BAB 5
WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Gambar. Bab 5 buku siswa pend. Pancasila kelas VII
A. MAKNA NEGARA DAN UNSUR-UNSUR NEGARA
Pada
hakikatnya manusia itu selain sebagai insan pribadi juga sebagai insan sosial
dan insan politik, yaitu makhluk sosial yang hidup bersama dengan manusia
lainnya. Keinginan hidup bersama terutama dengan sesama manusia yang memiliki
beberapa persamaan kemudian membentuk kelompok-kelompok, atas dasar persamaan
bahasa, ideologi, suku bangsa atau beberapa suku bangsa, sejarah, cita-cita sehingga
memiliki kesadaran sebagai suatu bangsa. Ir. Sukarno menyatakan bahwa bangsa
adalah satu persamaan, satu persatuan karakter, watak yang lahir, tumbuh karena
persatuan pengalaman, sedangkan tanah air adalah tempat di mana orang-orang
memiliki kehendak bersatu, merasa senasib, dan sepenanggungan.
Menurut
pandangannya, bangsa Indonesia sendiri dapat dijelaskan sebagai berikut.
“Pendek kata, Bangsa Indonesia, Natie Indonesia, bukanlah sekedar satu golongan
orang yang hidup dengan ‘le desir d’etre ensemble’ di atas daerah yang kecil
seperti Minangkabau, Yogya, Sunda, atau Bugis, tetapi Bangsa Indonesia ialah
seluruh manusia yang menurut geopolitik yang telah ditentukan oleh Allah SWT,
tinggal di kesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatera
sampai ke Irian seluruhnya!”
Suatu
bangsa tersebut membutuhkan bentuk pemerintahan untuk menciptakan dan
memelihara ketertiban masyarakat maka terbentuklah sebagai sebuah negara.
Istilah negara dalam bahasa asing di antaranya “staat” (bahasa Belanda,
Jerman), “state” (bahasa Inggris), “etat” (bahasa Prancis). Dalam bahasa
Sanskerta, “nagari” atau “nagara”, yang berarti kota. Pengertian negara menurut
para ahli, memiliki sudut pandang yang berbeda karena terdapat berbagai macam
bentuk dan corak negara.
Berikut
beberapa pendapat para ahli tentang arti negara.
1.
Roger H Soltau Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autority) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.
Harold J Laski Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan dan memiliki
wewenang yang bersifat memaksa serta yang secara sah lebih berwenang daripada
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
3.
Max Weber Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4.
Miriam Budiardjo Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Masih
banyak lagi pendapat para ahli tentang arti negara, kalian dapat mencari
referensi lainnya, dan silakan rumuskan apa pendapatmu tentang arti negara?
Untuk terpenuhinya sebagai sebuah negara harus memenuhi syarat terbentuknya
negara. Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 syarat tersebut ada yang bersifat
mutlak atau disebut konstitutif dan ada unsur tambahan atau syarat deklaratif.
Syarat konstitutif merupakan syarat negara yang mutlak harus ada, sesuai
kenyataan atau faktanya negara itu memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan
yang berdaulat, sedangkan syarat deklaratif atau unsur tambahan adalah adanya
pengakuan dari negara lain.
1. Wilayah
Setiap
negara menempati suatu wilayah, yaitu tempat tertentu dan memiliki batas-batas
tertentu pula. Kekuasaan negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara. Akan
tetapi, ada juga negara yang tidak memiliki wilayah laut.
2. Rakyat
Setiap
negara memiliki rakyat, yaitu setiap orang yang mendiami wilayah negara
tersebut. Rakyat merupakan persekutuan hidup manusia yang mempunyai keinginan
untuk bersatu dan mempunyai persamaan cita-cita.
3. Pemerintahan yang berdaulat
Setiap
negara memiliki pemerintahan yang berdaulat, dengan lembaga-lembaga negara
serta segala identitas negara yang membedakan dengan negara lainnya.
4. Pengakuan negara lain
Adanya
pengakuan dari negara lain, negara dapat berhubungan atau bekerja sama
antarnegara maupun antarorganisasi negara-negara di dunia. Terdapat dua jenis
pengakuan dari negara lain, yaitu pengakuan secara de facto dan secara de jure.
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan suatu negara terhadap negara lain
sejak faktanya negara itu berdiri yang memenuhi unsur mutlak negara (adanya
wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat), sedangkan pengakuan secara de
jure adalah pengakuan suatu negara oleh negara lain berdasarkan pertimbangan
yuridis atau hukum, misalnya melalui perjanjian.
B.
WILAYAH NEGARA KEASATUAN REPUBLIK INDONESIA
Perlu
diketahui bahwa wilayah NKRI merupakan negara kepulauan berciri nusantara.
Intinya meskipun wilayah NKRI terdiri atas ribuan pulau, pulau-pulau itu tidak
terpisah satu dengan yang lain, tetapi merupakan kesatuan yang terhubung satu
dengan yang lain. Selat bukan merupakan laut sempit yang memisahkan dua pulau,
tetapi laut sempit yang menghubungkan dua pulau.
Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara, yang menegaskan bahwa wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan negara
adalah salah satu unsur yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan
pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah
di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan
yang terkandung di dalamnya.
1.
Penetapan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebelum
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan seperti saat ini,
terdapat perdebatan tentang perbedaan wilayah bagian Indonesia pada sidang
BPUPK. Ketua BPUPK, dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, kemudian memutuskan
untuk melakukan pemungutan suara dalam rangka menetapkan wilayah negara
Indonesia. Ada tiga pilihan yang harus ditentukan, di antaranya sebagai
berikut.
a.
Pertama, seluruh Hindia Belanda
b.
Kedua, seluruh Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo Utara, Timor, dan Papua
c.
Ketiga, seluruh Hindia ditambah Malaya dan Borneo Utara
Seluruh peserta sidang
diminta memilih tiga pilihan tersebut. Dari seluruh peserta sidang, sebanyak 19
orang peserta memilih pilihan pertama. Lalu sebanyak 39 orang peserta setuju
pilihan kedua, dan 6 orang peserta memilih yang ketiga. Selain itu, terdapat
juga peserta yang tidak memilih. Oleh karena itu, BPUPK pun memutuskan pilihan
kedua tersebut yang dijadikan wilayah Indonesia.
Hasil
keputusan BPUPK dijadikan dasar oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
dalam menetapkan wilayah Indonesia. Selanjutnya Malaya dan Borneo Utara yang
dikuasai Inggris memutuskan untuk menjadi negara sendiri, sehingga menjadi
negara Malaysia, Brunei, dan Singapura sekarang. Begitu pula Timor Timur yang
dikuasai Portugis, yang kini menjadi negara Timor Leste. Wilayah Indonesia pun
mencakup Sumatra hingga Papua seperti saat ini.
2.
Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Muhammad
Yamin, salah satu pelopor Gerakan Sumpah Pemuda, mengusulkan agar wilayah
Indonesia mencakup seluruh wilayah kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda yang
mencakup Papua ditambah beberapa daerah lain seperti Timor Portugis (sekarang
Timor Leste) serta Borneo Utara dan Malaya. Menurut Muhammad Yamin sebagai
pakar sejarah, sebagian wilayah Papua dulu termasuk bagian dari Kesultanan
Ternate. Drs. Mohammad Hatta tidak setuju pandangan itu.
Wilayah
Indonesia menurutnya tak perlu mencakup wilayah Papua, namun mencakup Borneo
Utara dan Malaya. Ir. Sukarno sependapat dengan Muhammad Yamin. Mengutip Kitab
Negarakertagama yang ditulis Mpu Prapanca sekitar tahun 1365, Ir. Sukarno
menyebut wilayah kekuasaan Majapahit juga sampai ke daerah Papua. Karena itu,
menurut Ir. Sukarno, wilayah Indonesia mencakup daerah-daerah dari Sumatra
hingga Papua. Perbatasan wilayah Indonesia dilihat atas wilayah selatan, timur,
utara, dan barat.
Wilayah
selatan, Indonesia berupa Laut Indonesia dan Laut Arafuru yang secara langsung
berbatasan dengan negara Australia. Wilayah timur, Indonesia memiliki
perbatasan di Pulau Papua dengan negara Papua Nugini. Wilayah utara, Indonesia
berbatasan dengan Filipina, Malaysia, dan Singapura. Wilayah barat, Indonesia
memiliki wilayah laut yang berbatasan dengan India. Untuk mengetahui lebih
mendalam tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pelajari dengan
melihatnya di globe (bola dunia). Tepat di tengah bola dunia itu terdapat garis
yang melingkar yang menunjukkan membelah dunia menjadi belahan utara dan
selatan, yang disebut garis khatulistiwa, wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilewati garis khatulistiwa.
3.
Ruang Lingkup Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.
Wilayah Daratan
Wilayah
daratan Indonesia meliputi daerah pemukiman dalam batas-batas tertentu dan
daerah di bawah permukaan bumi termasuk segala bentuk kekayaan alam yang
terdapat di dalamnya. Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang tersusun
dari pulau-pulau besar dan kecil, berdasarkan data Badan Pusat Statistik jumlah
pulau seluruh provinsi Indonesia tahun 2021 terdapat 16.766 pulau, lima di
antaranya merupakan pulau besar, yaitu Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan,
Sulawesi, dan Papua. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik jumlah pulau
provinsi tahun 2021 terdapat 16.766 pulau. Wilayah Indonesia memiliki luas
daratan seluruh pulau ± 2.028.087 km2 (25% dari luas keseluruhan wilayah
Indonesia), dengan panjang pantai ± 81.000 km, dan berada pada batas astronomi
6°LU - 11°LS dan 95°- 141°BT.
b.
Wilayah Perairan
Wilayah
perairan negara meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial,
zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif yang dapat digambarkan sebagai
berikut,
1)
Perairan pedalaman merupakan semua perairan yang terletak pada sisi darat dari
pangkal air terendah dari garis pantai Indonesia.
2)
Perairan kepulauan merupakan semua perairan yang terletak pada sisi garis
pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau di
Indonesia.
3)
Laut teritorial adalah wilayah laut yang diukur mulai dari garis pangkal
kepulauan Indonesia sampai dengan 12 mil laut yang ditarik pada waktu air laut
surut.
4)
Zona Tambahan merupakan zona yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut yang
diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
5)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu area di luar laut teritorial dan zona
tambahan Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal di mana
lebar laut teritorial diukur.
6)
Landasan Kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, mulai
dari bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial negara hingga
jarak 200 mil.
Luas
wilayah perairan Indonesia berdasarkan angka rujukan yang dikerjakan sejak
tahun 2015 oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pusat Hidrografi dan
Oseanografi (Pushidros) TNI AL melalui sebuah kajian teknis dengan menggunakan
best available data dan dengan metode teknis mutakhir, demi sebuah data rujukan
nasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Berikut ini rujukan nasional data
kewilayahan Republik Indonesia.
1)
Luas perairan pedalaman dan perairan kepulauan Indonesia adalah 3.110.000 km2 ;
2)
Luas laut teritorial Indonesia adalah 290.000 km2 ;
3)
Luas zona tambahan Indonesia adalah 270.000 km2 ;
4)
Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah 3.000.000 km2 ;
5)
Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.800.000 km2;
6)
Luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2 ;
7)
Luas NKRI (darat dan perairan) adalah 8.300.000 km2 ;
8)
Panjang garis pantai Indonesia adalah 108.000 km.
c.
Wilayah Udara
Ruang
udara diukur mulai dari permukaan daratan dan perairan Indonesia sampai dengan
ketinggian 110 km. Wilayah antariksa Indonesia mencakup 33.761 km di atas
wilayah daratan dan perairan Indonesia yang diukur dari permukaan daratan dan
perairan Indonesia.
C.
INDONESIA SEBAGAI NEGARA KESATUAN
Dalam
membangun sebuah negara, para pendiri negara merumuskan tentang bentuk negara
apa yang akan dibangun oleh bangsa Indonesia. Untuk memutuskan bentuk negara
Indonesia, para anggota BPUPK melakukan musyawarah. Ketika sidang BPUPK,
Soepomo menyebut adanya tata negara Indonesia yang asli, yaitu “pemimpin
bersatu jiwa dengan rakyat”. Menurutnya, antargolongan rakyat diliputi semangat
gotong royong dan semangat kekeluargaan. Soepomo menyampaikan usulan agar
bentuk negara Indonesia adalah negara integral atau negara kesatuan. Dalam sidang
BPUPK tersebut sebagian besar anggota menyatakan persetujuannya, tetapi Drs.
Mohammad Hatta berpendapat sebaiknya Indonesia merupakan negara federal atau
negara serikat.
“Istana
Merdeka Istana Merdeka berada di Jalan Merdeka Utara, menghadap ke Taman
Monumen Nasional. Istana Merdeka dibangun oleh arsitek Drossares tahun 1873
pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Johan Willem van Landsbarge, semula
bernama Istana Gambir. Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia istana
ini menjadi saksi penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan Republik
Indonesia Serikat oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 27 Desember 1949.
Penandatangan naskah tersebut dilaksanakan pada saat yang bersamaan, dengan
tempat yang berbeda yaitu di Belanda pukul 10.00 waktu setempat, dan di
Indonesia pada pukul 16.00”. Sumber: www.setneg.go.id,
Negara
federal merupakan negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, di mana
negara bagian tersebut tidak berdaulat. Setiap negara bagian dapat memiliki
pimpinan sendiri, parlemen sendiri, konstitusi sendiri, dan kabinet sendiri,
tetapi yang berdaulat adalah negara federasi. Setiap negara bagian bebas
bertindak ke dalam negara bagiannya sendiri, sepanjang tidak bertentangan
dengan konstitusi federal, sedangkan hubungan ke luar negeri merupakan wewenang
pemerintah federal. Drs. Mohammad Hatta berpandangan bahwa bentuk negara
federal atau negara serikat itulah yang lebih cocok dengan Indonesia yang
memiliki suku bangsa dan budaya sangat beragam. Dengan menjadi negara serikat,
setiap daerah akan lebih merdeka mengatur daerahnya sendiri. Pandangan berbeda
disampaikan oleh Muhammad Yamin dan Ir. Sukarno yang lebih menyetujui pendapat
Soepomo agar bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
Muhammad
Yamin berpendapat bahwa bentuk negara kesatuan juga merupakan semangat dari
Sumpah Pemuda, sedangkan bentuk negara serikat akan melemahkan negara
Indonesia. Agenda sidang BPUPK yang membahas tentang bentuk negara menggambarkan
adanya perbedaan pendapat di antara para tokoh. Tetapi para pemimpin yang
berbeda pendapat itu menunjukkan sikap yang cerdas, santun, saling menghargai
perbedaan sehingga memberikan keteladanan dalam proses musyawarah untuk
kepentingan bangsa dan negara.
Penegasan
Indonesia sebagai negara kesatuan tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan pasal
tersebut adalah, “Negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk
Republik”. Dalam negara kesatuan semua urusan pengelolaan daerah diatur oleh
pemerintah pusat, yang memegang kedaulatan sepenuhnya baik ke dalam maupun ke
luar negeri. Hubungan pemerintah pusat dengan rakyat dan daerah dijalankan
secara langsung.
Negara
kesatuan memiliki ciri ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu parlemen
atau lembaga perwakilan, dan satu kabinet. Jika memperhatikan ciri-ciri negara
kesatuan, Indonesia termasuk negara kesatuan. Hal ini tampak bahwa seluruh
pemerintahan di Indonesia dikoordinasikan oleh pemerintahan yang terpusat,
yakni di ibu kota negara. Tidak ada pemerintahan lain di Indonesia selain satu
pemerintahan yang sah, yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara
sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Konstitusi
yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945. Seluruh peraturan perundang-undangan harus mengacu pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sedangkan lembaga
perwakilan yang mewakili seluruh rakyat di tingkat pusat terdapat satu Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), satu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan satu
Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu
sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan sentralisasi, semua hal
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. Daerah hanya melaksanakan perintah dan
peraturan dari pemerintah pusat, sedangkan negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur rumah tangganya
sendiri. Daerah memiliki parlemen daerah untuk menampung aspirasi masyarakat di
daerah, tetapi pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
“Gedung
MPR/ DPR didirikan pada tanggal 8 Maret 1965 melalui Surat Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 48/1965 atas gagasan Ir. Sukarno untuk
menyelenggarakan CONEFO (Conferernce of the New Emerging Forces). Gedung ini
merupakan hasil rancangan arsitek Soejoedi Wirjoatmodjo, Dpl.Ing, ditetapkan
dan disahkan pada tanggal 22 Februari 1965 oleh Presiden Sukarno. Peruntukannya
diubah menjadi Gedung MPR/DPR berdasarkan Surat keputusan Presidium Kabinet
Ampera Nomor 79/U/Kep/ii/1966 pada tanggal 9 November 1966”. Sumber: https://mpr.go.id,
Adanya
kesepakatan nasional untuk tetap mempertahankan bentuk negara Indonesia sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan, “Khusus mengenai bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” Hal ini
didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara yang dipandang
paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk atau
beragam. Dalam perkembangannya penerapan bentuk negara di Indonesia pernah
mengalami perubahan pada masa awal kemerdekaan.
Belanda
datang kembali untuk menguasai wilayah Indonesia dan melakukan serangkaian
agresi militer sekitar sebulan sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan
bangsa Indonesia setelah merdeka belum usai, kembali harus bertaruh nyawa dalam
mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari tangan Belanda dan Sekutunya.
Perjuangan dilakukan baik secara fisik di medan perang, maupun melalui
perundingan atau perjanjian. Belanda baru mengakui kedaulatan Indonesia melalui
perundingan Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda, yang hasilnya adalah
pengakuan dan penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Pemerintah Indonesia
pada 27 Desember 1949.
Hasil
kesepakatannya akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara
federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan konstitusi
RIS 1949. Bentuk negara serikat di Indonesia tidak bertahan lama karena
sebagian besar rakyat Indonesia ingin kembali ke bentuk kesatuan. Oleh karena
itu, bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia Ir. Sukarno membubarkan
Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 17 Agustus 1950 dan secara resmi
kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan UUDS
1950. Badan Konstituante berdasarkan UUDS 1950 yang diberi tugas menyusun UUD
tidak dapat menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, Presiden Sukarno
mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan kembali
berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
membubarkan badan konstituante, serta membentuk MPRS dan DPAS.
Setelah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamandemen maka
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada
a.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
berbunyi “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
b.
Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang. ”Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Dalam perjalanan
sejarahnya bentuk negara yang berlaku di Indonesia mengalami bentuk negara
kesatuan dan bentuk negara serikat atau federasi, seiring dengan perubahan
undang-undang dasar di Indonesia.
D.
UPAYA MENJAGA KEUTUHAN WILAYAH
Kecintaan
warga negara terhadap tanah air merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa
ditawar. Tempat kelahiran memiliki tempat tersendiri di hati tiap orang, tempat
pertama yang menjadi sarana belajar bagi seorang anak yang baru lahir untuk
mengenal dunia. Dalam ajaran agama apa pun selalu diajarkan untuk menerapkan
sikap cinta tanah air karena cinta tanah air sebagai bagian dari iman. Bentuk
cinta tanah air yang paling dasar adalah di lingkungan tempat tinggal seperti
lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Bagaimana
tiap orang menjaga lingkungan tempat tinggalnya tetap aman dari gangguan orang
yang menimbulkan kerugian? Mengutip pernyataan dari Ir. Sukarno “Perjuanganku
lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit
karena melawan bangsa sendiri.” Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa melawan
penjajah tidak akan membuat hubungan persaudaraan menjadi renggang, namun jika
melawan bangsa sendiri atau orang terdekat maka akan menimbulkan perpecahan.
Setiap
orang yang menempati daerah tertentu memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga
keutuhan wilayahnya, dengan kesadaran tersebut akan menghasilkan kerja sama
untuk mencapai hidup tertib dan aman. Daerah menjadi kunci utama dalam
memperkuat keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk terjaganya
keutuhan wilayah harus dihindari sikap perilaku yang dapat mengancam keutuhan
wilayah, tetapi perlu meningkatkan sikap perilaku yang dapat memperkuat
keutuhan wilayah.
Berikut
ini sikap perilaku terhadap keutuhan wilayah.
1.
Sikap yang harus dihindari dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI
a.
Individualisme
adalah
sikap yang selalu mementingkan diri sendiri dan suka menutup diri terhadap
lingkungan sekitar.
b.
Sukuisme
adalah
sikap yang mementingkan sukunya sendiri dan menganggap sukunya lebih unggul
daripada suku lain.
c.
Etnosentrisme
adalah
sikap yang menganggap budaya bangsanya lebih baik daripada budaya bangsa lain
sehingga akan muncul sikap merendahkan budaya bangsa yang berbeda dengan
dirinya.
d.
Fanatisme
adalah
suatu ajaran yang mengenalkan dan menganggap bahwa keyakinan diri dan keluarga
merupakan keyakinan paling baik dibanding keyakinan orang lain atau merendahkan
agama orang lain yang berbeda dengan diri dan keluarganya.
e.
Ekstremisme
adalah
sikap yang ingin mengubah keadaan dengan segala cara sampai menggunakan
kekerasan. Sikap ekstremisme biasanya terjadi dalam bidang politik dan agama.
2.
Sikap yang harus dikembangkan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
a.
Cinta tanah air, identik dengan sikap nasionalisme.
Cinta
tanah air merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang menempati suatu
negara. Cinta tanah air merupakan kesadaran diri yang muncul dari hati sanubari
tiap masyarakat untuk membangun negaranya menjadi lebih baik. Nasionalisme
dapat berupa nasionalisme dalam arti luas dan nasionalisme dalam arti sempit.
Nasionalisme dalam arti luas artinya perasaan cinta tanah air dengan tetap
memandang bangsa dan negara lain secara sederajat tanpa merendahkan, sedangkan
nasionalisme dalam arti sempit artinya perasaan cinta tanah air yang terlalu
berlebihan terhadap negaranya sendiri sehingga merendahkan negara lain.
Cinta
tanah air dapat diterapkan dalam berbagai hal di antaranya sebagai berikut.
1)
Bersama-sama menjaga keamanan wilayah tempat tinggal dari ancaman pencurian dan
tindakan yang merugikan.
2)
Melakukan pengolahan sampah secara mandiri untuk menjaga kelestarian
lingkungan.
3)
Memanfaatkan sumber daya alam dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan bangsa
dan negara.
b.
Rela berkorban
adalah
suatu tindakan yang dilakukan dengan ikhlas untuk memberikan sesuatu yang kita
miliki kepada orang lain dan negara bisa dalam bentuk fisik dan nonfisik.
Adapun
bentuk rela berkorban di antaranya sebagai berikut.
1)
Menjadi relawan aktif untuk membantu warga yang terkena bencana alam.
2)
Memberikan sumbangan kepada korban bencana alam berupa makanan dan pakaian.
3)
Ikut serta upacara bendera setiap Senin dan hari besar nasional secara khidmat.
c.
Toleransi
adalah
sikap untuk menghargai dan menghormati perbedaan yang ada di lingkungan
kehidupan. Perbedaan menjadi sarana menyatukan dan memperkuat negara Indonesia.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu memunculkan sikap penghargaan kepada
sesama karena adanya perbedaan.
Adapun
contoh penerapan sikap toleransi di antaranya sebagai berikut.
1)
Memilki sikap terbuka dan mau berteman dengan siapa saja biarpun berbeda latar
belakang.
2)
Memberikan kesempatan kepada teman yang berbeda agama untuk melakukan ibadah
terlebih dulu sebelum kerja kelompok.
3)
Menggunakan perkataan yang sopan dan tidak menyinggung perasaan saat sedang
berbicara, agar kita tidak menyakiti hati lawan bicara.
d.
Kerja sama biasa disebut gotong royong,
Mengerjakan
pekerjaan secara bersama-sama dalam satu waktu sehingga pekerjaan lebih cepat
terselesaikan. Dengan adanya kerja sama akan menjaga hubungan persaudaraan
semakin erat dan menghindari perpecahan.
Adapun
bentuk kerja sama di antaranya sebagai berikut.
1)
Kebiasaan gotong royong di desa-desa yang masih dilaksanakan. Pada kegiatan
gotong royong ini warga akan membantu tetangganya yang sedang membangun rumah
atau mempunyai hajat tanpa diberikan imbalan.
2)
Ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan kerja bakti membersihkan lingkungan
setiap minggu.
3)
Bertanggung jawab menyelesaikan tugas kelompok dari guru sesuai tugas masing-masing
bukan hanya numpang nama.
3.
Sikap Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI di Lingkungan Terdekat
a.
Lingkungan keluarga
1)
Patuh dan hormat kepada orang yang lebih tua dari diri kita masing-masing.
2)
Saling menyayangi dan mencintai sesama anggota keluarga sebagai satu kesatuan.
3)
Mengingatkan kepada anggota keluarga yang lain jika melakukan tindakan yang
bertentangan dengan aturan.
b.
Lingkungan sekolah
1)
Menjaga nama baik sekolah saat mengikuti kompetisi antarsekolah.
2)
Menjalin hubungan persaudaraan dan pertemanan kepada semua teman tanpa
membedakan latar belakang suku, ras, agama, dan antargolongan.
3)
Memiliki ketaatan untuk patuh terhadap tata tertib yang diberlakukan di
lingkungan sekolah.
c.
Lingkungan masyarakat
1)
Ikut serta dalam kegiatan ronda malam demi menjaga keamanan tempat tinggal agar
tercipta kehidupan yang aman dan tertib.
2)
Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal agar terlihat asri dan nyaman.
3)
Melestarikan nilai-nilai tradisi yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
