Materi PPKn Kelas 7 Bab 3 Full - Kurikulum Merdeka

 BAB 3

PATUH TERHADAP NORMA

Gambar. Bab 3 buku siswa pend. Pancasila kelas VII

 

A. MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK TUHAN YANG MAHA ESA, MAKHLUK INDIVIDU, DAN MAKHLUK SOSIAL

Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna sebab manusia diberikan karunia oleh Tuhan berupa akal dan pikiran. Setiap manusia yang terlahir memiliki ciri khas masing-masing yang membedakan dirinya dengan manusia lain, meskipun terlahir dari satu keluarga. Sesuai sifat kodratnya tiap manusia memiliki kedudukan sebagai makhluk monodualis yaitu makhluk individu dan makhluk sosial.

1. Makhluk Tuhan Yang Maha Esa

Setiap manusia yang terlahir di bumi semuanya atas kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa. Manusia menjadi makhluk ciptaan Tuhan yang sangat istimewa dan paling sempurna, dengan keistimewaan tersebut manusia dapat berpikir, berbicara, memecahkan masalah, dan mampu memilah tindakan yang benar atau salah. Meskipun manusia terlahir sebagai makhluk Tuhan yang istimewa dan paling sempurna di antara makhluk lainnya, manusia juga menyadari adanya kekurangan dan kelebihan yang mereka miliki.

Keyakinan adanya kekurangan dan kelebihan yang dimiliki diri sendiri sebagai bentuk kepercayaan adanya zat yang paling sempurna yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap manusia untuk beribadah kepada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

2. Makhluk Individu

Manusia sebagai makhluk individu menandakan bahwa mereka memiliki ciri khasnya masing-masing yang terlihat secara lahiriah dan rohaniah. Selain itu, manusia sebagai makhluk individu memiliki kebutuhan fisik dan kebutuhan nonfisik. Kebutuhan fisik adalah kebutuhan yang harus terpenuhi setiap waktu, seperti makan dan minum, sedangkan kebutuhan nonfisik adalah kebutuhan yang dapat dipenuhi saat waktu dan kondisi tertentu, misalnya bahagia, rasa aman, dan damai.

3. Makhluk Sosial

Di samping sebagai makhluk individu, manusia juga memiliki kodrat sebagai makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk sosial menandakan bahwa mereka tidak mampu hidup sendiri, manusia harus hidup bersama dengan orang lain. Ketergantungan antara satu manusia dengan manusia lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fisik dan kebutuhan nonfisiknya. Secerdas apa pun manusia tetap memiliki keterbatasan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.

Oleh karena itu, perlu interaksi dan kerja sama antara satu manusia dengan manusia lainnya. Interaksi sosial merupakan hubungan timbal balik yang terjalin antara satu manusia dengan manusia lain atau satu kelompok dengan kelompok lain atau satu manusia dengan satu kelompok. Hubungan interaksi yang tercipta  untuk jangka waktu lama dan berulang, lama kelamaan akan menciptakan aturan untuk melindungi tiap kepentingan dan kebutuhan manusia.

 

B. PENGERTIAN NORMA

Antara kebutuhan dan keinginan memiliki tingkat pemenuhan yang berbeda. Kebutuhan adalah suatu penerimaan dalam bentuk produk atau jasa yang wajib untuk didapatkan dan bersifat objektif. Apabila kebutuhan tidak segera terpenuhi, maka seseorang merasa dirinya dalam keadaan terancam. Contoh kebutuhan yaitu ketika seseorang merasa sangat lapar, maka harus segera makan agar tidak lemas dan kembali bertenaga. Keinginan adalah suatu penerimaan yang diharapkan bisa didapatkan, bersifat subjektif, serta dipengaruhi oleh gaya hidup. Contoh keinginan, makan harus di restoran dengan nasi merah dan olahan daging serta minum jus buah.

Kebutuhan antara satu manusia dengan manusia lainnya tidak selalu sama dan terus berubah. Dengan banyaknya kebutuhan antara satu manusia dan manusia lainnya dapat menimbulkan perselisihan untuk saling mendapatkan dan memperebutkan. Jika perselisihan tersebut tidak segera ditangani dengan tepat, akan terjadi perpecahan dalam kelompok masyarakat. Oleh karena itu, supaya perpecahan dalam kelompok masyarakat tidak terjadi, perlu adanya norma di dalam kehidupan masyarakat. Istilah lain dari norma adalah aturan atau kaidah. Berikut pengertian norma menurut para ahli.

1. Dewa Gede Sudika Mangku (2020: 45) mengemukakan bahwa norma adalah pedoman yang dijadikan patokan untuk bertindak benar dan tepat dalam kehidupan bermasyarakat agar tercipta kehidupan yang tenteram, tertib, terpelihara, dan terjamin.

2. Endrik Safudin (2017: 4) menyebutkan bahwa norma adalah kaidah sosial yang menjadi aturan hidup bagi setiap manusia untuk bertingkah laku dalam kehidupan bersama.

3. Maria Farida Indrati Soeprapto (2020: 19) menyebutkan bahwa norma merupakan adanya suatu ukuran yang dijadikan patokan bagi seseorang dalam hubungannya dengan sesama dan lingkungannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa norma adalah aturan yang menjadi petunjuk bagi setiap manusia untuk melakukan tindakan yang sebaiknya dilakukan dan tidak dilakukan oleh manusia kepada manusia lainnya. Keberadaan norma menjadi suatu hal yang penting dalam kehidupan masyarakat. Tiap manusia perlu memiliki kesadaran akan keberadaan norma karena dengan adanya norma tiap manusia dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan fisik dan kebutuhan nonfisiknya tanpa merugikan dan mengganggu kebutuhan orang lain.

Sebagai wujud untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan manusia secara selaras dan tidak bersinggungan dengan manusia lainnya, maka dibentuklah norma dalam masyarakat. Dalam kehidupan ber masyarakat, setiap manusia tidak bisa lepas dari norma di mana pun dan kapan pun. Hal tersebut bertujuan untuk membatasi perilaku manusia agar tidak bertindak sesuai keinginannya sendiri sehingga merugikan orang lain.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya norma dan aturan menjadi petunjuk dan pedoman bagi masyarakat dalam bertingkah laku sehari-hari, di antaranya sebagai berikut.

1. Terdapat perintah, merupakan anjuran dan petunjuk yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia.

2. Terdapat larangan, merupakan petunjuk yang tidak dilakukan dan harus ditinggalkan oleh setiap manusia.

3. Adanya sanksi, artinya setiap manusia yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar norma akan memperoleh dampak negatif berupa hukuman.

4. Memiliki sifat mengikat dan memaksa untuk dipatuhi, artinya setiap norma yang berlaku wajib diterima dan dipatuhi oleh setiap manusia dalam kelompoknya.

 

Norma dapat ditemukan dalam setiap kehidupan kelompok masyarakat, mulai dari kelompok masyarakat di perkotaan maupun pedesaan. Adapun fungsi keberadaan norma dalam kehidupan masyarakat di antaranya sebagai berikut

1. Menciptakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan. Keberadaan norma menyamakan pandangan mengenai perbedaan yang ada di dalam masyarakat agar perbedaan menjadi dasar utama untuk menciptakan ketertiban dan keamanan.

2. Menjadi penuntun dan pedoman dalam masyarakat. Norma sebagai petunjuk bagi tiap manusia dalam bertindak terhadap sesama di dalam kelompoknya.

3. Memberikan sanksi bagi pelanggar. Keberadaan sanksi bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar sehingga tidak akan mengulangi perbuatan yang merugikan sesama dan lingkungan sekitar.

4. Menjadi pengendali perilaku masyarakat. Dengan adanya norma dalam masyarakat, tingkah laku tiap manusia dapat dikendalikan agar kehidupan damai dan tenteram selalu tercipta.

5. Menciptakan keadilan. Norma memberikan jaminan kepada setiap orang saat melaksanakan kewajiban dan menerima hak sesuai porsinya serta menghindarkan tindakan sewenang-wenang oleh orang lain.

 

C. MACAM-MACAM NORMA

1. Norma Agama

Norma agama adalah rangkaian kaidah dan petunjuk hidup yang harus diterima manusia, bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan tertulis di dalam kitab suci masing-masing agama dan kepercayaan. Norma agama dipercaya oleh para pemeluk agama dan kepercayaan, memiliki nilai-nilai universal dan sebagai pedoman hidup ke jalan yang benar. Norma agama telah ada sejak dahulu. Ketika seorang anak lahir, orang tua akan mengenalkan norma agama kepadanya, kemudian dari kecil dilatih untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Agama dan kepercayaan perlu dikenalkan kepada anak sejak kecil agar anak percaya keberadaan Tuhan karena sumber utama kehidupan setiap manusia adalah Tuhan. Selain mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (hubungan vertikal), norma agama juga mengatur hubungan antara manusia dengan sesama dan alam sekitar (hubungan horizontal). Contoh pelaksanaan norma agama adalah menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya yang tertulis di dalam kitab suci, seperti beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, bersedekah, dan tidak mengambil barang milik orang lain. Sanksi yang akan diterima ketika seseorang melanggar norma agama adalah mendapat dosa.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari suara hati masing-masing orang yang dipercaya sebagai pedoman hidup. Norma ini berhubungan langsung dengan kehidupan pribadi manusia sebagai makhluk individu, karena tidak hanya berkaitan secara lahiriah namun juga batiniah. Seseorang yang melanggar norma ini dikatakan sebagai orang yang tidak bermoral. Suara hati atau hati nurani setiap manusia memiliki peranan untuk menuntun dan menetapkan baik buruknya suatu perbuatan yang akan dilakukan.

Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, malu, takut, dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan merupakan reaksi terhadap tindakan yang telah dilakukannya baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Contoh pelaksanaan norma kesusilaan adalah selalu berbuat jujur dalam setiap perkataan dan perbuatan.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dan terpelihara dari kebiasaan masyarakat dalam suatu kelompok sebagai pedoman dalam pergaulan dengan sesamanya. Istilah lain dari norma kesopanan adalah tata krama atau etika. Bagi pelanggar dari norma kesopanan akan mendapat sanksi sosial berupa dikucilkan, dicemooh, atau ditegur oleh masyarakat. Norma kesopanan menitikberatkan pada peristiwa yang bersifat lahiriah terkait dengan kehidupan bersama dalam kelompok, seperti cara berpakaian, cara berbicara, cara makan, dan cara bergaul dengan sesama.

Keberadaan norma kesopanan bersamaan dengan berlakunya norma adat dalam kelompok masyarakat. Norma adat adalah aturan hidup masyarakat daerah tertentu berdasarkan kebiasaan yang dilakukan dari pelanggaran norma merupakan suatu bentuk tindakan melawan norma atau aturan yang berlaku dan telah ditetapkan. Pelanggaran norma terbagi menjadi tiga kategori yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat. Setiap kategori pelanggaran memiliki sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan norma dan aturan yang telah ditetapkan.

Sekilas Info dan ditetapkan oleh ketua adat bersama anggota kelompoknya serta dikenalkan secara turun-temurun. Pedoman dan petunjuk berlakunya norma adat berasal dari tradisi dan kebiasaan kelompok masyarakat. Pelaksanaan norma adat di negara Indonesia tidak bertentangan dengan aturan pemerintah dan telah mendapat jaminan pemberlakuannya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam UndangUndang”.

Bagi seseorang yang melanggar norma adat akan mendapat sanksi sosial yang telah ditetapkan oleh ketua adat dan anggota kelompoknya. Contoh norma adat yaitu adanya selametan (Jawa), tidak adanya aktivitas masyarakat dan alat elektronik dimatikan selama perayaan Nyepi (Bali), kebiasaan berjalan kaki ratusan kilometer tanpa alas kaki dan berpakaian serba hitam bagi masyarakat suku Baduy (Banten). Setiap daerah memiliki norma adat masing-masing dan antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda. Di lingkungan tempat tinggal kalian juga berlaku norma adat yang harus kalian ketahui dan patuhi sebagai bagian dari anggota masyarakat.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah pedoman masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang, di mana isinya mengikat semua anggota masyarakat, memiliki sifat memaksa untuk dipatuhi, dan terdapat sanksi tegas bagi pelanggar. Lembaga yang memiliki kewenangan membuat norma hukum adalah lembaga resmi negara seperti DPR bersama Presiden, DPRD bersama Gubernur atau Walikota atau Bupati, kepala sekolah bersama wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, kepala desa bersama badan permusyawaratan desa. Norma hukum memiliki bentuk nyata dan tertulis seperti Undang-Undang, tata tertib sekolah, tata tertib desa atau kampung, dan tata tertib organisasi.

Norma hukum memiliki sanksi yang paling tegas dan memaksa di antara ketiga norma lainnya, karena sanksi norma hukum tertulis secara jelas. Di lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara sanksi norma hukum dapat berupa hukuman pokok (kurungan, penjara, dan hukuman mati) hukuman tambahan (denda, penyitaan barang tertentu, dan perampasan hak). Di lingkungan sekolah, sanksi norma hukum bisa berupa teguran lisan, pemanggilan orang tua, belajar di rumah untuk sementara waktu, dan dikeluarkan dari sekolah. Sebagai contoh berlakunya tata tertib sekolah yaitu setiap pagi peserta didik harus memasuki lingkungan sekolah maksimal pukul 07.00 WIB, jika lebih dari pukul 07.00 WIB akan masuk daftar buku ketidak disiplinan.

Apabila dalam satu pekan peserta didik terlambat lebih dari tiga kali, maka akan mendapat surat panggilan orang tua untuk datang ke sekolah mendapat pembinaan. Contoh tata tertib di atas ditetapkan oleh guru bimbingan konseling, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, komite sekolah, dan disetujui oleh kepala sekolah. Seiring berjalannya waktu, keberadaan norma hukum semakin diperlukan seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

5. Hubungan Antar norma

Penerapan norma agama memiliki sanksi yang tidak bisa langsung dirasakan oleh pelanggar, sanksi norma kesusilaan dan norma kesopanan berupa sanksi sosial dan kurang bisa memberikan efek jera. Oleh karena itu, dalam kehidupan masyarakat masih diperlukan adanya norma hukum yang bisa memberikan sanksi tegas dan bisa langsung dikenakan bagi pelanggar agar timbul efek jera. Contohnya mengambil smartphone milik orang lain. Ajaran dalam norma agama jika mengambil barang milik orang lain akan mendapat dosa.

Norma kesusilaan dan kesopanan akan mendapat sanksi berupa rasa menyesal dan dicemooh oleh orang sekitar, sedangkan norma hukum berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan memberikan sanksi kepada pencuri berupa ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.

Berdasarkan contoh di atas, berlakunya norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan memang perlu diimbangi dengan berlakunya norma hukum, agar memberikan jaminan dan perlindungan bagi setiap orang untuk memenuhi kebutuhan fisik dan kebutuhan nonfisiknya serta tercipta kedamaian dalam hidup bersama.

 

D. MARI BERTINDAK SESUAI NORMA

Berani bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat menjadi suatu keharusan yang sepatutnya dilaksanakan. Norma atau aturan tercipta bukan untuk dilanggar, melainkan untuk memberikan Aksi.

Adanya kebiasaan baik seperti berani bertindak sesuai norma perlu kesadaran dari masing-masing individu, walaupun kebiasaan baik tersebut dimulai dari adanya paksaan terlebih dahulu. Setiap orang memiliki kewajiban untuk berani bertindak sesuai norma, bukan hanya norma tertulis saja tetapi juga norma tidak tertulis. Seperti gambar di bawah ini, aksi cium tangan para pemain sepakbola kepada wasit sebelum bertanding, walaupun terlihat sepele dan biasa namun hal tersebut sebagai bentuk penghormatan dan menghargai kepada orang yang usianya lebih tua. batasan kepada setiap manusia dalam bertindak.

Adanya batasan tindakan bagi setiap manusia dikarenakan setiap manusia memiliki kebutuhan dan kewajiban yang berbeda-beda dan semuanya harus terpenuhi. Pada subbab ini, kalian akan mengetahui secara pasti sebab terjadinya pelanggaran norma dan bertindak sesuai norma.

1. Sebab Terjadinya Pelanggaran Norma

Pernahkah kalian melihat dan mendengarkan berita di televisi atau radio? Sekarang ini untuk mengetahui berita yang sedang menjadi pokok bahasan tidak perlu melihat televisi, tetapi kalian bisa melihat berita dari media sosial. Tayangan berita seringkali mengangkat tema tentang pelanggaran norma yang dilakukan oleh seorang individu atau kelompok.

Terjadinya tindakan pelanggaran norma dapat disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.

a. Tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan diri.

Setiap tindakan yang dilakukan dengan buru-buru dan tanpa berpikir lebih dahulu pasti akan memberikan hasil yang kurang maksimal. Selain itu, tindakan buru-buru dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar. Sebagai contoh, biasanya orang kesulitan menemukan tempat sampah di tempat keramaian. Orang cenderung membuang sampah di selokan atau di bawah pohon atau asal dilempar ke sembarang tempat. Hal ini dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan banjir. Alangkah baiknya jika sampah tersebut disimpan terlebih dahulu atau diamankan sendiri dan ketika sudah menemukan tempat sampah lalu dibuang.

b. Sudah terbiasa melakukan pelanggaran.

Seseorang yang terbiasa melanggar norma cenderung melakukannya secara sengaja, sadar, dan terencana. Orang tersebut akan menganggap bahwa sanksi bukanlah suatu hal yang harus membuatnya kapok atau jera untuk tidak melakukan perbuatannya kembali. Seseorang dengan tipe seperti ini biasanya telah memperhitungkan akibat yang akan diterima ketika ia melakukan pelanggaran norma. Sebagai contoh, siswa yang datang terlambat saat masuk sekolah. Awalnya memang takut dan gelisah saat dikenakan sanksi, tetapi ketika terlambat untuk kesekian kali sudah dianggap sebagai kebiasaan. Sanksi yang diterima ketika datang terlambat hanya menulis di buku catatan dan tidak menerima sanksi yang lebih berat.

c. Kurangnya kegiatan sosialisasi norma secara terperinci.

Norma yang diberlakukan terkadang multitafsir sehingga banyak yang salah mengartikan karena tidak disertai penjelasan yang terperinci. Sebagai contoh, ukuran standar seragam yang ditetapkan sekolah. Terkadang ada beberapa anak yang memakai seragam ketat sehingga bajunya mudah keluar dan tidak rapi.

d. Adanya tekanan lingkungan sekitar yang memaksanya melakukan pelanggaran norma.

Situasi seperti ini memaksa seseorang untuk melakukan pelanggaran norma karena perintah, desakan, dan tuntutan kehidupan. Seseorang yang terpaksa melakukan pelanggaran norma pasti merasa tidak nyaman dengan keadaan dan bertentangan dengan keadaan dirinya. Contohnya, seorang siswa yang dipaksa temannya untuk berbohong karena melihat temannya menyontek ketika ulangan harian.

e. Rendahnya tingkat kesadaran terhadap norma.

Sebagian kecil masyarakat berpikiran bahwa norma itu hanya mengikat golongan tertentu bukan semua elemen masyarakat. Seseorang sadar jika ada norma atau aturan yang berlaku di sekitarnya, namun dengan sengaja dilanggar karena merasa dirinya tidak takut jika mendapat sanksi sehingga menyepelekan norma yang berlaku. Contohnya, tata tertib penggunaan ruang kelas ketika memulai dan setelah pembelajaran wajib menjaga sarana prasarana yang tersedia di dalam kelas. Ada beberapa siswa yang dengan sengaja mencoret-coret meja dengan bolpoin, dan membuang sampah di laci meja.

f. Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan.

Adanya keragaman dalam kehidupan masyarakat terkadang menjadi sasaran bagi kelompok tertentu untuk memisahkan diri dan tidak mau mengenal orang yang memiliki perbedaan latar belakang. Contoh, ada peserta didik yang tidak bersedia menjadi salah satu perwakilan sekolah di tim basket sebab temannya dalam satu tim memiliki perbedaan suku dengan dirinya. Ia bersedia bergabung dalam tim basket apabila diberi kesempatan oleh guru olahraga untuk memilih timnya sendiri.

2. Bertindak sesuai norma

contoh tindakan yang sesuai norma di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, serta lingkungan bangsa dan negara.

1. Lingkungan Keluarga

Pendidikan pertama dan utama seorang anak yang baru lahir untuk mengenal lingkungan sekitar adalah keluarga. Orang tua sebagai guru pertama bagi seorang anak yang baru lahir, bertugas untuk membimbing anak tersebut agar menjadi anak yang dapat membanggakan keluarga, bangsa dan negara. Norma yang berlaku di lingkungan keluarga merupakan norma tidak tertulis hasil kesepakatan dari orang tua. Contoh penerapan norma di lingkungan keluarga adalah sebagai berikut.

a. Menghormati kedua orang tua yang telah memberikan kasih sayang dan kehidupan yang layak bagi setiap anak.

b. Membantu meringankan pekerjaan rumah seperti menyapu, mengepel lantai, mencuci piring, dan mencuci baju sebagai wujud kasih sayang anak ke orang tua yang berwujud tindakan.

c. Menjaga nama baik orang tua dan diri sendiri. Anak diharapkan bertindak dan berperilaku sebaik mungkin dengan cara tidak melanggar norma masyarakat agar tidak membuat malu, marah, dan sedih orang tua.

d. Mampu mengikuti perintah orang tua dan tidak membantah perkataannya selama tidak melanggar norma-norma lain dalam masyarakat.

2. Lingkungan Sekolah

Sekolah merupakan lembaga pendidikan sekaligus menjadi tempat bersosialisasi bagi seseorang untuk melatih dirinya dalam menjalin hubungan sosial dengan teman sebaya. Norma yang berlaku dalam lingkungan sekolah berupa norma tertulis yang dibentuk oleh Kepala Sekolah bersama Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan dan komite sekolah. Contoh penerapan norma di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut.

a. Peserta didik memakai seragam sekolah sesuai aturan yang telah ditetapkan, misalnya seragam putih biru dipakai pada hari Senin–Selasa, seragam batik sekolah dipakai pada hari Rabu–Kamis, seragam pramuka dipakai pada hari Jumat, dan seragam kotak biru dipakai pada hari Sabtu.

b. Peserta didik laki-laki wajib memotong rambut ketika sudah melewati alis dan bagian belakang menyentuh kerah baju.

c. Mampu bekerja sama menyelesaikan tugas kelompok yang diberikan guru.

d. Berteman dengan siapa pun tanpa membedakan latar belakangnya dan menjaga hubungan pertemanan.

3. Lingkungan Masyarakat

Masyarakat merupakan tempat sosialisasi seorang anak untuk mengenal lingkungan tempat tinggalnya. Mereka bisa bermain dengan teman yang sebaya di sekitar tempat tinggalnya. Adapun contoh penerapan norma dalam lingkungan masyarakat adalah sebagai berikut.

a. Mengucapkan salam dan meminta izin ketika akan berkunjung ke rumah orang lain. Jika pemilik rumah mempersilakan, kita bisa bertamu. Namun, jika pemilik rumah sedang pergi atau tidak memberi izin hendaknya tidak memaksa.

b. Melestarikan tradisi dan kesenian lokal yang berkembang di lingkungan masyarakat agar tidak tergeser dengan munculnya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai dasar Pancasila.

c. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi masyarakat, seperti kegiatan keagamaan, kerja bakti, rapat bulanan RT/RW, dan sebagainya.

d. Menjaga hubungan baik dengan tetangga dengan cara memberikan bantuan semampu kita jika tetangga memerlukan bantuan, saling bertegur sapa jika berpapasan, dan peduli terhadap keamanan serta kebersihan lingkungan

4. Lingkungan Bangsa dan Negara

Bertindak dan berperilaku di lingkungan bangsa dan negara artinya bersikap sesuai dengan norma hukum yang telah ditetapkan oleh negara. Norma hukum setiap negara berbeda karena setiap negara memilki dasar aturannya masing-masing. Contoh pelaksanaan norma di lingkungan bangsa dan negara adalah sebagai berikut.

a. Mematuhi peraturan lalu lintas. Patuh dalam berlalu lintas akan menyelamatkan diri sendiri dan pengendara lain di jalan raya. Contoh patuh berlalu lintas adalah tidak mengendarai kendaraan bermotor apabila belum memiliki SIM, menggunakan helm standar SNI, dan berhenti di belakang garis marka jalan jika lampu lalu lintas berwarna merah.

b. Memiliki kesadaran membayar pajak sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Pajak menjadi salah satu pemasukan bagi negara yang peruntukannya dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jembatan, jalan, sekolah, dan program beasiswa bagi peserta didik berprestasi.

c. Menjaga fasilitas umum. Terdapat banyak bentuk fasilitas umum, di antaranya seperti halte bus, lampu jalan raya, dan bus milik pemerintah daerah. Cara mudah menjaga fasilitas umum yaitu dengan tidak merusaknya, mencorat-coret, mengambil dan menjual.

d. Menjadi aparatur sipil negara yang jujur. Aparatur sipil negara adalah seseorang yang bekerja di instansi pemerintahan yang bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menjadi aparatur sipil negara perlu melewati beberapa seleksi dan apabila diterima harus bersedia dan mampu bekerja sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan dan wajib berperilaku jujur.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama