terjadinya Pelanggaran Norma
Pernahkah kalian melihat dan mendengarkan berita di
televisi atau radio? Sekarang ini untuk mengetahui berita yang sedang menjadi
pokok bahasan tidak perlu melihat televisi, tetapi kalian bisa melihat berita
dari media sosial. Tayangan berita seringkali mengangkat tema tentang
pelanggaran norma yang dilakukan oleh seorang individu atau kelompok.
Terjadinya tindakan pelanggaran norma dapat disebabkan
oleh beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.
a. Tidak memiliki
kemampuan untuk mengendalikan diri.
Setiap tindakan yang dilakukan dengan buru-buru dan
tanpa berpikir lebih dahulu pasti akan memberikan hasil yang kurang maksimal.
Selain itu, tindakan buru-buru dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri,
orang lain, dan lingkungan sekitar. Sebagai contoh, biasanya orang kesulitan
menemukan tempat sampah di tempat keramaian. Orang cenderung membuang sampah di
selokan atau di bawah pohon atau asal dilempar ke sembarang tempat. Hal ini
dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan banjir. Alangkah baiknya jika sampah
tersebut disimpan terlebih dahulu atau diamankan sendiri dan ketika sudah
menemukan tempat sampah lalu dibuang.
b. Sudah terbiasa
melakukan pelanggaran.
Seseorang yang terbiasa melanggar norma cenderung
melakukannya secara sengaja, sadar, dan terencana. Orang tersebut akan
menganggap bahwa sanksi bukanlah suatu hal yang harus membuatnya kapok atau
jera untuk tidak melakukan perbuatannya kembali. Seseorang dengan tipe seperti
ini biasanya telah memperhitungkan akibat yang akan diterima ketika ia
melakukan pelanggaran norma. Sebagai contoh, siswa yang datang terlambat saat
masuk sekolah. Awalnya memang takut dan gelisah saat dikenakan sanksi, tetapi
ketika terlambat untuk kesekian kali sudah dianggap sebagai kebiasaan. Sanksi
yang diterima ketika datang terlambat hanya menulis di buku catatan dan tidak
menerima sanksi yang lebih berat.
c. Kurangnya
kegiatan sosialisasi norma secara terperinci.
Norma yang diberlakukan terkadang multitafsir sehingga
banyak yang salah mengartikan karena tidak disertai penjelasan yang terperinci.
Sebagai contoh, ukuran standar seragam yang ditetapkan sekolah. Terkadang ada
beberapa anak yang memakai seragam ketat sehingga bajunya mudah keluar dan
tidak rapi.
d. Adanya tekanan
lingkungan sekitar yang memaksanya melakukan pelanggaran norma.
Situasi seperti ini memaksa seseorang untuk melakukan
pelanggaran norma karena perintah, desakan, dan tuntutan kehidupan. Seseorang
yang terpaksa melakukan pelanggaran norma pasti merasa tidak nyaman dengan
keadaan dan bertentangan dengan keadaan dirinya. Contohnya, seorang siswa yang
dipaksa temannya untuk berbohong karena melihat temannya menyontek ketika
ulangan harian.
e. Rendahnya
tingkat kesadaran terhadap norma.
Sebagian kecil masyarakat berpikiran bahwa norma itu
hanya mengikat golongan tertentu bukan semua elemen masyarakat. Seseorang sadar
jika ada norma atau aturan yang berlaku di sekitarnya, namun dengan sengaja
dilanggar karena merasa dirinya tidak takut jika mendapat sanksi sehingga
menyepelekan norma yang berlaku. Contohnya, tata tertib penggunaan ruang kelas
ketika memulai dan setelah pembelajaran wajib menjaga sarana prasarana yang
tersedia di dalam kelas. Ada beberapa siswa yang dengan sengaja mencoret-coret
meja dengan bolpoin, dan membuang sampah di laci meja.
f. Menurunnya rasa
persatuan dan kesatuan.
Adanya keragaman dalam kehidupan masyarakat terkadang
menjadi sasaran bagi kelompok tertentu untuk memisahkan diri dan tidak mau
mengenal orang yang memiliki perbedaan latar belakang. Contoh, ada peserta
didik yang tidak bersedia menjadi salah satu perwakilan sekolah di tim basket
sebab temannya dalam satu tim memiliki perbedaan suku dengan dirinya. Ia
bersedia bergabung dalam tim basket apabila diberi kesempatan oleh guru
olahraga untuk memilih timnya sendiri.
2.
Bertindak sesuai norma
contoh tindakan yang sesuai norma di lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, serta lingkungan bangsa
dan negara.
1. Lingkungan
Keluarga
Pendidikan pertama dan utama seorang anak yang baru
lahir untuk mengenal lingkungan sekitar adalah keluarga. Orang tua sebagai guru
pertama bagi seorang anak yang baru lahir, bertugas untuk membimbing anak
tersebut agar menjadi anak yang dapat membanggakan keluarga, bangsa dan negara.
Norma yang berlaku di lingkungan keluarga merupakan norma tidak tertulis hasil
kesepakatan dari orang tua. Contoh penerapan norma di lingkungan keluarga
adalah sebagai berikut.
a. Menghormati kedua orang tua yang telah memberikan
kasih sayang dan kehidupan yang layak bagi setiap anak.
b. Membantu meringankan pekerjaan rumah seperti
menyapu, mengepel lantai, mencuci piring, dan mencuci baju sebagai wujud kasih
sayang anak ke orang tua yang berwujud tindakan.
c. Menjaga nama baik orang tua dan diri sendiri. Anak
diharapkan bertindak dan berperilaku sebaik mungkin dengan cara tidak melanggar
norma masyarakat agar tidak membuat malu, marah, dan sedih orang tua.
d. Mampu mengikuti perintah orang tua dan tidak
membantah perkataannya selama tidak melanggar norma-norma lain dalam
masyarakat.
2. Lingkungan
Sekolah
Sekolah merupakan lembaga pendidikan sekaligus menjadi
tempat bersosialisasi bagi seseorang untuk melatih dirinya dalam menjalin
hubungan sosial dengan teman sebaya. Norma yang berlaku dalam lingkungan
sekolah berupa norma tertulis yang dibentuk oleh Kepala Sekolah bersama Wakil
Kepala Sekolah bidang kesiswaan dan komite sekolah. Contoh penerapan norma di
lingkungan sekolah adalah sebagai berikut.
a. Peserta didik memakai seragam sekolah sesuai aturan
yang telah ditetapkan, misalnya seragam putih biru dipakai pada hari
Senin–Selasa, seragam batik sekolah dipakai pada hari Rabu–Kamis, seragam
pramuka dipakai pada hari Jumat, dan seragam kotak biru dipakai pada hari
Sabtu.
b. Peserta didik laki-laki wajib memotong rambut
ketika sudah melewati alis dan bagian belakang menyentuh kerah baju.
c. Mampu bekerja sama menyelesaikan tugas kelompok
yang diberikan guru.
d. Berteman dengan siapa pun tanpa membedakan latar
belakangnya dan menjaga hubungan pertemanan.
3. Lingkungan
Masyarakat
Masyarakat merupakan tempat sosialisasi seorang anak
untuk mengenal lingkungan tempat tinggalnya. Mereka bisa bermain dengan teman yang
sebaya di sekitar tempat tinggalnya. Adapun contoh penerapan norma dalam
lingkungan masyarakat adalah sebagai berikut.
a. Mengucapkan salam dan meminta izin ketika akan
berkunjung ke rumah orang lain. Jika pemilik rumah mempersilakan, kita bisa
bertamu. Namun, jika pemilik rumah sedang pergi atau tidak memberi izin
hendaknya tidak memaksa.
b. Melestarikan tradisi dan kesenian lokal yang
berkembang di lingkungan masyarakat agar tidak tergeser dengan munculnya budaya
asing yang tidak sesuai dengan nilai dasar Pancasila.
c. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan
organisasi masyarakat, seperti kegiatan keagamaan, kerja bakti, rapat bulanan
RT/RW, dan sebagainya.
d. Menjaga hubungan baik dengan tetangga dengan cara
memberikan bantuan semampu kita jika tetangga memerlukan bantuan, saling
bertegur sapa jika berpapasan, dan peduli terhadap keamanan serta kebersihan
lingkungan
4. Lingkungan Bangsa dan Negara
Bertindak
dan berperilaku di lingkungan bangsa dan negara artinya bersikap sesuai dengan
norma hukum yang telah ditetapkan oleh negara. Norma hukum setiap negara
berbeda karena setiap negara memilki dasar aturannya masing-masing. Contoh
pelaksanaan norma di lingkungan bangsa dan negara adalah sebagai berikut.
a.
Mematuhi peraturan lalu lintas. Patuh dalam berlalu lintas akan menyelamatkan
diri sendiri dan pengendara lain di jalan raya. Contoh patuh berlalu lintas
adalah tidak mengendarai kendaraan bermotor apabila belum memiliki SIM,
menggunakan helm standar SNI, dan berhenti di belakang garis marka jalan jika
lampu lalu lintas berwarna merah.
b.
Memiliki kesadaran membayar pajak sesuai aturan yang telah ditetapkan
pemerintah. Pajak menjadi salah satu pemasukan bagi negara yang peruntukannya
dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jembatan, jalan,
sekolah, dan program beasiswa bagi peserta didik berprestasi.
c.
Menjaga fasilitas umum. Terdapat banyak bentuk fasilitas umum, di antaranya
seperti halte bus, lampu jalan raya, dan bus milik pemerintah daerah. Cara
mudah menjaga fasilitas umum yaitu dengan tidak merusaknya, mencorat-coret,
mengambil dan menjual.
d.
Menjadi aparatur sipil negara yang jujur. Aparatur sipil negara adalah
seseorang yang bekerja di instansi pemerintahan yang bertugas untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menjadi aparatur sipil negara perlu
melewati beberapa seleksi dan apabila diterima harus bersedia dan mampu bekerja
sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan dan wajib berperilaku jujur.
