Materi PPKn Bab 5 Kelas 7 Full - Kurikulum Merdeka

 

BAB 5

WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK  INDONESIA

Gambar. Bab 5 buku siswa pend. Pancasila kelas VII

 

A. MAKNA NEGARA DAN UNSUR-UNSUR NEGARA

Pada hakikatnya manusia itu selain sebagai insan pribadi juga sebagai insan sosial dan insan politik, yaitu makhluk sosial yang hidup bersama dengan manusia lainnya. Keinginan hidup bersama terutama dengan sesama manusia yang memiliki beberapa persamaan kemudian membentuk kelompok-kelompok, atas dasar persamaan bahasa, ideologi, suku bangsa atau beberapa suku bangsa, sejarah, cita-cita sehingga memiliki kesadaran sebagai suatu bangsa. Ir. Sukarno menyatakan bahwa bangsa adalah satu persamaan, satu persatuan karakter, watak yang lahir, tumbuh karena persatuan pengalaman, sedangkan tanah air adalah tempat di mana orang-orang memiliki kehendak bersatu, merasa senasib, dan sepenanggungan.

Menurut pandangannya, bangsa Indonesia sendiri dapat dijelaskan sebagai berikut. “Pendek kata, Bangsa Indonesia, Natie Indonesia, bukanlah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan ‘le desir d’etre ensemble’ di atas daerah yang kecil seperti Minangkabau, Yogya, Sunda, atau Bugis, tetapi Bangsa Indonesia ialah seluruh manusia yang menurut geopolitik yang telah ditentukan oleh Allah SWT, tinggal di kesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatera sampai ke Irian seluruhnya!”

Suatu bangsa tersebut membutuhkan bentuk pemerintahan untuk menciptakan dan memelihara ketertiban masyarakat maka terbentuklah sebagai sebuah negara. Istilah negara dalam bahasa asing di antaranya “staat” (bahasa Belanda, Jerman), “state” (bahasa Inggris), “etat” (bahasa Prancis). Dalam bahasa Sanskerta, “nagari” atau “nagara”, yang berarti kota. Pengertian negara menurut para ahli, memiliki sudut pandang yang berbeda karena terdapat berbagai macam bentuk dan corak negara.

Berikut beberapa pendapat para ahli tentang arti negara.

1. Roger H Soltau Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

2. Harold J Laski Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan dan memiliki wewenang yang bersifat memaksa serta yang secara sah lebih berwenang daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

3. Max Weber Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

4. Miriam Budiardjo Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.

Masih banyak lagi pendapat para ahli tentang arti negara, kalian dapat mencari referensi lainnya, dan silakan rumuskan apa pendapatmu tentang arti negara? Untuk terpenuhinya sebagai sebuah negara harus memenuhi syarat terbentuknya negara. Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 syarat tersebut ada yang bersifat mutlak atau disebut konstitutif dan ada unsur tambahan atau syarat deklaratif. Syarat konstitutif merupakan syarat negara yang mutlak harus ada, sesuai kenyataan atau faktanya negara itu memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat, sedangkan syarat deklaratif atau unsur tambahan adalah adanya pengakuan dari negara lain.

1. Wilayah

Setiap negara menempati suatu wilayah, yaitu tempat tertentu dan memiliki batas-batas tertentu pula. Kekuasaan negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara. Akan tetapi, ada juga negara yang tidak memiliki wilayah laut.

2. Rakyat

Setiap negara memiliki rakyat, yaitu setiap orang yang mendiami wilayah negara tersebut. Rakyat merupakan persekutuan hidup manusia yang mempunyai keinginan untuk bersatu dan mempunyai persamaan cita-cita.

3. Pemerintahan yang berdaulat

Setiap negara memiliki pemerintahan yang berdaulat, dengan lembaga-lembaga negara serta segala identitas negara yang membedakan dengan negara lainnya.

4. Pengakuan negara lain

Adanya pengakuan dari negara lain, negara dapat berhubungan atau bekerja sama antarnegara maupun antarorganisasi negara-negara di dunia. Terdapat dua jenis pengakuan dari negara lain, yaitu pengakuan secara de facto dan secara de jure. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan suatu negara terhadap negara lain sejak faktanya negara itu berdiri yang memenuhi unsur mutlak negara (adanya wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat), sedangkan pengakuan secara de jure adalah pengakuan suatu negara oleh negara lain berdasarkan pertimbangan yuridis atau hukum, misalnya melalui perjanjian.

 

B. WILAYAH NEGARA KEASATUAN REPUBLIK INDONESIA

Perlu diketahui bahwa wilayah NKRI merupakan negara kepulauan berciri nusantara. Intinya meskipun wilayah NKRI terdiri atas ribuan pulau, pulau-pulau itu tidak terpisah satu dengan yang lain, tetapi merupakan kesatuan yang terhubung satu dengan yang lain. Selat bukan merupakan laut sempit yang memisahkan dua pulau, tetapi laut sempit yang menghubungkan dua pulau.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara, yang menegaskan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan negara adalah salah satu unsur yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

1. Penetapan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sebelum wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan seperti saat ini, terdapat perdebatan tentang perbedaan wilayah bagian Indonesia pada sidang BPUPK. Ketua BPUPK, dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, kemudian memutuskan untuk melakukan pemungutan suara dalam rangka menetapkan wilayah negara Indonesia. Ada tiga pilihan yang harus ditentukan, di antaranya sebagai berikut.

a. Pertama, seluruh Hindia Belanda

b. Kedua, seluruh Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo Utara, Timor, dan Papua

c. Ketiga, seluruh Hindia ditambah Malaya dan Borneo Utara

Seluruh peserta sidang diminta memilih tiga pilihan tersebut. Dari seluruh peserta sidang, sebanyak 19 orang peserta memilih pilihan pertama. Lalu sebanyak 39 orang peserta setuju pilihan kedua, dan 6 orang peserta memilih yang ketiga. Selain itu, terdapat juga peserta yang tidak memilih. Oleh karena itu, BPUPK pun memutuskan pilihan kedua tersebut yang dijadikan wilayah Indonesia.

Hasil keputusan BPUPK dijadikan dasar oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menetapkan wilayah Indonesia. Selanjutnya Malaya dan Borneo Utara yang dikuasai Inggris memutuskan untuk menjadi negara sendiri, sehingga menjadi negara Malaysia, Brunei, dan Singapura sekarang. Begitu pula Timor Timur yang dikuasai Portugis, yang kini menjadi negara Timor Leste. Wilayah Indonesia pun mencakup Sumatra hingga Papua seperti saat ini.

2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Muhammad Yamin, salah satu pelopor Gerakan Sumpah Pemuda, mengusulkan agar wilayah Indonesia mencakup seluruh wilayah kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda yang mencakup Papua ditambah beberapa daerah lain seperti Timor Portugis (sekarang Timor Leste) serta Borneo Utara dan Malaya. Menurut Muhammad Yamin sebagai pakar sejarah, sebagian wilayah Papua dulu termasuk bagian dari Kesultanan Ternate. Drs. Mohammad Hatta tidak setuju pandangan itu.

Wilayah Indonesia menurutnya tak perlu mencakup wilayah Papua, namun mencakup Borneo Utara dan Malaya. Ir. Sukarno sependapat dengan Muhammad Yamin. Mengutip Kitab Negarakertagama yang ditulis Mpu Prapanca sekitar tahun 1365, Ir. Sukarno menyebut wilayah kekuasaan Majapahit juga sampai ke daerah Papua. Karena itu, menurut Ir. Sukarno, wilayah Indonesia mencakup daerah-daerah dari Sumatra hingga Papua. Perbatasan wilayah Indonesia dilihat atas wilayah selatan, timur, utara, dan barat.

Wilayah selatan, Indonesia berupa Laut Indonesia dan Laut Arafuru yang secara langsung berbatasan dengan negara Australia. Wilayah timur, Indonesia memiliki perbatasan di Pulau Papua dengan negara Papua Nugini. Wilayah utara, Indonesia berbatasan dengan Filipina, Malaysia, dan Singapura. Wilayah barat, Indonesia memiliki wilayah laut yang berbatasan dengan India. Untuk mengetahui lebih mendalam tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pelajari dengan melihatnya di globe (bola dunia). Tepat di tengah bola dunia itu terdapat garis yang melingkar yang menunjukkan membelah dunia menjadi belahan utara dan selatan, yang disebut garis khatulistiwa, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilewati garis khatulistiwa.

3. Ruang Lingkup Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

a. Wilayah Daratan

Wilayah daratan Indonesia meliputi daerah pemukiman dalam batas-batas tertentu dan daerah di bawah permukaan bumi termasuk segala bentuk kekayaan alam yang terdapat di dalamnya. Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang tersusun dari pulau-pulau besar dan kecil, berdasarkan data Badan Pusat Statistik jumlah pulau seluruh provinsi Indonesia tahun 2021 terdapat 16.766 pulau, lima di antaranya merupakan pulau besar, yaitu Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik jumlah pulau provinsi tahun 2021 terdapat 16.766 pulau. Wilayah Indonesia memiliki luas daratan seluruh pulau ± 2.028.087 km2 (25% dari luas keseluruhan wilayah Indonesia), dengan panjang pantai ± 81.000 km, dan berada pada batas astronomi 6°LU - 11°LS dan 95°- 141°BT.

b. Wilayah Perairan

Wilayah perairan negara meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif yang dapat digambarkan sebagai berikut,

1) Perairan pedalaman merupakan semua perairan yang terletak pada sisi darat dari pangkal air terendah dari garis pantai Indonesia.

2) Perairan kepulauan merupakan semua perairan yang terletak pada sisi garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau di Indonesia.

3) Laut teritorial adalah wilayah laut yang diukur mulai dari garis pangkal kepulauan Indonesia sampai dengan 12 mil laut yang ditarik pada waktu air laut surut.

4) Zona Tambahan merupakan zona yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

5) Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu area di luar laut teritorial dan zona tambahan Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal di mana lebar laut teritorial diukur.

6) Landasan Kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, mulai dari bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial negara hingga jarak 200 mil.

 

Luas wilayah perairan Indonesia berdasarkan angka rujukan yang dikerjakan sejak tahun 2015 oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Pushidros) TNI AL melalui sebuah kajian teknis dengan menggunakan best available data dan dengan metode teknis mutakhir, demi sebuah data rujukan nasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Berikut ini rujukan nasional data kewilayahan Republik Indonesia.

1) Luas perairan pedalaman dan perairan kepulauan Indonesia adalah 3.110.000 km2 ;

2) Luas laut teritorial Indonesia adalah 290.000 km2 ;

3) Luas zona tambahan Indonesia adalah 270.000 km2 ;

4) Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah 3.000.000 km2 ;

5) Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.800.000 km2;

6) Luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2 ;

7) Luas NKRI (darat dan perairan) adalah 8.300.000 km2 ;

8) Panjang garis pantai Indonesia adalah 108.000 km.

c. Wilayah Udara

Ruang udara diukur mulai dari permukaan daratan dan perairan Indonesia sampai dengan ketinggian 110 km. Wilayah antariksa Indonesia mencakup 33.761 km di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia yang diukur dari permukaan daratan dan perairan Indonesia.

 

C. INDONESIA SEBAGAI NEGARA KESATUAN

Dalam membangun sebuah negara, para pendiri negara merumuskan tentang bentuk negara apa yang akan dibangun oleh bangsa Indonesia. Untuk memutuskan bentuk negara Indonesia, para anggota BPUPK melakukan musyawarah. Ketika sidang BPUPK, Soepomo menyebut adanya tata negara Indonesia yang asli, yaitu “pemimpin bersatu jiwa dengan rakyat”. Menurutnya, antargolongan rakyat diliputi semangat gotong royong dan semangat kekeluargaan. Soepomo menyampaikan usulan agar bentuk negara Indonesia adalah negara integral atau negara kesatuan. Dalam sidang BPUPK tersebut sebagian besar anggota menyatakan persetujuannya, tetapi Drs. Mohammad Hatta berpendapat sebaiknya Indonesia merupakan negara federal atau negara serikat.

“Istana Merdeka Istana Merdeka berada di Jalan Merdeka Utara, menghadap ke Taman Monumen Nasional. Istana Merdeka dibangun oleh arsitek Drossares tahun 1873 pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Johan Willem van Landsbarge, semula bernama Istana Gambir. Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia istana ini menjadi saksi penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Penandatangan naskah tersebut dilaksanakan pada saat yang bersamaan, dengan tempat yang berbeda yaitu di Belanda pukul 10.00 waktu setempat, dan di Indonesia pada pukul 16.00”. Sumber: www.setneg.go.id,

Negara federal merupakan negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, di mana negara bagian tersebut tidak berdaulat. Setiap negara bagian dapat memiliki pimpinan sendiri, parlemen sendiri, konstitusi sendiri, dan kabinet sendiri, tetapi yang berdaulat adalah negara federasi. Setiap negara bagian bebas bertindak ke dalam negara bagiannya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi federal, sedangkan hubungan ke luar negeri merupakan wewenang pemerintah federal. Drs. Mohammad Hatta berpandangan bahwa bentuk negara federal atau negara serikat itulah yang lebih cocok dengan Indonesia yang memiliki suku bangsa dan budaya sangat beragam. Dengan menjadi negara serikat, setiap daerah akan lebih merdeka mengatur daerahnya sendiri. Pandangan berbeda disampaikan oleh Muhammad Yamin dan Ir. Sukarno yang lebih menyetujui pendapat Soepomo agar bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.

Muhammad Yamin berpendapat bahwa bentuk negara kesatuan juga merupakan semangat dari Sumpah Pemuda, sedangkan bentuk negara serikat akan melemahkan negara Indonesia. Agenda sidang BPUPK yang membahas tentang bentuk negara menggambarkan adanya perbedaan pendapat di antara para tokoh. Tetapi para pemimpin yang berbeda pendapat itu menunjukkan sikap yang cerdas, santun, saling menghargai perbedaan sehingga memberikan keteladanan dalam proses musyawarah untuk kepentingan bangsa dan negara.

Penegasan Indonesia sebagai negara kesatuan tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan pasal tersebut adalah, “Negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam negara kesatuan semua urusan pengelolaan daerah diatur oleh pemerintah pusat, yang memegang kedaulatan sepenuhnya baik ke dalam maupun ke luar negeri. Hubungan pemerintah pusat dengan rakyat dan daerah dijalankan secara langsung.

Negara kesatuan memiliki ciri ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu parlemen atau lembaga perwakilan, dan satu kabinet. Jika memperhatikan ciri-ciri negara kesatuan, Indonesia termasuk negara kesatuan. Hal ini tampak bahwa seluruh pemerintahan di Indonesia dikoordinasikan oleh pemerintahan yang terpusat, yakni di ibu kota negara. Tidak ada pemerintahan lain di Indonesia selain satu pemerintahan yang sah, yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Konstitusi yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Seluruh peraturan perundang-undangan harus mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sedangkan lembaga perwakilan yang mewakili seluruh rakyat di tingkat pusat terdapat satu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), satu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan satu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

 Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. Daerah hanya melaksanakan perintah dan peraturan dari pemerintah pusat, sedangkan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri. Daerah memiliki parlemen daerah untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah, tetapi pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

“Gedung MPR/ DPR didirikan pada tanggal 8 Maret 1965 melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48/1965 atas gagasan Ir. Sukarno untuk menyelenggarakan CONEFO (Conferernce of the New Emerging Forces). Gedung ini merupakan hasil rancangan arsitek Soejoedi Wirjoatmodjo, Dpl.Ing, ditetapkan dan disahkan pada tanggal 22 Februari 1965 oleh Presiden Sukarno. Peruntukannya diubah menjadi Gedung MPR/DPR berdasarkan Surat keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 79/U/Kep/ii/1966 pada tanggal 9 November 1966”. Sumber: https://mpr.go.id,

Adanya kesepakatan nasional untuk tetap mempertahankan bentuk negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan, “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” Hal ini didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara yang dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk atau beragam. Dalam perkembangannya penerapan bentuk negara di Indonesia pernah mengalami perubahan pada masa awal kemerdekaan.

Belanda datang kembali untuk menguasai wilayah Indonesia dan melakukan serangkaian agresi militer sekitar sebulan sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka belum usai, kembali harus bertaruh nyawa dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari tangan Belanda dan Sekutunya. Perjuangan dilakukan baik secara fisik di medan perang, maupun melalui perundingan atau perjanjian. Belanda baru mengakui kedaulatan Indonesia melalui perundingan Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda, yang hasilnya adalah pengakuan dan penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Pemerintah Indonesia pada 27 Desember 1949.

Hasil kesepakatannya akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan konstitusi RIS 1949. Bentuk negara serikat di Indonesia tidak bertahan lama karena sebagian besar rakyat Indonesia ingin kembali ke bentuk kesatuan. Oleh karena itu, bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia Ir. Sukarno membubarkan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 17 Agustus 1950 dan secara resmi kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan UUDS 1950. Badan Konstituante berdasarkan UUDS 1950 yang diberi tugas menyusun UUD tidak dapat menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan kembali berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membubarkan badan konstituante, serta membentuk MPRS dan DPAS.

Setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamandemen maka bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada

a. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”

b. Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. ”Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Dalam perjalanan sejarahnya bentuk negara yang berlaku di Indonesia mengalami bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat atau federasi, seiring dengan perubahan undang-undang dasar di Indonesia.

D. UPAYA MENJAGA KEUTUHAN WILAYAH

Kecintaan warga negara terhadap tanah air merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar. Tempat kelahiran memiliki tempat tersendiri di hati tiap orang, tempat pertama yang menjadi sarana belajar bagi seorang anak yang baru lahir untuk mengenal dunia. Dalam ajaran agama apa pun selalu diajarkan untuk menerapkan sikap cinta tanah air karena cinta tanah air sebagai bagian dari iman. Bentuk cinta tanah air yang paling dasar adalah di lingkungan tempat tinggal seperti lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Bagaimana tiap orang menjaga lingkungan tempat tinggalnya tetap aman dari gangguan orang yang menimbulkan kerugian? Mengutip pernyataan dari Ir. Sukarno “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.” Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa melawan penjajah tidak akan membuat hubungan persaudaraan menjadi renggang, namun jika melawan bangsa sendiri atau orang terdekat maka akan menimbulkan perpecahan.

Setiap orang yang menempati daerah tertentu memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayahnya, dengan kesadaran tersebut akan menghasilkan kerja sama untuk mencapai hidup tertib dan aman. Daerah menjadi kunci utama dalam memperkuat keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk terjaganya keutuhan wilayah harus dihindari sikap perilaku yang dapat mengancam keutuhan wilayah, tetapi perlu meningkatkan sikap perilaku yang dapat memperkuat keutuhan wilayah.

Berikut ini sikap perilaku terhadap keutuhan wilayah.

1. Sikap yang harus dihindari dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI

a. Individualisme

adalah sikap yang selalu mementingkan diri sendiri dan suka menutup diri terhadap lingkungan sekitar.

b. Sukuisme

adalah sikap yang mementingkan sukunya sendiri dan menganggap sukunya lebih unggul daripada suku lain.

c. Etnosentrisme

adalah sikap yang menganggap budaya bangsanya lebih baik daripada budaya bangsa lain sehingga akan muncul sikap merendahkan budaya bangsa yang berbeda dengan dirinya.

d. Fanatisme

adalah suatu ajaran yang mengenalkan dan menganggap bahwa keyakinan diri dan keluarga merupakan keyakinan paling baik dibanding keyakinan orang lain atau merendahkan agama orang lain yang berbeda dengan diri dan keluarganya.

 

e. Ekstremisme

adalah sikap yang ingin mengubah keadaan dengan segala cara sampai menggunakan kekerasan. Sikap ekstremisme biasanya terjadi dalam bidang politik dan agama.

 

2. Sikap yang harus dikembangkan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

a. Cinta tanah air, identik dengan sikap nasionalisme.

Cinta tanah air merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang menempati suatu negara. Cinta tanah air merupakan kesadaran diri yang muncul dari hati sanubari tiap masyarakat untuk membangun negaranya menjadi lebih baik. Nasionalisme dapat berupa nasionalisme dalam arti luas dan nasionalisme dalam arti sempit. Nasionalisme dalam arti luas artinya perasaan cinta tanah air dengan tetap memandang bangsa dan negara lain secara sederajat tanpa merendahkan, sedangkan nasionalisme dalam arti sempit artinya perasaan cinta tanah air yang terlalu berlebihan terhadap negaranya sendiri sehingga merendahkan negara lain.

Cinta tanah air dapat diterapkan dalam berbagai hal di antaranya sebagai berikut.

1) Bersama-sama menjaga keamanan wilayah tempat tinggal dari ancaman pencurian dan tindakan yang merugikan.

2) Melakukan pengolahan sampah secara mandiri untuk menjaga kelestarian lingkungan.

3) Memanfaatkan sumber daya alam dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan bangsa dan negara.

b. Rela berkorban

adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan ikhlas untuk memberikan sesuatu yang kita miliki kepada orang lain dan negara bisa dalam bentuk fisik dan nonfisik.

Adapun bentuk rela berkorban di antaranya sebagai berikut.

1) Menjadi relawan aktif untuk membantu warga yang terkena bencana alam.

2) Memberikan sumbangan kepada korban bencana alam berupa makanan dan pakaian.

3) Ikut serta upacara bendera setiap Senin dan hari besar nasional secara khidmat.

c. Toleransi

adalah sikap untuk menghargai dan menghormati perbedaan yang ada di lingkungan kehidupan. Perbedaan menjadi sarana menyatukan dan memperkuat negara Indonesia. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memunculkan sikap penghargaan kepada sesama karena adanya perbedaan.

Adapun contoh penerapan sikap toleransi di antaranya sebagai berikut.

1) Memilki sikap terbuka dan mau berteman dengan siapa saja biarpun berbeda latar belakang.

2) Memberikan kesempatan kepada teman yang berbeda agama untuk melakukan ibadah terlebih dulu sebelum kerja kelompok.

3) Menggunakan perkataan yang sopan dan tidak menyinggung perasaan saat sedang berbicara, agar kita tidak menyakiti hati lawan bicara.

d. Kerja sama biasa disebut gotong royong,

Mengerjakan pekerjaan secara bersama-sama dalam satu waktu sehingga pekerjaan lebih cepat terselesaikan. Dengan adanya kerja sama akan menjaga hubungan persaudaraan semakin erat dan menghindari perpecahan.

Adapun bentuk kerja sama di antaranya sebagai berikut.

1) Kebiasaan gotong royong di desa-desa yang masih dilaksanakan. Pada kegiatan gotong royong ini warga akan membantu tetangganya yang sedang membangun rumah atau mempunyai hajat tanpa diberikan imbalan.

2) Ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan kerja bakti membersihkan lingkungan setiap minggu.

3) Bertanggung jawab menyelesaikan tugas kelompok dari guru sesuai tugas masing-masing bukan hanya numpang nama.

 

3. Sikap Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI di Lingkungan Terdekat

a. Lingkungan keluarga

1) Patuh dan hormat kepada orang yang lebih tua dari diri kita masing-masing.

2) Saling menyayangi dan mencintai sesama anggota keluarga sebagai satu kesatuan.

3) Mengingatkan kepada anggota keluarga yang lain jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan.

b. Lingkungan sekolah

1) Menjaga nama baik sekolah saat mengikuti kompetisi antarsekolah.

2) Menjalin hubungan persaudaraan dan pertemanan kepada semua teman tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, dan antargolongan.

3) Memiliki ketaatan untuk patuh terhadap tata tertib yang diberlakukan di lingkungan sekolah.

c. Lingkungan masyarakat

1) Ikut serta dalam kegiatan ronda malam demi menjaga keamanan tempat tinggal agar tercipta kehidupan yang aman dan tertib.

2) Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal agar terlihat asri dan nyaman.

3) Melestarikan nilai-nilai tradisi yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama